"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Pembangunan Berkelanjutan

Sesuai dengan Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pembangunan berkelanjutan adalah adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.

 

Perlindungan Hukum Terhadap Cagar Budaya di Indonesia

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki puluhan ribu pulau yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Banyak dari pulau-pulau tersebut yang menyimpan sejarah peradaban manusia yang sangat tua. Salah satunya adalah sejarah kebudayaan zaman Megalitikum di Kabupaten Bondowoso yang berlangsung pada sekitar abad ke-1000 sampai dengan ke-100 Sebelum Masehi. Berbagai peninggalan dari kebudayaan kuno itu yang masih dapat kita temukan saat ini, antara lain adalah benda-benda yang terbuat dari batu, seperti Menhir, Dolmen, Sarkofagus, Patung Durga dan Batu Kenong. Saat ini, benda-benda bersejarah tersebut ada yang terletak di rumah-rumah penduduk desa, dan bahkan ada yang berlokasi di kebun singkong, sehingga sangat rentan terhadap kerusakan.

IMG-20170802-WA0004

Guna mencegah benda-benda bersejarah itu dari kerusakan, Negara perlu menyiapkan aturan-aturan hukum yang memadai. Persoalan hukum yang sering terjadi di Indonesia yang terkait dengan sejarah peradaban dan kebudayaan kuno adalah tentang Cagar Budaya, khususnya mengenai hukum kepemilikan atas penemuan aset. Dengan latar belakang itu, Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, yang menggantikan UU sebelumnya, UU No. 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya, yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

Tujuan Pemerintah mengeluarkan UU tersebut adalah untuk melestarikan Cagar Budaya dan membuat Negara serta-merta bertanggung jawab dalam hal perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya. Dengan diaturnya hal ini di dalam peraturan perundang-undangan yang memiliki daya ikat yang kuat, diharapkan keseimbangan aspek ideologis, akademis, ekologis, dan ekonomis dapat tercipta, guna meningkatkan kesejahteraan rakyat di sekitar Cagar Budaya.

Sebagai implementasi dari UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pemerintah telah menerbitkan Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya yang dapat diakses masyarakat luas melalui laman http://cagarbudaya.kemdikbud.go.id/. Laman ini diterbitkan dengan tujuan agar masyarakat luas dapat mendaftarkan penemuan benda-benda kuno atau bersejarah yang menarik untuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi bagian dari Cagar Budaya.

IMG-20170802-WA0006

Berdasarkan data yang dihimpun dari Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Tahun 2013, dapat diketahui, bahwa jumlah Cagar Budaya di Indonesia mencapai angka 66.513 Cagar Budaya, yang terdiri atas 54.398 Cagar Budaya Bergerak dan 12.115 Cagar Budaya Tidak Bergerak, yang tersebar di seluruh pelosok tanah air. Dari jumlah tersebut, sudah dipelihara sebanyak 1.895 Cagar Budaya, dengan 2.988 juru pelihara. Yang telah dipugar berjumlah 643 Cagar Budaya, 146 Cagar Budaya telah dikonservasi, dan 983 Cagar Budaya telah ditetapkan oleh Menteri .

Untuk dapat disebut sebagai Cagar Budaya, ada beberapa tahap yang harus dilalui, yaitu: tahap pendaftaran, pengkajian, penetapan, pencatatan, pemeringkatan, penghapusan, penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, pemugaran, penelitian, revitalisasi, adaptasi dan pemanfaatan.

IMG-20170802-WA0003

Dalam upaya pengembangan Cagar Budaya ini, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., seorang Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) telah melakukan suatu bentuk pengabdian kepada masyarakat dengan menjadi bagian dari Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN). Tim ahli ini melakukan pengkajian terhadap benda-benda yang dapat menjadi bagian dari Cagar Budaya. TACBN terdiri dari berbagai ahli, antara lain sejarah, arkeologi, antropologi, geologi, arsitektur, dan hukum.

Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. menjelaskan, bahwa untuk dapat menjadi cagar budaya, kriteria Penetapan dan/atau Pemeringkatan Cagar Budaya Nasional ditentukan berdasarkan amanah Pasal 42 UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.. Dijelaskan, bahwa sebelum dilakukan Penetapan dan/atau Pemeringkatan Cagar Budaya Nasional dan setelah melalui tahap verifikasi, ‘calon’ Cagar Budaya akan dikaji oleh TACBN dalam suatu Sidang Kajian. Pada sidang tersebut, TACBN akan mengkaji lalu memberikan rekomendasi kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menetapkannya sebagai Cagar Budaya.

Pada tanggal 27 Juli 2017, TACBN melakukan kajian lapangan terhadap Kawasan Cagar Budaya Megalitikum Grujugan di Kabupaten Bondowoso yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya peringkat Provinsi pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/146/KPTS/013/2016 tanggal 29 Februari 2016 tentang Penetapan Megalitikum Grujugan di Kabupaten Bondowoso sebagai Kawasan Cagar Budaya peringkat Provinsi.

Kajian tersebut merupakan salah satu bagian dari kajian TACBN dalam memberikan rekomendasi Pemeringkatan Cagar Budaya Nasional terhadap kawasan tersebut. Pada saat melakukan kajian lapangan, TACBN bersepakat bahwa Kawasan Cagar Budaya Megalitikum Grujugan berpotensi untuk direkomendasikan sebagai salah satu Cagar Budaya peringkat Nasional. Hal ini mengingat bahwa peninggalan kepurbakalaan pada kawasan tersebut berpotensi memenuhi kriteria Pasal 42 UU No. 11 Tahun 2010. Kesepakatan TACBN ini akan berlanjut pada Sidang Kajian TACBN. Namun sebelum itu, TACBN memberi catatan bahwa masih diperlukannya kelengkapan data, agar kawasan tersebut layak dikaji dan direkomendasikan menjadi Cagar Budaya peringkat Nasional. Data tersebut antara lain berupa data verbal dan piktorial yang mendukung kelayakan rekomendasi Cagar Budaya peringkat Nasional, terutama batas-batas wilayah dan delineasi kawasan yang akan direkomendasikan.

Menurut Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., masyarakat tidak perlu khawatir dengan kepastian hukum objek yang didaftarkan. Karena meskipun belum ditetapkan sebagai Cagar Budaya, objek yang diduga sebagai Cagar Budaya yang sudah didaftarkan tersebut telah mendapat pelindungan hukum dan diperlakukan sama sebagai Cagar Budaya. Hal ini sesuai dengan amanah Pasal 31 Angka (5) UU No.11 Tahun 2010 yang berbunyi, “Selama proses pengkajian, benda, bangunan, struktur, atau lokasi hasil penemuan atau yang didaftarkan, dilindungi dan diperlakukan sebagai Cagar Budaya.”

Pakar Hukum Administrasi Negara ini melanjutkan, bahwa meskipun sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya, suatu objek tetap bisa dimiliki dan dikelola oleh siapapun selama tidak bertentangan dengan UU No. 11 Tahun 2010.

Ismala Dewi: “Kalau Dibeton Semua Sungai Jadi Seperti Selokan Besar”

Ibu yang satu ini bergelar Doktor Ilmu Hukum. Tapi, ia rela berurusan dengan sampah berbau busuk, berbasah-basah nyebur ke kali Ciliwung, tak bosan-bosannya ngobrol dengan warga di sepanjang DAS yang belum tentu semuannya ramah. Dan semua itu dilakoninya tidak hanya sehari, sebulan, tapi bertahun-tahun.

Lalu hasil apa yang didapat oleh Ismala Dewi?

Tentu ia senang. Bukan, bukan karena materi yang ia dapat. Melainkan ia bisa melihat masyarakat yang tinggal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung Depok berubah ke arah yang lebih baik. Mereka tak lagi membuang sampah sembarangan. Sungai menjadi bersih. Mereka pun tak lagi membuat rumah mepet dengan sungai. “Kalau sungai meluap kan bisa mencelakai anak-anak dalam rumah,” katanya.

Singkatnnya, ekosistem sungai jadi terjaga baik.

cikambangan2(Sumber foto: http://www.depokterkini.com/2015/10/saung-pustaka-air-wadah-edukasi-peduli.html)

Hanya itu tujuannya?

Tentu tidak. Bersama dengan Komunitas Ciliwung Depok (KCD) Ismala Dewi mulai merencanakan ekosistem Ciliwung berbasis konservasi sungai, dan pemberdayaan masyarakat. Kegiatan yang dilaksanakan tahun 2014 tersebut, awalnya dikemas alam program Pengabdian Masyarakat Universitas Indonesia (Pengmas UI).

Lewat pemberdayaan yang dilakukan, potensi-potensi yang dimiliki masyarakat mulai muncul. Tidak hanya menghadirkan beragam kegiatan ekonomi yang bisa meningkatkan kesejahteraan hidup mereka, tapi juga mengubah perilaku hidup masyarakat terhadap sungai.

Akhir Juli lalu, di rumahnya yang asri dikawasan Kampung Utan Kayu, Depok. Ibu tiga anak yang juga masih aktif mengajar di Fakultas Hukum UI ini bercerita. Tak hanya perjuangannya membangun ekowisata Ciliwung Depok, tapi juga tentang kenapa suaminya mau membantu.

Kenapa ibu memilih DAS Ciliwung Depok sebagai kawasan ekowisata ?

Pada dasarnya saya senang dengan air, disertasi saya juga tentang air. Saya memlih Ciliwung Depok, karena sebelumnnya sempat melakukan riset terlebih dahulu. Ciliwung Depok mempunyai potensi  wisata yang bagus. Diantaranya ada di Cikambangan, Depok, dimana terdapat Gedung Batu Putih, dan biota sungai yang masih asri. Masyarakat yang tinggal dikawasan DAS Ciliwung Depok, juga mempunyai kuliner yang khas. Salah satunya kecap,yang rasanya enak sekali. Sayangnya Sungai Ciliwung pada saat itu banyak sampah, baik yang berasal dari buangan industri maupun limbah rumah tangga.

cikambangan3(Sumbe fotor: http://www.depokterkini.com/2015/10/saung-pustaka-air-wadah-edukasi-peduli.html)

Permasalahan apa yang terjadi?

Di Ciliwung saya bertemu dengan Pak Taufik, yang pada saat itu baru membentuk KCD. Bersama dengan komunitas ini, saya mulai memetakan masalah. Diantaranya, tidak tertatanya penggunaan lahan di sepanjang sungai membuat tebing sungai semakin banyak yang longsor. Keberadaan bangunan juga menjadi masalah, harusnya kan jarak ideal 15 (lima belas) meter dari titik sungai tidak ada bangunan. Ini malah ada perumahan dekat sungai. Air juga menurun kualitasnnya akibat pencemaran.

Permasalahan lain juga ada di pemerintah daerah, SDM yang menangani Ciliwung yang berada di Dinas Lingkungan Hidup misalnya, baru setahun sudah dirotasi. Hingga kami harus memulai presentasi lagi, adaptasi lagi. Hal itu yang menyebabkan koordinasi dengan pemerintah daerah agak kurang, harus ada pemahaman lagi.

Dinamika yang terdapat di lapangan sangat tajam, terutama yang menyangkut komunitas. Ada beberapa komunitas yang bersaing memperebutkan wilayah kekuasaan.

Lalu apa yang ibu lakukan?

Dibantu suami, saya memback-up dan memberikan dorongan kegiatan KCD dari sisi hukum, dan perijinan. Biar mereka lebih percaya diri dalam melangkah. Kepada masyarakat kami berikan pemahaman agar tidak lagi membuang sampah ke sungai. Hal itu kami mulai dari anak-anaknya terlebih dulu. “Kami ajarkan mereka dengan cerita bergambar, biar mereka senang. Lalu kita membuat gerakan rumah tangga ramah air, agar sungai terlihat bersih. Kita juga mencoba mendorong pemerintah agar tidak melakukan normalisasi sungai, karena hal tersebut bisa merusak sungai. Bila tujuannya ingin mendapatkan air yang bagus, tanam saja bambu yang bisa menjernihkan air. Kalau di beton semua, sungai seperti selokan besar saja.”

Kegiatan ekowisata itu apa ya?

Kami ada kegiatan menyusuri sungai Ciliwung dengan menggunakan perahu. Tantangannya kalau arum jeram di sungai Citarik banyak bebatuan, di Ciliwung bambu jadi perintang. Pada saat menyusuri sungai-sungai tersebut, kita ada beberapa tempat pemberhentian. Nah, ditempat pemberhentian tersebut, masyarakat sekitar berjualan berbagai macam makanan dan cindera mata. Terkadang mereka juga menampilkan kesenian betawi, seperti silat dan lainnya. Hal ini bisa menambah penghasilan buat masyarakat. Kegiatan ini memang tidak selalu ada, tergantung pemesanan atau dilakukan pada acara-acara tertentu. Beberapa perusahaan yang pernah melakukan wisata air di Ciliwung diantarnya: Hero dan Astra. Dalam kegiatan ini kami juga melakukan kerjasama dengan mahasiswa pencinta alam dan PMI, agar lebih aman. Basecamp kita ada dibawah jembatan menuju perumahan Grand Depok City (GDC) Depok.

Sebenarnya apa yang hendak dicapai dari kegiatan ekowisata ini dan bagaimana hasilnnya sekarang?

Masyarakat yang tinggal DAS Ciliwung Depok menyadari potensi yang mereka miliki. Ekosistem di sungai juga terjaga. Hasil terpenting yang di dapat dari kegiatan, ada kemajuan yang di dapat.

Secara fisik dibandingkan tahun 2014 lalu sudah banyak perubahan ke arah yang lebih baik. Sampah tidak lagi terlihat di mana-mana, ada toilet umum di bangun di pinggir sungai. Karena memang tujuan ekowisata yang kami buat ini untuk konservasi, bukan bisnis. Kalupun nanti ada nilai komersilnya itu hanya ikutan saja. Kalu buat saya sendiri, tidak memikirkan nilai komersilnya. Yang penting buat saya bisa berbuat baik dengan kemampuan yang saya miliki.

Apa tantangannya?

Memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat. Sekarang ini ketika ekowisata sudah berjalan, banyak yang mengaku-ngaku kalau itu hasil kerjanya. Padahal saya betul, kalau itu kami di KCD yang memulainya. Beberapa kelompok mulai banyak yang mencoba ikut serta, tapi kami tahu orientasi bukan pada konservasi tapi pada bisnis.

Khusunya industri kecil sendiri tantangannya, mereka masih sering membuang limbah ke sungai. Tapi kami sadar, tidak akan bisa memperingatkannya dengan memakai hukum yang benar. Biar bagaimanapun mereka butuh makan, apalagi saat ini dalam keadaan sulit. Hal ini yang bisa kami lakukan secara persuasif tidak bisa secara paksa. Nanti akan timbul perlawanan dari mereka.

Program apa yang selanjutnya dilakukan?

Masih tetap dalam kerangka ekowisata. Bila sebelumnya fokus ke pemberdayaan masyarakat, kini kami fokus ke tanaman. Kami tengah mengembangkan aquaponik dan hidroponik di wilayah tangkapan air atau catchmentarea yang berada di pinggir Sungai Ciliwung. Kami membuat percontohan dulu di empat RT. Lalu warga akan kita panggil untuk melihat bagaimana memanfaatkan gelas-gelas plastik, dan kaleng-kaleng bekas untuk dijadikan sebagai wadah tanaman. Masyarakat memang harus kita libatkan, karena mereka yang bersentuhan langsung dengan kehidupan di pinggir sungai.

Yang pasti, kegiatan ekowisata ini tetap harus jalan. Ada atau tidak adanya dana. Itu sudah kita niatkan. Apalagi yang namanya ekowisata itu tidak bisa setahun selesai, harus berkelanjutan.

Bagaimana membagi waktu antarapekerjaan, keluarga dan kegiatan di KCD?

Kebetulan saya mempunyai suami yang passion-nya sama dengan saya. Ketiga anak saya sudah besar-besar semua. Anak kedua sudah menyelesaikan S2, anak pertama sedang menyelesaikan tesis. Sedangkan yang paling bungsu baru menyelesaikan S1-nya. Saya sendiri dari dulu sudah banyak kegiatan, jadi tidak ada masalah di keluarga.

Budi suswanto

Sumber:  Tabloid Nova (14-20 Agustus 2017) halaman 36—37.

Pentingnya Peran Ibu dalam Pendidikan Anak Usia Dini

Kamis, 10 Agustus 2017 Dr. Mutiara Hikmah melakukan program pemberdayaan masyarakat sebagai narasumber pada  Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta di desa Tapos 2,  kecamatan Tenjolaya, Bogor.

IMG-20170815-WA0010

Kegiatan ini dikemas melalui Seminar Parenting. Seminar Parenting ini diadakan di sebuah majelis taklim dengan peserta ibu-ibu yang kebanyakan berusia muda. Menurut Mutiara Hikmah dengan konsep majelis taklim inilah antusias warga sekitar terlihat dengan keseriusan mendengarkan materi mengenai pentingnya peran ibu dalam pendidikan anak usia dini.

IMG-20170815-WA0007

Mutiara Hikmah menambahkan ibu-ibu muda yang kebanyakan hanya berpendidikan SMP dan SMA sangat perlu pencerahan bagaimana caranya mendidik anak saat ini.

“Pendidikan anak usia nol–tujuh tahun peran ibu sangat dominan. Apa yang diinginkan seorang ibu pada anaknya nanti dapat diterapkan pada rentang usia ini, contoh membiasakan kebiasaan baik seperti membaca Al Quran.” Ucap Mutiara Hikmah.

IMG-20170815-WA0008

Untuk itu, Mutiara Hikmah menyarankan agar ibu-ibu dapat melakukan penanaman nilai-nilai keluarga, nilai-nilai agama, nilai-nilai masyarakat, norma dan etika sedini mungkin agar anak dapat menjadi manusia berkarakter, cerdas, beriman dan bertaqwa nantinya.

