Klinik & MBKM

Profil

Klinik hukum merupakan program kelembagaan pendidikan hukum yang menyeimbangkan antara elemen pengetahuan (knowledge), keahlian (skill) dan nilai-nilai (values). Pengetahuan berkaitan dengan pemahaman teori-teori hukum, asas-asas hukum, dan aturan-aturan hukum. Berangkat dari konsep tersebut, keberadaan dari klinik hukum menekankan pada pembelajaran yang berbasis pada praktik langsung terhadap kondisi konkret yang ada di masyarakat.

Di Fakultas Hukum UI, klinik hukum sudah ada sejak tahun 2011 di mana Fakultas Hukum UI menjadi kampus pertama yang memiliki mata kuliah Klinik Hukum. Setelah itu, langkah Fakultas Hukum UI diikuti oleh beberapa fakultas hukum lainnya seperti Fakultas Hukum UGM, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Fakultas Hukum UGM, FH USU, dan FH Universitas Hasanuddin. Sampai dengan hari ini, Klinik Hukum Fakultas Hukum UI telah memiliki 10 cabang antara lain Klinik Hukum Pidana; Klinik Hukum Perdata; Klinik Hukum Lingkungan; Klinik Hukum Anti Korupsi; Klinik Hukum Perempuan dan Anak; Klinik Hukum Mediasi; Klinik Hukum Perlindungan Konsumen; Klinik Hukum Legal Drafting; dan Klinik Hukum Street Law. Semua cabang tersebut memiliki mitra eksternal masing-masing sebagai upaya untuk menghadirkan pendidikan hukum yang konkret dan berdampak bagi masyarakat.

Seiring berjalannya waktu, Unit Klinik Hukum mengalami pengembangan program pendidikan berbasis experential learning yang dilakukan secara nasional oleh pemerintah melalui Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang dirilis per tahun 2020. Menyikapi hal tersebut, Fakultas Hukum UI membuat tim _adhoc_MBKM pada tahun 2021 yang berkembang menjadi Unit tersendiri sebagai bagian terintegrasi dari Klinik Hukum yang telah ada sebelumnya sejak tahun 2023. Keberadaan unit tersebut bertujuan untuk memudahkan proses administrasi dan pendataan kegiatan MBKM yang mendapat animo besar dari Mahasiswa

ISI FORMULIR

Frequently Asked Questions (FAQ)

⁠Siapa saja mahasiswa yang dapat mengikuti MBKM?

Setiap mahasiswa program sarjana subprogram reguler, paralel, dan Kelas Khusus Internasional dengan status akademik aktif yang setidak-tidaknya telah menyelesaikan 4 semester perkuliahan.

Apakah surat persetujuan PA diperlukan dan kapan waktu pengajuannya?

Surat persetujuan PA menjadi syarat dalam pengajuan dosen pembimbing maupun konversi.

Apakah harus memiliki dosen pembimbing MBKM?

Ya, dosen pembimbing MBKM diperlukan untuk seluruh kegiatan MBKM tanpa terkecuali.

Apakah dosen pembimbing MBKM sama dengan dosen pembimbing akademik?

Tidak sama. Walaupun tidak menutup kemungkinan Ketua Program Studi menunjuk Dosen pembimbing akademik anda sebagai Dosen Pembimbing MBKM.

Kapan pengajuan dosen pembimbing harus dilakukan?

Dosen pembimbing diajukan sebelum kegiatan MBKM dilakukan dan setelah mendapat mitra. Hal ini dikarenakan proses pembimbingan yang dilakukan sepanjang kegiatan MBKM berlangsung.

Kapan proses konversi dilakukan?

Dilakukan 2 kali setiap semester sesuai kalender akademik.

Bagaimana konversi SKS dilakukan?

Penghitungan/Konversi SKS dilakukan oleh Tim Konversi/Transfer Kredit dalam rapat konversi yang diselenggarakan sebanyak 2 kali dalam 1 semester. Penghitungan didasarkan pada penilaian dari Tim Konversi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa berdasarkan kelengkapan dokumenyang diunggah oleh mahasiswa. Sebagai informasi, 1 SKS setara dengan 45 jam pebelajaran. Namun, jika tidak mengambil mata kuliah MBKM tidak terdapat besaran SKS untuk dapat dikonversi.

Bagaimana jika SKS kegiatan MBKM melebih batas yang tertera dalam mata kuliah khusus di Siak NG?

Kelebihan SKS akan diberikan lewat transfer blok yang akan mengurangi beban SKS/Kredit mahasiswa dengan catatan kelebihan tersebut dimintakan dalam surat permohonan konversi. Selain itu, pemberian transfer blok dilakukan dengan memperhatikan IP yang diperoleh semester lalu.