"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Promosi Doktor Qurrata Ayuni: Konsep Hukum Tata Negara Darurat Menurut UUD Negara Kesetauan Republik Indonesia Tahun 1945: Kajian Terhadap Pengaturan dan Penerapan Hukum Tata Negara Darurat di Indonesia dalam Kurun Waktu 1945-2022

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Berita > Promosi Doktor Qurrata Ayuni: Konsep Hukum Tata Negara Darurat Menurut UUD Negara Kesetauan Republik Indonesia Tahun 1945: Kajian Terhadap Pengaturan dan Penerapan Hukum Tata Negara Darurat di Indonesia dalam Kurun Waktu 1945-2022

Rabu, 27 Juli 2022 – Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menyelenggarakan kembali sidang promosi doktor untuk Program Doktor Ilmu Hukum, Qurrata Ayuni. Promovendus merupakan Dosen Bidang Studi Hukum Tata Negara FHUI. Qurrata Ayuni membahas mengenai Kajian Terhadap Pengaturan dan Penerapan Hukum Tata Negara Darurat di Indonesia dalam Kurun Waktu 1945-2022.

Dalam disertasinya, Qurrata Ayuni menjelaskan rujukan utama dalam penggunaan HTN Darurat di Indonesia biasanya ditasbihkan pada Pasal 12 UUD NKRI 1945. Konsep utama dalam Hukum Tata Negara Darurat ialah pemberian kewenangan kepada kepala negara untuk menyelamatkan negara dengan menyimpangi hukum positif dikarenakan keadaan khusus yang mengancam kedaulatan negara. Secara tekstual Pasal 12 UUD NRI 1945 menyatakan “Presiden menyatakan keadaan bahaya, syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang”. Pemaknaan Pasal 12 UUD NRI 1945 masih menimbulkan dan penafsiran HTN Darurat menurut Pasal 12 UUD NRI 1945.

Hasil dari penelitian ini menemukan, yaitu: pertama, konsepsi HTN darurat sebagaimana dicantukmkan dalam Pasal 12 UUD NRI 1945 cenderung dekat dengan ‘Legislative model’. Kedua, adanya ketidakkonsistenan penggunaan Pasal 12 UUD NRI 1945 sebagai rujukan hukum kedaruratan di Indonesia dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Ketiga, adanya kecenderungan praktik penyalahgunaan HTN Darurat tanpa adanya legalitas yang memadai melainkan legitimasi dalam sejarah kedaulatan Indonesia.

Sidang ini diketuai oleh Dekan FHUI, Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M., dengan anggota terdiri atas: Promotor, Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H., Ko-Promotor, Prof. Dr. Maria Farida Indrati., S.H., M.H., Dr. Fitra Arsil., S.H., M.H dengan anggota penguji, Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., MCL., Prof. Bintan R. Saragih, S.H., Dr. Jufrina Rizal, S.H., M.A., Dr. Fatmawati, S.H., M.H., dan Heru Susetyo, S.H., LL.M, Ph. D.

Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, Qurrata Ayuni berhasil ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan meraih predikat Cumlaude.

Dr. Qurrata Ayuni adalah Doktor ke 297 (dua ratus sembilan puluh tujuh) yang dihasilkan oleh Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, merupakan Doktor ke 15 (lima belas) yang lulus di tahun 2022 dan Doktor ke 262 (dua ratus enam puluh dua) yang lulus setelah Program Pascasarjana diselenggarakan langsung oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI