Pentingnya Peran Ibu dalam Pendidikan Anak Usia Dini
Kamis, 10 Agustus 2017 Dr. Mutiara Hikmah melakukan program pemberdayaan masyarakat sebagai narasumber pada Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta di desa Tapos 2, kecamatan Tenjolaya, Bogor.
Kegiatan ini dikemas melalui Seminar Parenting. Seminar Parenting ini diadakan di sebuah majelis taklim dengan peserta ibu-ibu yang kebanyakan berusia muda. Menurut Mutiara Hikmah dengan konsep majelis taklim inilah antusias warga sekitar terlihat dengan keseriusan mendengarkan materi mengenai pentingnya peran ibu dalam pendidikan anak usia dini.
Mutiara Hikmah menambahkan ibu-ibu muda yang kebanyakan hanya berpendidikan SMP dan SMA sangat perlu pencerahan bagaimana caranya mendidik anak saat ini.
“Pendidikan anak usia nol–tujuh tahun peran ibu sangat dominan. Apa yang diinginkan seorang ibu pada anaknya nanti dapat diterapkan pada rentang usia ini, contoh membiasakan kebiasaan baik seperti membaca Al Quran.” Ucap Mutiara Hikmah.
Untuk itu, Mutiara Hikmah menyarankan agar ibu-ibu dapat melakukan penanaman nilai-nilai keluarga, nilai-nilai agama, nilai-nilai masyarakat, norma dan etika sedini mungkin agar anak dapat menjadi manusia berkarakter, cerdas, beriman dan bertaqwa nantinya.
Sepeda Sebagai Sarana Transportasi Ramah Lingkungan
Fakultas Hukum Universitas Indonesia membuat terobosan baru dalam rangka menjaga lingkungan hidup. Saat ini, telah disediakan sebelas buah sepeda yang terparkir rapi di selasar lobby Fakultas Hukum. Kesebelas sepeda yang mulai aktif digunakan sejak tanggal 28 Juli 2017 tersebut memang sengaja disediakan bagi para dosen dan tenaga kependidikan yang dapat dipergunakan sebagai moda transportasi ramah lingkungan. Selain dosen dan tenaga kependidikan, mahasiswa pun dapat memanfaatkan moda transportasi ini dengan cara menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa ketika melakukan peminjaman sepeda. Penyediaan sepeda ini diharapkan dapat mengurangi pemakaian kendaraan bermotor sehingga akan lebih ramah terhadap lingkungan.
Hemat Listrik dan Air, Selamatkan Bumi
Fakultas Hukum Universitas Indonesia telah mengkampanyekan penghematan listrik dan air guna mengurangi pemakaian listrik dan air. Penghematan ini diharapkan dapat membantu untuk menyelamatkan bumi. Sebagaimana diketahui, kebutuhan listrik di Indonesia saat ini terus meningkat dan hal ini tidak diimbangi dengan pasokan listrik yang memadai. Selain itu, listrik di Indonesia saat ini masih didominasi dari energi fosil yang tidak terbarukan dan menghasilkan sisa pembakaran yang tidak ramah lingkungan. Sementara itu, penghematan air dilakukan sehubungan dengan sumber daya air bersih yang saat ini juga semakin berkurang. Adapun cara yang dilakukan oleh Fakultas Hukum untuk mengkampanyekan penghemaran listrik dan air ini adalah dengan menempelkan stiker hemat listrik di tiap sudut ruangan maupun imbauan untuk menggunakan tangga dibandingkan dengan lift, dan penempelan stiker hemat air di tiap toilet yang tersedia. Selain dengan menempelkan stiker berisi imbauan penghematan energi, penghematan listrik juga dilakukan dengan penggunaan lampu LED dan penghematan air dilakukan dengan pemasangan keran air bersensor serta penggunaan kembali air pembuangan dari tempat wudhu untuk digunakan sebagai penyiram tanaman.
Pelaksanaan Sustainable Development Goals (SDGs) di FHUI
Pada tanggal 25–27 September 2015, perwakilan dari 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengesahkan dokumen Sustainable Development Goals (SDGs) pada pertemuan akbar di Markas Besar PBB New York, Amerika Serikat.
SDGs merupakan kelanjutan dari apa yang sudah dibangun pada Millenium Development Goals (MDGs) yang berakhir di tahun 2015. Untuk mengingat kembali, salah satu 8 (delapan) tujuan MDGs, yaitu Memastikan kelestarian lingkungan hidup. Pada akhirnya, deklarasi yang diadopsi oleh 189 negara serta ditandatangani oleh 147 kepala pemerintahan dan kepala negara pada saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Milenium di New York ini menghasilkan perubahan signifikan, sehingga SDGs pun dicetuskan untuk meneruskan dan memantapkan MDGs agar lebih berkelanjutan dan selamanya.
Indonesia sebagai salah satu negara yang menandatangani dokumen “Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development”, menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Selaras dengan hal tersebut, untuk mendukung terciptanya tujuan SDGs, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) telah menerapkan perubahan melalui pembangunan yang telah berkonsep environment sustainability.
Pendidikan Berkualitas
SDGs memiliki 5 pondasi yaitu manusia, planet, kesejahteraan, perdamaian, dan kemitraan dengan tiga tujuan mulia di tahun 2030 berupa mengakhiri kemiskinan, mencapai kesetaraan dan mengatasi perubahan iklim. Untuk mencapai tiga tujuan mulia tersebut, disusunlah 17 Tujuan Global. Berikut 17 Tujuan Global (Global Goals) yaitu, Tanpa Kemiskinan, Tanpa Kelaparan, Kesehatan yang Baik dan Kesejahteraan, Pendidikan Berkualitas, Kesetaraan Gender, Air Bersih dan Sanitasi, Energi Bersih dan Terjangkau, Pertumbuhan Ekonomi dan Pekerjaan yang Layak, Industri, Inovasi dan Infrastruktur, Mengurangi Kesenjangan, Keberlanjutan Kota dan Komunitas, Konsumsi dan Produksi Bertanggung Jawab, Aksi Terhadap Iklim, Kehidupan Bawah Laut, Kehidupan di Darat, Institusi Peradilan yang Kuat dan Kedamaian, Kemitraan untuk Mencapai Tujuan.
Sesuai misi Universitas Indonesia yang menyediakan akses yang luas dan adil, serta pendidikan dan pengajaran yang berkualitas, FHUI sebagai fakultas hukum tertua dan terbaik di Indonesia terus berupaya untuk mengembangkan diri menjadi menjadi pusat ilmu hukum unggulan dan berdaya saing di Asia Tenggara. Berbagai perubahan terus dilakukan oleh segenap sivitas akademika FHUI.
Berbagai prestasi baik nasional maupun internasional tak henti diperoleh oleh mahasiswa FHUI. Tidak sekedar prestasi, FHUI pun tahun ini berhasil memperoleh akreditasi terbaru dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). FHUI secara resmi menyandang Akreditasi A dengan nilai 380. Hal ini berdasarkan pada Surat Keterangan BAN-PT Nomor: 2173/SK/BAN-PT/Akred/S/VII/2017. Nilai 380 merupakan nilai tertinggi yang pernah di raih oleh FHUI.
Dari sistem manajemen, FHUI telah memperoleh sertifikasi Quality Management System ISO (International Organization for Standardization) 9001:2015.
ISO 9001:2015 adalah suatu standar internasional untuk sistem manajemen mutu yang menetapkan persyaratan–persyaratan yang bertujuan menjamin kesesuaian dari suatu proses dan produk ataupun pelayanan terhadap kebutuhan atau persyaratan tertentu, dimana kebutuhan atau persyaratan tertentu tersebut ditentukan atau dispesifikasikan oleh pelanggan/penerima pelayanan dan organisasi sendiri.
Selain itu, FHUI sedang mengupayakan ASEAN University Network-Quality Assurance (AUN-QA).
Air Bersih dan Sanitasi
Air sangat dibutuhkan oleh seluruh makhluk hidup untuk kelangsungan hidupnya. Kebutuhan akan air selalu meningkat dengan berkembangnya pembangunan dan berkembangnya jumlah penduduk. Berkembangnya pembangunan baik di area kampus UI maupun di sekitar area kampus UI, akan mengurangi lahan resapan air. Di lain pihak penggunaan air tanah sebagai sumber air bersih semakin meningkat. Kondisi ini menyebabkan volume air tanah berkurang. Pemanfaatan air permukaan (mis: air sungai, danau) sebagai sumber air bersih bukan saja membutuhkan pengolahan dengan teknologi yang ekstra, namun juga membutuhkan biaya yang cukup tinggi. Tidak mengherankan harga jual air oleh PDAM juga cenderung mengalami kenaikan yang terus menerus Oleh sebab itu, penghematan air telah menjadi salah satu fokus utama untuk Sustainability di kampus.
Universitas Indonesia telah memiliki kebijakan tentang konservasi air bersih di kampus yaitu dengan adanya Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor: 1309/SK/R/UI/2011 Tentang Kebijakan konservasi air bersih di kampus Universitas Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 20 Juni 2011, salah satu isi dari Keputusan Rektor tersebut, yaitu Terwujudnya penggunaan dan pengelolaan air melalui penghematan air bersih di Universitas Indonesia.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, FHUI telah menerapkan gebrakan baru yang berorientasi pada Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor: 1309/SK/R/UI/2011 Tentang Kebijakan konservasi air bersih di kampus Universitas Indonesia.
- Sistem Irigasi Sprinkler
Seperti fakultas lain, FHUI memiliki berbagai taman. Namun ada yang berbeda dengan taman yang berada di FHUI dengan taman di fakultas lainnya, karena FHUI merupakan pelopor perkembangan fakultas dengan melibatkan para alumni. Termasuk dengan pengelolaan taman, salah satunya Plataran FHUI yang dibangun dari dana alumni. Dalam plataran tersebut, terdapat 10 irigasi Sprinkler. Irigasi Sprinkler (Sprinkler or spray Irrigation) adalah suatu metode pemberian air ke seluruh lahan yang akan diirigasi dengan menggunakan pipa yang bertekanan melalui nozzle. Sistem irigasi Sprinkler sangat fleksibel, dimana selain dapat digunakan untuk menyiram tanaman juga dapat digunakan untuk pemupukan dan pengobatan dan untuk menjaga kelembaban tanah dan mengontrol kondisi iklim agar sesuai bagi pertumbuhan tanaman.
Sistem irigasi Sprinkler merupakan sistem irigasi yang paling efektif, karena penggunaan air disesuaikan dengan kebutuhan tanaman dan dilaksanakan pada jam tertentu sesuai dengan Kondisi tanaman tersebut.
Tercatat terdapat lebih dari 100 biopori buatan diseluruh lingkungan FHUI. Hal ini merupakan salah satu bentuk kepeduliaan FHUI untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Biopori buatan mampu meningkatkan daya penyerapan tanah terhadap air sehingga risiko terjadinya penggenangan air (waterlogging) semakin kecil. Air yang tersimpan ini dapat menjaga kelembaban tanah bahkan di musim kemarau. Keunggulan ini dipercaya bermanfaat sebagai pencegah banjir. Dinding lubang biopori akan membentuk lubang-lubang kecil (pori-pori) yang mampu menyerap air.
Segudang manfaat secara ekologi dan lingkungan dari Biopori ini adalah memperluas bidang penyerapan air, sebagai penanganan limbah organik, dan meningkatkan kesehatan tanah. Manfaat lain dari penerapan biopori buatan ini, yaitu mencegah banjir, tempat pembuangan sampah organik, menyuburkan tanaman, dan meningkatkan kualitas air tanah.
- Instalasi Pengelolaan Air
Untuk memanfaatkan air dengan efektif dan efisien, FHUI telah menerapkan sistem Reverse Water. Ada dua penampungan air (groundtank) yang digunakan untuk instalasi pengolahan air dimana air limbah dialirkan melalui pipa dan ditampung dalam sebuah tempat penampungan, selanjutnya diproses menjadi air baku. Air limbah ini berasal dari sisa pembuangan air wudhu dan wastafel. Penampungan ini terdapat di Plataran FHUI dan Mushola Prof. H.M Daud Ali, S.H.
