Nathalina Naibaho adalah Staf Pengajar di Bidang Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Nathalina Naibaho adalah staf pengajar tetap di Bidang Studi Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak tahun 2000.
Aktif melakukan pengajaran, penelitian, pengabdian masyarakat, dan publikasi dengan isu hukum pidana serta hukum dan HAM. Sebelumnya, Nathalina merupakan anggota SEAHRN (South East-Asia Human Rights and Peace Studies Network) dan Komite Penelitian SHAPE-SEA (Strengthening Human Rights and Peace Education in Southeast Asia) yang diselenggarakan oleh IHRP Studies, Mahidol University. Ia memiliki pengalaman sebagai Visiting Scholar pada Human Rights Center (SIM) dan Willem Pompe Institute di Utrecht University, Visiting Fellowship di Fakultas Hukum, University of New South Wales (UNSW Law) Sydney, dan alumni Asian Law Institute (ASLI Fellow) di Fakultas Hukum, National University of Singapore. Pada saat ini Nathalina menjadi associate editor dan reviewer di berbagai jurnal nasional dan internasional serta terlibat dalam pengelolaan jurnal Indonesia Criminal Law Review (ICLR), Bidang Studi Hukum Pidana, FHUI. Nathalina juga menjadi anggota Lembaga Kajian Sentra HAM FHUI dan Griffith Criminology Institute on Victims, Citizenship, and Justice, sebuah wadah kolaborasi riset pada International Research Collaborative (IRC) yang didukung oleh Law and Society Association (LSA), Australia.