Sepeda Sebagai Sarana Transportasi Ramah Lingkungan

sepedahFakultas Hukum Universitas Indonesia membuat terobosan baru dalam rangka menjaga lingkungan hidup. Saat ini, telah disediakan sebelas buah sepeda yang terparkir rapi di selasar lobby Fakultas Hukum. Kesebelas sepeda yang mulai aktif digunakan sejak tanggal 28 Juli 2017 tersebut memang sengaja disediakan bagi para dosen dan tenaga kependidikan yang dapat dipergunakan sebagai moda transportasi ramah lingkungan. Selain dosen dan tenaga kependidikan, mahasiswa pun dapat memanfaatkan moda transportasi ini dengan cara menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa ketika melakukan peminjaman sepeda. Penyediaan sepeda ini diharapkan dapat mengurangi pemakaian kendaraan bermotor sehingga akan lebih ramah terhadap lingkungan.

Hemat Listrik dan Air, Selamatkan Bumi

keran-otomatiswater-sprinklerFakultas Hukum Universitas Indonesia telah mengkampanyekan penghematan listrik dan air guna mengurangi pemakaian listrik dan air. Penghematan ini diharapkan dapat membantu untuk menyelamatkan bumi. Sebagaimana diketahui, kebutuhan listrik di Indonesia saat ini terus meningkat dan hal ini tidak diimbangi dengan pasokan listrik yang memadai. Selain itu, listrik di Indonesia saat ini masih didominasi dari energi fosil yang tidak terbarukan dan menghasilkan sisa pembakaran yang tidak ramah lingkungan. Sementara itu, penghematan air dilakukan sehubungan dengan sumber daya air bersih yang saat ini juga semakin berkurang. Adapun cara yang dilakukan oleh Fakultas Hukum untuk mengkampanyekan penghemaran listrik dan air ini adalah dengan menempelkan stiker hemat listrik di tiap sudut ruangan maupun imbauan untuk menggunakan tangga dibandingkan dengan lift, dan penempelan stiker hemat air di tiap toilet yang tersedia. Selain dengan menempelkan stiker berisi imbauan penghematan energi, penghematan listrik juga dilakukan dengan penggunaan lampu LED dan penghematan air dilakukan dengan pemasangan keran air bersensor serta penggunaan kembali air pembuangan dari tempat wudhu untuk digunakan sebagai penyiram tanaman.

Pelaksanaan Sustainable Development Goals (SDGs) di FHUI

Pada tanggal 25–27 September 2015, perwakilan dari 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengesahkan dokumen Sustainable Development Goals (SDGs) pada pertemuan akbar di Markas Besar PBB New York, Amerika Serikat.

SDGs merupakan kelanjutan dari apa yang sudah dibangun pada Millenium Development Goals (MDGs) yang berakhir di tahun 2015. Untuk mengingat kembali, salah satu 8 (delapan) tujuan MDGs, yaitu Memastikan kelestarian lingkungan hidup. Pada akhirnya, deklarasi yang diadopsi oleh 189 negara serta ditandatangani oleh 147 kepala pemerintahan dan kepala negara pada saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Milenium di New York ini menghasilkan perubahan signifikan, sehingga SDGs pun dicetuskan untuk meneruskan dan memantapkan MDGs agar lebih berkelanjutan dan selamanya.

Indonesia sebagai salah satu negara yang menandatangani dokumen “Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development”, menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Selaras dengan hal tersebut, untuk mendukung terciptanya tujuan SDGs, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) telah menerapkan perubahan melalui pembangunan yang telah berkonsep environment sustainability.

Pendidikan Berkualitas

SDGs memiliki 5 pondasi yaitu manusia, planet, kesejahteraan, perdamaian, dan kemitraan dengan tiga tujuan mulia di tahun 2030 berupa mengakhiri kemiskinan, mencapai kesetaraan dan mengatasi perubahan iklim. Untuk mencapai tiga tujuan mulia tersebut, disusunlah 17 Tujuan Global. Berikut 17 Tujuan Global (Global Goals) yaitu, Tanpa Kemiskinan, Tanpa Kelaparan, Kesehatan yang Baik dan Kesejahteraan, Pendidikan Berkualitas, Kesetaraan Gender, Air Bersih dan Sanitasi, Energi Bersih dan Terjangkau, Pertumbuhan Ekonomi dan Pekerjaan yang Layak, Industri, Inovasi dan Infrastruktur, Mengurangi Kesenjangan, Keberlanjutan Kota dan Komunitas, Konsumsi dan Produksi Bertanggung Jawab, Aksi Terhadap Iklim, Kehidupan Bawah Laut, Kehidupan di Darat, Institusi Peradilan yang Kuat dan Kedamaian, Kemitraan untuk Mencapai Tujuan.

Sesuai misi Universitas Indonesia yang menyediakan akses yang luas dan adil, serta pendidikan dan pengajaran yang berkualitas, FHUI sebagai fakultas hukum tertua dan terbaik di Indonesia terus berupaya untuk mengembangkan diri menjadi menjadi pusat ilmu hukum unggulan dan berdaya saing di Asia Tenggara. Berbagai perubahan terus dilakukan oleh segenap sivitas akademika FHUI.

Berbagai prestasi baik nasional maupun internasional tak henti diperoleh oleh mahasiswa FHUI. Tidak sekedar prestasi, FHUI pun tahun ini berhasil memperoleh akreditasi terbaru dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). FHUI secara resmi menyandang Akreditasi A dengan nilai 380. Hal ini berdasarkan pada Surat Keterangan BAN-PT Nomor: 2173/SK/BAN-PT/Akred/S/VII/2017. Nilai 380 merupakan nilai tertinggi yang pernah di raih oleh FHUI.

Dari sistem manajemen, FHUI telah memperoleh sertifikasi Quality Management System ISO (International Organization for Standardization) 9001:2015.

ISO 9001:2015 adalah suatu standar internasional untuk sistem manajemen mutu yang menetapkan persyaratan–persyaratan yang bertujuan menjamin kesesuaian dari suatu proses dan produk ataupun pelayanan terhadap kebutuhan atau persyaratan tertentu, dimana kebutuhan atau persyaratan tertentu tersebut ditentukan atau dispesifikasikan oleh pelanggan/penerima pelayanan dan organisasi sendiri.

Selain itu, FHUI sedang mengupayakan ASEAN University Network-Quality Assurance (AUN-QA).

Untitled2 3

Air Bersih dan Sanitasi

Air sangat dibutuhkan oleh seluruh makhluk hidup untuk kelangsungan hidupnya. Kebutuhan akan air selalu meningkat dengan berkembangnya pembangunan dan berkembangnya jumlah penduduk. Berkembangnya pembangunan baik di area kampus UI maupun di sekitar area kampus UI, akan mengurangi lahan resapan air. Di lain pihak penggunaan air tanah sebagai sumber air bersih semakin meningkat. Kondisi ini menyebabkan volume air tanah berkurang. Pemanfaatan air permukaan (mis: air sungai, danau) sebagai sumber air bersih bukan saja membutuhkan pengolahan dengan teknologi yang ekstra, namun juga membutuhkan biaya yang cukup tinggi. Tidak mengherankan harga jual air oleh PDAM juga cenderung mengalami kenaikan yang terus menerus Oleh sebab itu, penghematan air telah menjadi salah satu fokus utama untuk Sustainability di kampus.

Universitas Indonesia telah memiliki kebijakan tentang konservasi air bersih di kampus yaitu dengan adanya Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor: 1309/SK/R/UI/2011 Tentang Kebijakan konservasi air bersih di kampus Universitas Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 20 Juni 2011, salah satu isi dari Keputusan Rektor tersebut, yaitu Terwujudnya penggunaan dan pengelolaan air melalui penghematan air bersih di Universitas Indonesia.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, FHUI telah menerapkan gebrakan baru yang berorientasi pada Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor: 1309/SK/R/UI/2011 Tentang Kebijakan konservasi air bersih di kampus Universitas Indonesia.

  1. Sistem Irigasi Sprinkler

Seperti fakultas lain, FHUI memiliki berbagai taman. Namun ada yang berbeda dengan taman yang berada di FHUI dengan taman di fakultas lainnya, karena FHUI merupakan pelopor perkembangan fakultas dengan melibatkan para alumni. Termasuk dengan pengelolaan taman, salah satunya Plataran FHUI yang dibangun dari dana alumni. Dalam plataran tersebut, terdapat 10 irigasi Sprinkler. Irigasi Sprinkler (Sprinkler or spray Irrigation) adalah suatu metode pemberian air ke seluruh lahan yang akan diirigasi dengan menggunakan pipa yang bertekanan melalui nozzle. Sistem irigasi Sprinkler sangat fleksibel, dimana selain dapat digunakan untuk menyiram tanaman juga dapat digunakan untuk pemupukan dan pengobatan dan untuk menjaga kelembaban tanah dan mengontrol kondisi iklim agar sesuai bagi pertumbuhan tanaman.

Sistem irigasi Sprinkler merupakan sistem irigasi yang paling efektif, karena penggunaan air disesuaikan dengan kebutuhan tanaman dan dilaksanakan pada jam tertentu sesuai dengan Kondisi tanaman tersebut.

4      2. Biopori Buatan

Tercatat terdapat lebih dari 100 biopori buatan diseluruh lingkungan FHUI. Hal ini merupakan salah satu bentuk kepeduliaan FHUI untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Biopori buatan mampu meningkatkan daya penyerapan tanah terhadap air sehingga risiko terjadinya penggenangan air (waterlogging) semakin kecil. Air yang tersimpan ini dapat menjaga kelembaban tanah bahkan di musim kemarau. Keunggulan ini dipercaya bermanfaat sebagai pencegah banjir. Dinding lubang biopori akan membentuk lubang-lubang kecil (pori-pori) yang mampu menyerap air.

