Rafiqa Qurrata A’yun adalah staf pengajar di Bidang Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Rafiqa Qurrata A’yun adalah staf pengajar Bidang Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak tahun 2015. Ia memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Brawijaya dan Magister Hukum dari Universitas Indonesia. Pada tahun 2024, ia menyelesaikan studi doktoral di Melbourne Law School, University of Melbourne dengan dukungan Australia Awards Scholarships.
Saat ini, Rafiqa juga menjadi Associate di Centre for Indonesian Law, Islam and Society (CILIS) Melbourne Law School, University of Melbourne, dan anggota Serikat Pekerja Kampus (SPK).
Rafiqa merupakan penerima Asia Study Grants dari National Library of Australia pada tahun 2024, the Biennale Postgraduate Conference Awards dari Asian Studies Association of Australia pada tahun 2022, dan Australia Awards Hadi Soesastro Prize dari Australian Department of Foreign Affairs and Trade pada tahun 2021. Ia menjadi Visiting Researcher di Vrije Universiteit Amsterdam pada tahun 2017 dan di University of Melbourne pada tahun 2016.
Rafiqa menekuni riset dalam bidang hukum pidana, hukum dan politik, reformasi hukum, serta Islam dan demokrasi di Indonesia. Risetnya antara lain telah dipublikasikan oleh Australian Journal of Asian Law, Indonesia Journal (Southeast Asia Program, Cornell University), Third World Quarterly, Melbourne Asia Review dan Indonesia Law Review. Ia juga menulis analisis untuk Indonesia at Melbourne, Inside Indonesia, The Conversation dan The Jakarta Post.