"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Prof. Jimly Asshiddiqie Jadi Pembicara ICCIS 2019

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Berita > Prof. Jimly Asshiddiqie Jadi Pembicara ICCIS 2019

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H. menjadi pembicara dalam acara “The 3rd Indonesian Constitutional Court International Symposium (ICCIS 2019), Short Course and Call for Paper” yang digelar di Nusa Dua, Bali, Senin (04/11/19). Prof. Jimly menyampaikan pesan yang bertajuk “Konstitusi Keadilan Sosial Indonesia.”

Dalam makalahnya Prof. Jimly menyatakan globalisasi dalam semua aspek kehidupan mengakibatkan suasana kehidupan setiap bangsa, setiap komunitas di dunia berada dalam hubungan saling pengaruh mempengaruhi secara sangat intensif. Oleh karena itu, prinsip keadilan struktural dalam kehidupan bersama semua masyarakat di dunia harus mendapatkan perhatian yang semakin seksama. Namun, dalam praktiknya, justru tema-tema keadilan sosial inilah yang paling sedikit mendapat perhatian, terutama di lingkungan bangsa-bangsa yang baru menikmati sistem demokrasi yang bersifat bebas dan terbuka. 

Namun, pengaruh liberalisasi dan neo-liberalisme serta globalisasi di segala bidang kehidupan tidak diiringi dengan kebijakan-kebijakan pemerintahan dan pembangunan yang berorientasi keadilan sosial. Akibatnya, dimana-mana muncul kasus-kasus konflik sosial yang diakibatkan karena ketidakadilan. Karena itu, tema konstitusi keadilan sosial ini dewasa ini sangat dibutuhkan, apalagi dalam konteks Indonesia sebagai negara demokrasi baru dengan jumlah penduduk terbesar ketiga di dunia, setelah India dan Amerika Serikat,” terang Jimly di hadapan Ketua MK Anwar Usman, Wakil Ketua MK Aswanto, para Hakim Konstitusi, dan para delegasi Asosiasi Mahkamah Konstitusi Se-Asia dan institusi sejenis (Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions/AACC), serta para akademisi.

Menurut Prof. Jimly, kebijakan yang harus dikembangkan haruslah memastikan prinsip ‘equality’, ‘equity’ dan ‘reciprocity’ itu dapat berjalan secara terpadu dan seimbang untuk membangun struktur kehidupan sosial yang berkeadilan, yaitu struktur masyarakat yang berkeadilan sosial. Dengan adanya ketiga hal ini, dengan sendirinya ketimpangan dalam struktur perikehidupan bermasyarakat dapat dicegah dan diatasi. Pendekatan yang bersifat struktural ini mempunyai arti yang sangat penting untuk menilai sejauhmana kebijakan-kebijakan pro-rakyat yang dikembangkan selama ini benar-benar berada di jalan yang tepat dalam upaya mewujudkan prinsip keadilan sosial sebagai sila kelima Pancasila.

Sumber: www.mkri.id

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI