Sri Laksmi Anindita adalah Staf Pengajar di Bidang Studi Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Sri Laksmi Anindita adalah Staf Pengajar di Bidang Studi Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak tahun 1998. Beliau memperoleh gelar Sarjana Hukum, Magister Hukum, dan Doktor Ilmu Hukum di Universitas Indonesia. Beliau juga memiliki pengalaman sebagai praktisi hukum di Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa (LKBH-PPS) Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Dr. Sri juga merupakan Anggota Peradi (Advokat) dan Anggota Dosen Hukum Acara Perdata. Beliau terlibat dalam penelitian diantaranya: Enforcement of Payment of Restitution in Criminal Proceedings As Basis for Filing of Tort Charges, Perkembangan Ganti Kerugian dalam Sengketa Lingkungan Hidup, Kajian Hukum Impementasi Pasal 41 Undang-Undang Nomor 9 tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, dan Valuasi ganti kerugian akibat hilangnya Nyawa Manusia dalam Perkara Perdata.
Beliau juga terlibat aktif dalam kegiatan Pengabdian Masyarakat pada kegiatan Pembahasan Penyusunan Jawaban Pemerintah Kota Tangerang Selatan, dan kerap menjadi pembicara dalam kegiatan Workshop National Moot Court Competition PERADI, Peradilan Semu Tata Usaha Negara dan E-Litigation Pertama di Indonesia, Hukum Acara Perdata, “Optimalisasi Gugatan Sederhana dalam RUU Haper”, Diskusi Publik Penanganan Korban Aksi Terorisme Pasca Berlakunya UU No. 5 Tahun 2018, dan Kegiatan Pembahasan Standar/Nilai Dasar Komponen Ganti Kerugian bagi Korban Tindak Pidana yang diselenggarakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia. Dr. Sri saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Legislasi dan Layanan Hukum Universitas Indonesia.