Air baku hasil dari instalasi pengolahan air tersebut digunakan untuk sistem irigasi Sprinkler dan penyiraman air secara manual.
- Keran Otomatis dan flush di Toilet
Untuk mengurangi resiko keran manual yang mudah rusak karena penggunaan yang tidak bijak dan pemborosan penggunaan air karena kelalaian manusia, FHUI mengganti keran manual menjadi keran otomatis.
Penggunaan keran otomatis ini sudah tersebar di seluruh wastafel dan toilet yang terdapat di FHUI. Selain itu, untuk menghemat air FHUI telah menggunakan flush di toilet.
- Reverse Osmosis
Untuk mengurangi sampah botol air mineral, FHUI berinisiatif untuk menyediakan air mineral menggunakan teknologi reverse osmosis. Reverse osmosis adalah jenis penyaringan air yang menghilangkan senyawa yang berpotensi membahayakan dari air minum. Air minum yang dihasilkan dari reverse osmosis ini dapat dikonsumsi oleh sivitas akademika FHUI. Hal ini memberikan dorongan bagi mahasiswa untuk berhemat.
Program Pemanfaatan Energi
Energi yang berasal dari alam seperti fosil-fosil yang menghasilkan gas, batu bara dan minyak bumi, matahari, air, dan angin merupakan sumber energi yang sangat penting dalam kehidupan umat manusia karena sifatnya yang dapat menggerakkan berbagai hal di dunia. Selama ini sebagian besar sumber energi utama manusia di bumi lebih terfokus pada penggunaan bahan bakar fosil yang telah banyak menghasilkan gas-gas rumah kaca seperti CO2, dan telah memberikan kontribusi terbesar bagi pemanasan global.
Mengacu pada Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor: 1310/SK/R/UI/2011 Tentang Program Konservasi Energi di kampus Universitas Indonesia, salah satu isi dari Keputusan Rektor tersebut, yaitu Terwujudnya program penghematan energi di lingkungan Universitas Indonesia.
FHUI menerapakan berbagai kebijakan terkait Keputusan Rektor tersebut, yaitu:
- Lampu Light Emiting Diode (LED)
FHUI telah merubah penggunaan lampu neon menjadi lampu LED karena lampu LED sebagai model lampu masa depan yang dapat menekan pemanasan global karena efisiensinya.
- Himbauan hemat energi melalui poster #SaveEnergy
Di sepanjang lingkungan FHUI, terutama pada dinding tangga dan pintu lift terdapat berbagai poster yang menghimbau sivitas akademika FHUI untuk berpartisipasi dalam wujudkan program penghematan energi.
Poster tersebut berisi motivasi untuk hidup sehat dengan menaiki tangga dan mengutamakan penggunaan lift bagi yang membutuhkan, seperti pengguna disabilitas, orang tua dan ibu hamil.
- Pembangkit Listrik Tenaga Surya
Dimasa yang akan datang, penggunaan pembangkit listrik berbahan bakar fosil, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), semakin lama akan semakin berkurang dan digantikan dengan pembangkit listrik yang memanfaatkan energi terbarukan yang lebih bersih dan ramah lingkungan. Untuk itu, FHUI berencana untuk memanfaatkan energi terbarukan yang dapat ditemui sehari-hari adalah cahaya matahari.
Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) merupakan jenis pembangkit energi listrik alternatif yang dapat mengkonversi energi cahaya menjadi energi listrik.
Program Pengurangan Timbulan Sampah
Sampah merupakan permasalahan klasik yang kerap timbul dalam kehidupan sehari-hari kita. Kampus sebagai suatu Lembaga/ Institusi yang fungsi utamanya menyelenggarakan proses pendidikan dan pengajaran, penelitian serta pengabdian masyarakat, tentunya dalam semua kegiatannya tidak terlepas dari penggunaan kertas yang cukup banyak bahkan cenderung sangat boros. Selain kertas kampus juga turut menghasilkan limbah atau sampah baik itu limbah organik maupun non organik yang berasal dari laboratorium dan kantin-kantin yang menghasilkan sisa makanan/minuman. Hal ini akan berdampak pada meningkatnya volume limbah/sampah.
Peningkatan produksi limbah/sampah ini sangat memicu terjadinya perubahan iklim dan diperkirakan akan semakin hebat jika tidak ada upaya untuk menguranginya. Dua senyawa kimia terbesar yang berkontribusi terjadinya pemanasan global adalah gas karbon dioksida (CO2) dan metana (CH4). Kedua senyawa tersebut sebagian besar dihasilkan dari sampah. Oleh sebab itu, di dalam lingkungan kampus perlu pengelolaan sampah yang tepat dan bijak dengan menerapkan konsep 4 R (Reduce, Recycle, Reuse dan Repair atau Recovery). Universitas Indonesia telah memiliki kebijakan tentang pengelolaan sampah dan limbah di kampus yaitu dengan adanya Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor: 1305/SK/ R/UI/2011 tentang kebijakan pengelolaan sampah dan limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) di kampus Universitas Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 20 Juni 2011.
Untuk mewujudkan pengelolaan sampah dan limbah di FHUI, FHUI telah melakukan berbagai penerapan, yaitu:
- Penggunaan Mesin Penghancur Kertas (Paper Shredder)
Hampir seluruh unit di FHUI telah memiliki mesin penghancur kertas yang berfungsi untuk pengelolaan sampah karena selain mampu menghancurkan dokumen penting juga membantu mengurangi volume sampah kertas, sehingga limbah kertas yang tertampung lebih banyak sebelum mengirimnya ketempat pembuangan.
Setelah ke tempat pembuangan robekan kertas juga baik untuk kompos sehingga, selain mengurangi penggunanan styrofoam yang sulit hancur oleh bakteri juga berkontribusi membuat tanah lebih subur. Perusahaan juga bisa memilih opsi untuk mendaur ulang limbah kertas dari paper shredder.
- Pemilahan Sampah Organik dan Non Organik
Di FHUI terdapat tempat penampungan sampah sebagai tempat pemberhentian terakhir sebelum diangkut oleh truk sampah yang akan diolah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Universitas Indonesia.
Namun sebelumnya, sampah-sampah tersebut sudah dipisah antara sampah kertas, sampah organik, sampah plastik dan sampah botol pada tempat sampah yang tersedia di lingkungan FHUI.
Sampah botol ini akan dikumpulkan dan diolah kembali oleh pengepul sedangkan sampah organik akan diolah oleh TPS UI.
Program Pemanfaatan Lahan
Efisiensi penggunaan lahan di lingkungan kampus juga perlu mendapat perhatian. Idealnya harus ada perimbangan antara luas bangunan dengan ruang terbuka hijau. Minimal 30% lahan kampus sebaiknya dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) kecenderungan bahwa banyak lahan-lahan di lingkungan kampus yang belum dimanfaatkan secara optimal, bahkan cenderung ditelantarkan atau dibiarkan sebagai lahan tidur (sleeping land) atau ruang hilang (lost space). Padahal bila lahan yang ada dimanfaatkan bagi berbagai macam tanaman, termasuk tanaman produktif misalnya buah-buahan akan memberikan manfaat ganda. Disatu sisi tanaman dapat mendaurulang gas-gas CO2 di udara, sekaligus menghasilkan udara segar (oksigen) yang memberikan kenyamanan bagi lingkungan sekitarnya, yang berarti juga akan mengurangi pemanasan global, disisi lain tanaman buah- buahan dapat memberikan nilai tambah ekonomi bagi warga kampus/masyarakat. Disamping itu dengan adanya vegetasi/tanaman dapat memberikan nilai estetika/keindahan tersendiri bagi lingkungan kampus.
Program Penanggulangan Pencemaran Udara
Dalam program ini FHUI mengacu pada Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor: 1805/SK/R/UI/2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok UI.
Selain itu, FHUI mensosialisasikan kepada sivitas akademika untuk menggunakan sepeda. Tidak hanya itu, sivitas akademika dihimbau untuk pulang bersama teman yang satu arah untuk mengurangi polusi udara.