"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Pendidikan Lanjutan Ilmu Hukum

Lembaga Pendidikan Lanjutan Ilmu Hukum / The Center For Continuing Legal Education Fakultas Hukum Universitas Indonesia (CLE FHUI) merupakan lembaga pendidikan lanjutan ilmu hukum non gelar yang berada di bawah naungan FHUI yang berperan dalam pendidikan dan pelatihan bidang hukum baik itu sebagai bagian dari tahapan perolehan sertifikasi profesi maupun dalam rangka meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pada para pihak baik dari pemerintahan, perusahaan, maupun pribadi.

Fungsi yang Dijalankan
  1. Mengkoordinasi, memprakarsai terselenggaranya kegiatan-kegiatan ilmiah baik berupa lokakarya, penataran kursus maupun pendidikan-pendidikan lanjutan lain sebagai interaksi positif dan sinergi antara para pihak yang memiliki ilmu/ keahlian hukum dengan masyarakat yang membutuhkan pengetahuan, informasi dan pelatihan;
  2. Mendorong dan memfasilitasi inisiatif kelompok-kelompok staf pengajar untuk mengembangkan bidang keilmuan dan keahlian hukum serta aspek-aspek lain yang mempengaruhinya sebagai bentuk kontribusi kepada masyarakat;
  3. Meningkatkan kepekaan dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan pengetahuan dan keahlian bidang hukum melalui kegiatan- kegiatan ilmiah;
  4. Bekerja sama dengan Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia untuk menerbitkan kumpulan bahan-bahan yang dihasilkan oleh kegiatan-kegiatan ilmiah yang telah diselenggarakan oleh CLE FHUI.

INFORMASI UMUM

  1. Peserta PKPA wajib membaca dan mempelajari ketentuan PKPA di laman ini.
  2. CLE FHUI selaku mitra PERADI dalam penyelenggara PKPA berwenang dalam penyelenggaraan pendidikan (menentukan tanggal, waktu dan pengajar) dan pengumpulan berkas data (fotokopi ijazah yang dilegalisir, fotokopi KTP, biodata peserta, dll). Selanjutnya data-data tersebut diserahkan kepada PERADI untuk dilakukan evaluasi berdasarkan ketentuan penyelenggaraan PKPA PERADI untuk kemudian dilakukan penerbitan sertifikat PKPA;
  3. Hal mengenai Ujian Profesi Advokat (jadwal, pendaftaran, tanggal ujian, dll) merupakan kewenangan PERADI. Informasi dapat di akses melalui situs PERADI (co);
  4. Setelah menyelesaikan PKPA, peserta dipersilahkan mengikuti magang di berbagai kantor Advokat, LBH atau Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Penyelenggara PKPA tidak menyediakan fasilitas magang Advokat. Magang sebagai syarat untuk Pelantikan Advokat dilaksanakan selama dua (2) tahun, PERADI menghitung periode magang SETELAH peserta menyelesaikan PKPA dan dibuktikan Peserta dengan menyerahkan Laporan Pendahuluan Magang.

 

DASAR HUKUM PELAKSANAAN

Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat mensyaratkan Sarjana yang berlatar pendidikan tinggi hukum yang akan berprofesi sebagai Advokat harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Untuk maksud tersebut, Fakultas Hukum Universitas Indonesia melalui The Center for Continuing Legal Education (CLE-FHUI) menyelenggarakan “Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)” bekerjasama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). 

SYARAT PENDAFTARAN PESERTA

Berlatar belakang pendidikan tinggi hukum (lulusan fakultas hukum, fakultas syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi ilmu kepolisian) yang dibuktikan dengan ijazah Sarjana Hukum (S.H.)/ijazah pendidikan tinggi hukum lainnya dari perguruan tinggi di Indonesia yang dilegalisir.

  1. Harap diperhatikan bahwa PERADI hanya menerbitkan sertifikat PKPA untuk peserta dengan tanggal kelulusan sebelum hari pertama pelaksanaan PKPA;
  2. Untuk peserta yang menggunakan Surat Keterangan Lulus, surat keterangan lulus sidang, surat keterangan Sarjana Hukum, dll (dengan tanggal kelulusan sebelum hari pertama pelaksanaan PKPA), Sertifikat PKPA akan diberikan oleh PERADI setelah yang bersangkutan menyerahkan fotokopi Ijazah Sarjana Hukum yang telah dilegalisir.

Peserta wajib memenuhi ketentuan kehadiran sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari seluruh sesi PKPA untuk mendapatkan sertifikat PKPA (sesuai dengan Pasal 11, Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat);

TATA CARA PENDAFTARAN DAN BIAYA

  1. Pendaftaran hanya dapat dilakukan secara online dengan melengkapi segala persyaratan wajib yang tertera pada url berikut ini:

https://bit.ly/PKPAFHUI

  1. Membayar Biaya PKPA sebesar Rp.5.000.000,- terbilang Lima Juta Rupiah (termasuk pajak). Pembayaran biaya PKPA hanya dapat dilakukan via transfer/disetor ke nomor rekening berikut:

 

BANK                                  : BNI CABANG UNIVERSITAS INDONESIA DEPOK

NOMOR REKENING     : 1273001335

ATAS NAMA                     : UNIVERSITAS INDONESIA/PENERIMAAN UKK CLE FHUI

Pembayaran paling lambat tanggal 29 Juli 2020

 

JADWAL DAN PELAKSANAAN

Pendidikan PKPA diselenggarakan tiap weekend (setiap Sabtu dan Minggu) pada tanggal 1, 2, 8, 9, 15, 16, 22, 23 Agustus 2020. Pembelajaran dimulai pukul 08.30 – 16.30 WIB. Perkuliahan dilakukan secara online menggunakan Zoom.

 

VII. KONTAK

Sekretariat CLE FHUI

Ruang D121 Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Kampus UI Depok 16424

E-mail: cle@ui.ac.id

Telp/Fax: 021-7863445 ext. 115.*

HP: +62 812 9553 6541* (whatsapp only)

*dapat dihubungi pada pukul 08.00 – 16.00 WIB tiap hari kerja.

 

VIII. DAFTAR PENGAJAR DAN KURIKULUM**

  1. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H.
  2. Dr. Maria Farida Indarti, S.H., M.H.
  3. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M.
  4. Eri Hertiawan, S.H., LL.M., Mci. Arb.
  5. Neng Djubaedah, S.H., M.H.
  6. Miftahul Huda, S.H., LL.M.
  7. Drs. Widodo Suryandono, S.H., M.H.
  8. Abdul Salam, S.H., M.H.
  9. Sugeng Teguh Santoso, S.H.
  10. Gandjar L. Bonaprapta, S.H., M.H.
  11. Junaedi, S.H., M.Si., LL.M.
  12. Bachtiar Sitanggang, S.H.
  13. Mochamad Kasmali, S.H., LL.M.
  14. Ditha Wiradiputra, S.H., M.E.
  15. Pan Mohammad Faiz, S.H., LL.M., Ph.D.
  16. dan para praktisi lain.

 

**Pengajar masih dapat berubah sesuai dengan kesediaan waktu masing-masing.

Humas FH UI