Segudang manfaat secara ekologi dan lingkungan dari Biopori ini adalah memperluas bidang penyerapan air, sebagai penanganan limbah organik, dan meningkatkan kesehatan tanah. Manfaat lain dari penerapan biopori buatan ini, yaitu mencegah banjir, tempat pembuangan sampah organik, menyuburkan tanaman, dan meningkatkan kualitas air tanah.

5

  1. Instalasi Pengelolaan Air

Untuk memanfaatkan air dengan efektif dan efisien, FHUI telah menerapkan sistem Reverse Water. Ada dua penampungan air (groundtank) yang digunakan untuk instalasi pengolahan air dimana air limbah dialirkan melalui pipa dan ditampung dalam sebuah tempat penampungan, selanjutnya diproses menjadi air baku. Air limbah ini berasal dari sisa pembuangan air wudhu dan wastafel. Penampungan ini terdapat di Plataran FHUI dan Mushola Prof. H.M Daud Ali, S.H.

Air baku hasil dari instalasi pengolahan air tersebut digunakan untuk sistem irigasi Sprinkler dan penyiraman air secara manual.

6

  1. Keran Otomatis dan flush di Toilet

Untuk mengurangi resiko keran manual yang mudah rusak karena penggunaan yang tidak bijak dan pemborosan penggunaan air karena kelalaian manusia, FHUI mengganti keran manual menjadi keran otomatis.

Penggunaan keran otomatis ini sudah tersebar di seluruh wastafel dan toilet yang terdapat di FHUI. Selain itu, untuk menghemat air FHUI telah menggunakan flush di toilet.

7 8

  1. Reverse Osmosis

Untuk mengurangi sampah botol air mineral, FHUI berinisiatif untuk menyediakan air mineral menggunakan teknologi reverse osmosis. Reverse osmosis adalah jenis penyaringan air yang menghilangkan senyawa yang berpotensi membahayakan dari air minum. Air minum yang dihasilkan dari reverse osmosis ini dapat dikonsumsi oleh sivitas akademika FHUI. Hal ini memberikan dorongan bagi mahasiswa untuk berhemat.

10

 Program Pemanfaatan Energi

Energi yang berasal dari alam seperti fosil-fosil yang menghasilkan gas, batu bara dan minyak bumi, matahari, air, dan angin merupakan sumber energi yang sangat penting dalam kehidupan umat manusia karena sifatnya yang dapat menggerakkan berbagai hal di dunia. Selama ini sebagian besar sumber energi utama manusia di bumi lebih terfokus pada penggunaan bahan bakar fosil yang telah banyak menghasilkan gas-gas rumah kaca seperti CO2, dan telah memberikan kontribusi terbesar bagi pemanasan global.

Mengacu pada Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor: 1310/SK/R/UI/2011 Tentang Program Konservasi Energi di kampus Universitas Indonesia, salah satu isi dari Keputusan Rektor tersebut, yaitu Terwujudnya program penghematan energi di lingkungan Universitas Indonesia.

FHUI menerapakan berbagai kebijakan terkait Keputusan Rektor tersebut, yaitu:

  1. Lampu Light Emiting Diode (LED)

FHUI telah merubah penggunaan lampu neon menjadi lampu LED karena lampu LED sebagai model lampu masa depan yang dapat menekan pemanasan global karena efisiensinya.

11 12

  1. Himbauan hemat energi melalui poster #SaveEnergy

Di sepanjang lingkungan FHUI, terutama pada dinding tangga dan pintu lift terdapat berbagai poster yang menghimbau sivitas akademika FHUI untuk berpartisipasi dalam wujudkan program penghematan energi.

Poster tersebut berisi motivasi untuk hidup sehat dengan menaiki tangga dan mengutamakan penggunaan lift bagi yang membutuhkan, seperti pengguna disabilitas, orang tua dan ibu hamil.

13 14

  1. Pembangkit Listrik Tenaga Surya

Dimasa yang akan datang, penggunaan pembangkit listrik berbahan bakar fosil, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), semakin lama akan semakin berkurang dan digantikan dengan pembangkit listrik yang memanfaatkan energi terbarukan yang lebih bersih dan ramah lingkungan. Untuk itu, FHUI berencana untuk memanfaatkan energi terbarukan yang dapat ditemui sehari-hari adalah cahaya matahari.

Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) merupakan jenis pembangkit energi listrik alternatif yang dapat mengkonversi energi cahaya menjadi energi listrik.

