"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Pelatihan Sertifikasi Mediator Non Hakim

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Berita > Pelatihan Sertifikasi Mediator Non Hakim

Pelatihan Sertifikasi Mediator Non Hakim yang diselenggarakan selama lima hari, sejak 25-29 November 2019 diakhiri dengan pembagian Sertifikat Kehadiran Pelatihan bagi 22 Peserta yang diwakili oleh Dewan Pertimbangan, perwakilan DPN dan DPC SBMI dari beberapa daerah. Peserta yang mengikuti pelatihan nantinya akan menerima dua sertifikat, yaitu Sertifikat Kehadiran dari UI dan bagi yang lulus mengikuti serangkaian tes akan mendapatkan Sertifikat Mediator dari Mahkamah Agung.

Pelatihan Mediator ini tentu saja memberikan kesan bagi pengajar maupun peserta. Bagi para pemateri, pelatihan ini memberikan kesan yang menarik. Karena melihat peserta dan lonjakan peserta sejak awal hingga akhir pelatihan, menunjukan peningkatan yang signifikan.

“Tadinya saya ragu-ragu, terus terang kita melakukan penyesuaian besar banget di modul. Dan kita berharap itu lebih mudah diterima dan itu memang benar. Mereka lebih banyak melakukan riset sendiri dengan kasus-kasusnya. Sehingga, kemudian kelihatan banget pemahaman mereka terhadap materi itu luar biasa. Prosesnya kalau mau dikembangkan lebih lanjut, bagaimana teman-teman menangani kasus,’ tegas Drs. Tri CH. Trisnohandoko selaku pemateri pelatihan mediator.

“Harapannya mereka bisa praktek dengan cepat karena kasus-kasusnya banyak. Bagaimana mereka melaporkan ke kita? Pengalamannya seperti apa? Jadi, bisa kita bikin kasus lagi. Mereka punya pengalaman, kemudian ditulis dan di share ke kita. Jadi kita bisa bikin yang lebih bagus lagi,” tambahnya.

Sementara, Wiwik Awiati, S.H., M.H, selaku pemateri mengatakan bahwa sesuai riset, dalam menyerap ilmu anak-anak akan menyerap semuanya. Tapi semakin dewasa, mereka semakin seperti tutup botol. Jadi sedikit yang diserap, banyak yang terbuang. Kemudian, tren-nya berbeda disini. Jadi, semangat belajar itu membuat teman-teman terbuka dengan informasi dan terlihat saat diskusinya. Dan itu terlihat dari hasil ketika kita melakukan tes terakhir, khususnya simulasi. Dan hampir dari semua yang kita diskusikan selama ini diprakterkan dengan sangat baik. Jadi artinya good job,” pungkasnya dengan penuh antusias.

Wiwik melanjutkan,” Harapannya, apa yang kita berikan sebenarnya gak seberapa. Tapi dari yang gak seberapa ini bisa dioptimalkan, bisa dimanfaatkan oleh teman-teman sehingga bisa memberikan bantuan, dan bisa memberikan fasilitasi terhadap siapapun yang membutuhkan.”

Proses belajar selama pelatihan dimulai pukul 08.00 pagi. Ujian akhir dilaksanakan mulai pukul 14.30 WIB hingga 17.30 WIB. Ujian akhir yaitu dengan melakukan praktek proses mediasi oleh peserta yang diawasi oleh penguji.

Bagi peserta yang mengikuti pelatihan ini, mereka mengungkapkan bahwa pelatihan ini sangat bermanfaat yang nantinya bisa diimplementasikan di daerah masing-masing.

Wawan Kuswanto, yang merupakan peserta pelatihan mengatakan bahwa kawan-kawan di daerah sudah terbiasa melakukan mediasi walaupun sifatnya tidak formal. “Nah ini menjadi penting ketika kita sudah mendapatkan sertifikat dari MA sebagai mediator, maka langkah pertama tentunya kami akan mendaftarkan diri di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama sebagai salah satu mediator yang bisa melakukan mediasi ketika pengadilan membutuhkan. Kenapa ini penting dilakukan? Supaya kita legal disana. Sehingga, proses hukum yang menyangkut kepentingan masyarakat bisa kita lakukan. Yang kedua, minimal kita sebagai pekerja migran yang mengalami persoalan, kita paham betul, sebenarnya mediator yang benar itu bagaimana, yang tidak berpihak itu bagaimana? Jadi ketika kita mendampingi dan kasus kita dimediasi oleh pihak lain, kita bisa mengerti, sebenarnya mediator yang melakukan proses kepada kita itu sudah betul apa belum prosedurnya? Mereka berpihak apa tidak pada salah satu pihak? Sehingga kita bisa mendampingi (dan) buruh migran tidak terdzalimi oleh mediator yang tidak berpihak pada kepentingan buruh migran”.

DPC SBMI NTT adalah satu dari beberapa DPC yang terpilih mengikuti pelatihan mediator. Maria Hingi yang mewakili DPC NTT menyatakan bahwa pelatihan mediator ini sangat baik yang bisa menjadi langkah awal menjadi mediator yang akan dipraktekan di daerahnya, “Kesan saya selama pelatihan itu sangat bagus, karena narasumber maupun peserta sangat aktif dan membuat suasana menjadi semangat dan cair. Sehingga selama beberapa hari mengikuti pelatihan tidak bosan, tidak merasa capek dan semangatnya lebih banyak. Dan harapan saya setelah pelatihan ini, masing-masing teman bisa praktek di lapangan di daerah masing-masing.”

Sumber: http://sbmi.or.id/2019/11/sukses-pelatihan-sertifikasi-mediator-non-hakim/

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI