Pusat Studi Hukum Perdata

Profil

Hingga saat ini Bidang Studi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia (“Bidang Studi”) melaksanakan tridharma perguruan tinggi terhadap 4 (empat) cabang ilmu hukum pada bidang keperdataan yaitu hukum orang dan keluarga, hukum benda, hukum waris, serta hukum perikatan. Kami menyadari luasnya cakupan hukum perdata dan spesialisasi setiap dosen pada Bidang Studi.

Oleh karena itu, kami berencana membuat sebuah kelompok penelitian hukum perdata terintegrasi bernama “Pusat Studi Hukum Perdata” atau “Center for Private Law Studies” dengan 3 (tiga) klaster atau sub-kelompok yang terdiri dari:

  1. Klaster Hukum Orang Keluarga dan Waris;
  2. Klaster Hukum Benda dan Jaminan;
  3. Klaster Hukum Kontrak dan Perbuatan Melawan Hukum;

Pusat Penelitian Hukum Perdata dipimpin oleh seorang ketua kelompok dan setiap klaster dikoordinasikan oleh seorang ketua klaster dengan keahlian di bidang terkait dan membawahi sejumlah anggota. Masing-masing klister diharapkan dapat memenuhi target berupa terbitan karya ilmiah yang ditetapkan ketua kelompok berdasarkan kesepakatan bersama mengenai bidang hukum yang menjadi fokus klasternya.

Selain itu, setiap klaster diharapkan dapat memberikan masukan berupa inovasi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran pada Bidang Studi. Pembagian sub klaster tidak dimaksudkan untuk membatasi lingkup penelitian anggota kelompok. Ketua dan setiap anggota kelompok berhak membuat kajian apapun dalam ruang lingkup hukum perdata.

Bidang Penelitian

  • Perkawinan dan Keluarga
  • Pencatatan Sipil
  • Pewarisan
  • Jaminan Kebendaan
  • Jaminan Perorangan
  • Konsep Umum Perikatan
  • Hukum Benda termasuk Benda Digital dan Benda Virtual
  • Hukum Kontrak, termasuk kontrak elektronik dan kontrak digital.
  • Perbuatan Melawan Hukum, termasuk lingkup PMH, pertanggungjawaban pihak-pihak, dan ganti kerugian.

Kegiatan Rutin

  • Diskusi Publik
  • Diskusi internal
  • Diseminasi hasil penelitian
  • Penjajakan kerjasama kolaborasi dengan mitra

Target

  • 2 Artikel Bereputasi Internasional (Scopus-Q1-Q3)
  • 3 Artikel Bereputasi Nasional (Sinta 1-2)
  • 2 Kegiatan Pengabdian Masyarakat