Klinik hukum merupakan program kelembagaan pendidikan hukum yang menyeimbangkan antara elemen pengetahuan (knowledge), keahlian (skill) dan nilai-nilai (values). Pengetahuan berkaitan dengan pemahaman teori-teori hukum, asas-asas hukum, dan aturan-aturan hukum. Berangkat dari konsep tersebut, keberadaan dari klinik hukum menekankan pada pembelajaran yang berbasis pada praktik langsung terhadap kondisi konkret yang ada di masyarakat.
Di Fakultas Hukum UI, klinik hukum sudah ada sejak tahun 2011 di mana Fakultas Hukum UI menjadi kampus pertama yang memiliki mata kuliah Klinik Hukum. Setelah itu, langkah Fakultas Hukum UI diikuti oleh beberapa fakultas hukum lainnya seperti Fakultas Hukum UGM, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum UGM, FH USU, dan FH Universitas Hasanuddin. Sampai dengan hari ini, Klinik Hukum Fakultas Hukum UI telah memiliki 10 cabang antara lain Klinik Hukum Pidana; Klinik Hukum Perdata; Klinik Hukum Lingkungan; Klinik Hukum Anti Korupsi; Klinik Hukum Perempuan dan Anak; Klinik Hukum Mediasi; Klinik Hukum Perlindungan Konsumen; Klinik Hukum Legal Drafting; dan Klinik Hukum Street Law. Semua cabang tersebut memiliki mitra eksternal masing-masing sebagai upaya untuk menghadirkan pendidikan hukum yang konkret dan berdampak bagi masyarakat.
Seiring berjalannya waktu, Unit Klinik Hukum mengalami pengembangan program pendidikan berbasis experential learning yang dilakukan secara nasional oleh pemerintah melalui Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang dirilis per tahun 2020. Menyikapi hal tersebut, Fakultas Hukum UI membuat tim _adhoc_MBKM pada tahun 2021 yang berkembang menjadi Unit tersendiri sebagai bagian terintegrasi dari Klinik Hukum yang telah ada sebelumnya sejak tahun 2023. Keberadaan unit tersebut bertujuan untuk memudahkan proses administrasi dan pendataan kegiatan MBKM yang mendapat animo besar dari Mahasiswa