15

Program Pengurangan Timbulan Sampah

Sampah merupakan permasalahan klasik yang kerap timbul dalam kehidupan sehari-hari kita. Kampus sebagai suatu Lembaga/ Institusi yang fungsi utamanya menyelenggarakan proses pendidikan dan pengajaran, penelitian serta pengabdian masyarakat, tentunya dalam semua kegiatannya tidak terlepas dari penggunaan kertas yang cukup banyak bahkan cenderung sangat boros. Selain kertas kampus juga turut menghasilkan limbah atau sampah baik itu limbah organik maupun non organik yang berasal dari laboratorium dan kantin-kantin yang menghasilkan sisa makanan/minuman. Hal ini akan berdampak pada meningkatnya volume limbah/sampah.

Peningkatan produksi limbah/sampah ini sangat memicu terjadinya perubahan iklim dan diperkirakan akan semakin hebat jika tidak ada upaya untuk menguranginya. Dua senyawa kimia terbesar yang berkontribusi terjadinya pemanasan global adalah gas karbon dioksida (CO2) dan metana (CH4). Kedua senyawa tersebut sebagian besar dihasilkan dari sampah. Oleh sebab itu, di dalam lingkungan kampus perlu pengelolaan sampah yang tepat dan bijak dengan menerapkan konsep 4 R (Reduce, Recycle, Reuse dan Repair atau Recovery). Universitas Indonesia telah memiliki kebijakan tentang pengelolaan sampah dan limbah di kampus yaitu dengan adanya Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor: 1305/SK/ R/UI/2011 tentang kebijakan pengelolaan sampah dan limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) di kampus Universitas Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 20 Juni 2011.

Untuk mewujudkan pengelolaan sampah dan limbah di FHUI, FHUI telah melakukan berbagai penerapan, yaitu:

  1. Penggunaan Mesin Penghancur Kertas (Paper Shredder)

Hampir seluruh unit di FHUI telah memiliki mesin penghancur kertas yang berfungsi untuk pengelolaan sampah karena selain mampu menghancurkan dokumen penting juga membantu mengurangi volume sampah kertas, sehingga limbah kertas yang tertampung lebih banyak sebelum mengirimnya ketempat pembuangan.

Setelah ke tempat pembuangan robekan kertas juga baik untuk kompos sehingga, selain mengurangi penggunanan styrofoam yang sulit hancur oleh bakteri juga berkontribusi membuat tanah lebih subur. Perusahaan juga bisa memilih opsi untuk mendaur ulang limbah kertas dari paper shredder.

16

  1. Pemilahan Sampah Organik dan Non Organik

Di FHUI terdapat tempat penampungan sampah sebagai tempat pemberhentian terakhir sebelum diangkut oleh truk sampah yang akan diolah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Universitas Indonesia.

18

Namun sebelumnya, sampah-sampah tersebut sudah dipisah antara sampah kertas, sampah organik, sampah plastik dan sampah botol pada tempat sampah yang tersedia di lingkungan FHUI.

19

Sampah botol ini akan dikumpulkan dan diolah kembali oleh pengepul sedangkan sampah organik akan diolah oleh TPS UI.

20

  Program Pemanfaatan Lahan

Efisiensi penggunaan lahan di lingkungan kampus juga perlu mendapat perhatian. Idealnya harus ada perimbangan antara luas bangunan dengan ruang terbuka hijau. Minimal 30% lahan kampus sebaiknya dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) kecenderungan bahwa banyak lahan-lahan di lingkungan kampus yang belum dimanfaatkan secara optimal, bahkan cenderung ditelantarkan atau dibiarkan sebagai lahan tidur (sleeping land) atau ruang hilang (lost space). Padahal bila lahan yang ada dimanfaatkan bagi berbagai macam tanaman, termasuk tanaman produktif misalnya buah-buahan akan memberikan manfaat ganda. Disatu sisi tanaman dapat mendaurulang gas-gas CO2 di udara, sekaligus menghasilkan udara segar (oksigen) yang memberikan kenyamanan bagi lingkungan sekitarnya, yang berarti juga akan mengurangi pemanasan global, disisi lain tanaman buah- buahan dapat memberikan nilai tambah ekonomi bagi warga kampus/masyarakat. Disamping itu dengan adanya vegetasi/tanaman dapat memberikan nilai estetika/keindahan tersendiri bagi lingkungan kampus.

21

Program Penanggulangan Pencemaran Udara

Dalam program ini FHUI mengacu pada Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor: 1805/SK/R/UI/2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok UI.

Selain itu, FHUI mensosialisasikan kepada sivitas akademika untuk menggunakan sepeda. Tidak hanya itu, sivitas akademika dihimbau untuk pulang bersama teman yang satu arah untuk mengurangi polusi udara.

22

Humas FH UI