"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

PSHTN FHUI: Beban RUU Ciptaker Akan Menumpuk di Presiden

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Berita > PSHTN FHUI: Beban RUU Ciptaker Akan Menumpuk di Presiden

Beban kebijakan dalam Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) akan bertumpuk eksekutif, dalam hal ini presiden. Banyak kewenangan pemerintahan yang sebetulnya sudah terdelegasikan kepada kementerian ataupun pemerintah daerah, malah justru ditarik menjadi kewenangan presiden.

“Sebagai contoh dalam hal perizinan, dalam RUU ini, kewenangannya ditarik ke presiden. Hal ini berarti akan banyak sekali Keppres tentang perizinan yang harus ditandatangani presiden. Apakah ini fenomena presiden tidak percaya para menteri pembantunya?” ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) sekaligus Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Tata Negara (PSHTN) FHUI Yunani Abiyoso dalam diskusi daring bertema “Pro-Kontra RUU Cipta Kerja (Omnibus Bill)” yang digelar Minggu (3/5/2020) sore.

Dalam diskusi yang digelar atas kerja sama PSHTN FHUI dan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu Yunani hadir sebagai salah satu pembicara. Yunani memberi pandangan dari perspektif hukum tata negara dan kelembagaan.

“Akan muncul setidaknya sembilan lembaga pemerintah baru ketika omnibus bill disahkan. Contohnya, Sekretariat Kawasan Ekonomi Khusus dan Lembaga Pengelola Investasi,” ujar dia.

Menurut Yunani, urgensi pembentukan lembaga baru di pemerintahan harus betul-betul diperhitungkan, apakah karena lembaga yang ada mandeg atau urusan pemerintahan yang ada belum ada yang mengurusi?

Ia juga menekankan tentang peran pengadilan dan Mahkamah Agung (MA) dalam penegakan hukum. Menurut dia, hakim dan aparat pengadilan bukanlah legislator yang juga harus memikirkan untuk menerbitkan peraturan bagaimana suatu perkara atau masalah diselesaikan. Tugas pokok pengadilan adalah memutus perkara di pengadilan.

Selama ini, kata Yunani, MA banyak menerbitkan Peraturan MA (Perma) yang mendukung kemudahan berusaha seperti Perma Gugatan Sederhana. Masih ada problem lain, seperti pelaksanaan putusan. Oleh karenanya, perlu peran dan pemikiran menyeluruh dari pemerintah dan DPR terkait masalalah-masalah pada dunia peradilan.

Kemudahan
Pada kesempatan itu, Deputi Perekonomian Sekretariat Kabinet Satya Bhakti Parikesit menjelaskan, pemerintah memandang pembahasan RUU Ciptaker tetap perlu dilanjutkan di tengah pandemi Covid-19. Hal itu sebagai langkah untuk mengantisipasi dampak ekonomi yang akan muncul karena adanya pandemi.

Dia menambahkan, saat ini, di Indonesia, terdapat 79 UU terkait dunia usaha yang berhadapan dengan sistem administrasi yang masih sangat birokratis. Bukan hanya terhadap investasi asing, semua undang-undang itu juga dinilai menciptakan hambatan yang besar bagi bisnis dalam negeri, termasuk perizinan bagi UMKM.

“Salah satu langkah pemerintah meningkatkan ekonomi yang sedang lesu di tengah wabah dan memudahkan sistem perizinan yang saat ini terjadi, RUU Ciptaker dengan metode omnibus bill ini justru harus segera dibahas karena akan menjadi salah satu solusi dari permasalahan ekonomi bangsa yang saat ini sedang melanda Indonesia,” papar dia.

Sumber: https://www.beritasatu.com/nasional/628377-beban-ruu-ciptaker-akan-menumpuk-di-presiden

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI