"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Retorika Penjeraan Narkotika

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Rubrik > Retorika Penjeraan Narkotika

Retorika Penjeraan Narkotika

Choky R Ramadhan Pengajar Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Ketua MaPPI FHUI

Retorika hukuman berat dalam perkara narkotika tetap mendominasi wacana publik. Hukuman mati sebagai upaya penjeraan pelaku tindak pidana narkotika masih diyakini banyak pihak. Begitu pula penghukuman penjara masih dianggap paling efektif membuat pengguna tak kembali menikmati narkotika.

Faktanya dalam perkara narkotika, penjeraan adalah suatu hal yang sulit untuk dicapai meski hukuman yang diatur dan dijatuhkan sangat berat Saat ini, ancaman hukuman yang mendominasi bagi kejahatan narkotika adalah penjara.

Dalam kejahatan narkotika. Douglas Husak (2003) menyatakan, pemenjaraan berdurasi lama dan frekuensi tinggi yang diberikan kepada pengguna narkotika tidak memiliki korelasi dalam mengurangi penggunaan narkotika

Di Indonesia, misalnya, jumlah pengguna dan pengedar narkotika yang ditahan dan dipenjara meningkat sangat tajam sejak Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diberlakukan. Pada Desember 2010, jumlah tahanan dan terpidana narkotika semuanya 3.183 orang. Penahanan dan pemenjaraan terhadap pengedar ataupun pengguna narkotika meningkat pesat hingga 2.847 persen dalam kurun waktu tujuh tahun hingga mencapai jumlah 90.616 orang.

Semakin banyak pelaku kejahatan narkotika yang dikurung di balik jeruji besi tak diiringi dengan penurunan prevalensi penggunaan narkotika.

Sebelum UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diberlakukan, prevalensi penyalahgunaan narkotika sebanyak 1,99 persen dari total penduduk atau 3,6 juta jiwa dalam kurun waktu 2006-2010 (Sulastiana, 2013).

Namun, pada 2014, prevalensi pengguna narkotika meningkat menjadi 2.8 persen dari total penduduk atau 5,1 juta orang (Azhar, 2014).

Dampak penjara dalam mengurangi kejahatan secara umum juga dikritik dan dibantah pada beberapa penelitian. Kejahatan di Amerika Serikat, misalnya, tetap tinggi meski negara itu paling banyak memenjarakan orang. Semakin banyak orang yang terkurung di penjara belum tentu mengurangi kejahatan, tetapi yang pasti akan menambah pengeluaran negara.

Penjara bukan solusi

Tindakan yang dilakukan kepada pengguna narkotika semestinya berbasiskan pada ilmu pengetahuan dan bukti. Suatu kebijakan yang didasarkan pada emosi, retorika, dan tanpa bukti ilmiah cenderung menyesatkan. Bagi pengguna narkotika, penjara bukanlah solusi yang paling jitu untuk dirinya ataupun negara.

Penggunaan narkotika tidak dapat dilepaskan dari faktor biologis, psikologis, dan sosial seseorang. Terkait faktor biologis, tojeransi seseorang terhadap alkohol dan obat-obatan yang menimbulkan ketergantungan menurun melalui genetik (Kring, 2013). Seorang anak atau anggota keluarga dari seseorang yang mengalami ketergantungan juga memiliki angka tingkat ketergantungan Iebih tinggi.

Faktor psikologis turut berperan dalam penggunaan narkotika seperti (1) keinginan individu mengatasi suasana hati dan (2) adanya ekspektasi tertentu terkait penggunaan zat, misalnya agar lebih bertenaga. Lingkungan sosial, seperti pengaruh teman dan bahkan keluarga, juga menjadi salah satu faktor penyebab penggunaan narkotika.

Seseorang yang menggunakan narkotika akan mengalami perubahan pada otak, psikis, dan fisik. Penggunaan kembali narkotika dianggap sebagai jalan mengatasi rasa sakit fisik dan kecemasan yang diderita. Cara kerja otak dalam jangka panjang juga berubah, khususnya pada bagian pre-frontal yang berperan pada motivasi, memori, kontrol atas impuls dan penilaian.

Kondisi seperti ini berpotensi besar memunculkan periode penggunaan kembali (relapse) meskipun telah dihukum penjara. Pemenjaraan terhadap pengguna narkotika justru akan kian membuat keadaannya terpuruk dan tak teratasi permasalahan ketergantungannya pada narkotika. Rekam kriminal yang melabeli seseorang juga menghambat aksesnya untuk pendidikan dan pekerjaan yang layak.

Dalam, jangka panjang, tidak jarang seorang pengguna narkotika semakin terpuruk dan bergantung pada penggunaan narkotika Penelitian di Inggris, misalnya, menunjukkan pengguna narkotika yang menjadi kecanduan sebagian besar berasal dari komunitas miskin dan untuk kecanduan ganja potensi besar terjadi bagi mereka yang memiliki gangguan kejiwaan.

Oleh karena itu, tindakan rehabilitasi dinilai lebih tepat bagi pengguna narkotika agar dapat mengelola penggunaan dan meningkatkan kualitas hidupnya. Kualitas hidup yang baik ini dapat (diukur melalui kesehatan fisik, psikologis, kemandirian, relasi sosial, lingkungan yang mendukung, dan religiusitas.

Mitos hukuman mati

Keyakinan terhadap efek jera hukuman mati juga perlu dibuktikan dengan penurunan peredaran narkotika. Dalam periode kepemimpinan Presiden Joko

Widodo, pemerintah telah mengeksekusi mati sebanyak 14 orang pada 2015 dan 4 orang pada 2016. Semua eksekusi mati dilakukan terhadap terpidana kejahatan narkotika yang mayoritas warga negara asing.

Pasca-eksekusi mati, peredaran narkotika dalam jumlah besar masih kerap terjadi Pada awal 2018, puluhan kilogram yang siap diedarkan dapat digagalkan. Produksi narkotika juga terus dilakukan, baik di tempat yang ramai dikunjungi banyak orang, seperti hiburan malam, maupun yang dikendalikan oleh narapidana meski hukuman mati mengancam mereka

Pembuktian efek jera hukuman mati berkali-kali dilakukan di sejumlah negara. Di Amerika Serikat, tidak ada penurunan kejahatan yang signifikan di negara bagian yang masih mengeksekusi mati (Sellin 1967 1980).

Tren angka kejahatan pembunuhan juga sangat serupa antara negara bagian penghapus dan penahan hukuman mati Penurunan tingkat pembunuhan justru terjadi di negara yang menghapus hukuman mati (Gebhard 2005).

Selain itu, studi atas hubungan hukuman mati dan efek jera juga sudah pernah dilakukan dengan melibatkan para pakar ilmu kriminologi di AS pada 2008. Di akhir studi, para pakar berada pada konsensus bahwa hukuman mati tidak menambah efek jera yang signifikan daripada pemenjaraan jangka panjang (Radelet Lacock 2009).

Apabila eksekusi mati tidak didukung bukti kuat mengurangi kejahatan, efek jera pidana mati menjadi mitos purbakala belaka Pemerintah zaman modern sudah selayaknya tidak mengambil kebijakan berdasarkan pada mitos serta lebih bijak sebelum merenggut hidup seseorang.

Artikel ini telah dimuat di Kompas 27 Maret 2018.

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI