"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Oposisi dan Presidensial Murni Oleh Mohammad Novrizal Bahar

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Berita > Oposisi dan Presidensial Murni Oleh Mohammad Novrizal Bahar

Usai jatuhnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Tahun 2019 yang dimenangkan oleh pasangan calon (paslon) Joko Widodo – Ma’ruf Amin, media masa dan media sosial seantero Nusantara kembali diramaikan isu tentang eksistensi partai politik (parpol) atau kelompok parpol ‘oposisi’ di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Isu ini kembali hadir dengan lincah ditengah masyarakat disebabkan oleh sistem pemerintahan Presidensial yang dianut Indonesia. Seperti isu-isu politik lainnya, isu tentang ‘oposisi’ inipun dibahas secara ‘pros and cons’. Ada yang berpendapat bahwa sebaiknya tidak semua parpol bergabung kedalam barisan Pemerintah dan koalisi parpol pendukungnya, sehingga wakil-wakil parpol di DPR yang berada dalam barisan oposisi tetap dapat memberikan kritik terhadap Pemerintah guna mencegah terbentuknya Pemerintah (dan DPR) yang otoriter. Namun, ada pula yang menganut faham, bahwa pembentukan kabinet yang merangkul semua parpol atau bahkan pembentukan ‘kabinet zaken’, yang hanya berisikan para professional, juga dimungkinkan, mengingat konstitusi kita yang menganut sistem presidensial tidak mengenal adanya istilah oposisi.

 

Sebagai akademisi yang menekuni bidang Hukum Tata Negara (HTN), saya juga merasa topik ini selalu menarik untuk diangkat. Dalam tulisan ini, saya ingin membuat sedikit perbandingan antara DPR dengan Parlemen Uni Eropa (PUE). Meskipun Uni Eropa (UE) bukanlah suatu negara sebagaimana yang jamak kita kenal, tapi ia tetap merupakan suatu polity bagi kumpulan manusia yang menyelenggarakan tata kelola yang mandiri dalam mewujudkan kepentingan bersama. Dalam teori hukum publik yang tradisional, secara institusional, UE memang masih digolongkan sebagai organisasi internasional. Namun, yang menarik adalah UE memiliki berbagai lembaga yang memiliki fungsi-fungsi berdasarkan prinsip division of powers menyerupai lembaga-lembaga negara, seperti Komisi Eropa sebagai  lembaga eksekutif, Pengadilan Eropa sebagai lembaga yudisial serta Dewan Uni Eropa dan PUE sebagai lembaga legislatif. Sehingga tak berlebihan kiranya bila diantara ahli HTN ada yang menyebutnya sebagai Super State, satu varian baru dari federalisme.

 

PUE merupakan lembaga perwakilan rakyat yang anggotanya juga dipilih secara langsung oleh rakyat (universal suffrage) berdasarkan ideologi politik. Namun bila dibandingkan dengan DPR, PUE tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU). Lembaga ini hanya berwenang membahas dan memutuskan Undang-Undang (UU). Kewenangan pengajuan RUU di UE berada di tangan Komisi Eropa. Berbeda dengan Indonesia, lembaga eksekutif UE ini tidak ikut membahas dan memutuskan UU. Uniknya lagi, para politisi atau parpol yang berhasil meraih kursi di PUE, tidak dimungkinkan untuk memiliki hubungan politik secara langsung dengan Komisi Eropa, sebagaimana yang sangat mungkin terjadi pada hubungan antara anggota DPR atau parpol dengan Pemerintah (Presiden dan anggota kabinetnya) di Indonesia. Komisi Eropa yang terdiri dari seorang Presiden Komisi dan para Komisioner –yang paralel kedudukannya dengan para Menteri dalam Pemerintah Indonesia– benar-benar bekerja secara independen, jauh dari pengaruh para politisi yang duduk di PUE, meskipun boleh jadi mereka berasal dari satu parpol, kelompok (ideologi) politik ataupun negara anggota yang sama. Namun, dalam rangka ‘tata kelola negara’ yang baik, PUE tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap Komisi Eropa, disamping juga memiliki fungsi pembuatan anggaran belanja dan pendapatan (budgeting). Pengaruh politik lainnya yang dimiliki PUE juga diwujudkan dalam memberikan persetujuan terhadap calon Presiden Komisi Eropa.

 

Bercermin dari sistem tata kelola UE itu, maka sistem pemerintahan Presidensial di Indonesia, sebenarnya dapat didesain secara lebih murni, yaitu dengan cara membebaskan Presiden dari pengaruh parpol, bahkan sejak dari proses pemilihannya. Pilpres tetap dapat dilakukan lewat pemilihan umum langsung, namun tidak usah lagi lewat dukungan parpol pengusung. Paslon Presiden dan Wakil Presidennya berasal dari calon independen saja semuanya. Mereka dapat mendaftar, lalu diseleksi secara merit system oleh suatu panitia yg dibentuk oleh DPR dengan persyaratan yang sangat ketat (semacam penjaringan yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yg dibentuk Presiden). Paslon yang telah lolos saringan sajalah yang bisa menjadi peserta untuk berkompetisi dalam arena kontestasi pilpres. Dengan demikian, kelak seorang Presiden terpilih akan benar-benar leluasa dalam mewujudkan hak-hak prerogatifnya, termasuk dalam pembentukan kabinet, tidak tersandera oleh parpol-parpol pendukung.

 

Kemudian, perjuangan dalam proses legislasi benar-benar akan murni berdasarkan ‘pertempuran’ ide diantara para anggota DPR, yang memang terpilih lewat pemilihan umum anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka. Panitia-panitia kerja dan komisi-komisi di DPR yang berhadapan dengan Pemerintah dalam proses pembuatan UU akan murni mewakili DPR secara institusional. Perdebatan (scrutinization) diantara fraksi-fraksipun dapat tetap berlangsung. Dengan sistem multi partai, akan kecil kemungkinan terbentuknya kedudukan saling beroposisi diantara mereka dalam wujud pembelahan dua kubu yang saling berhadapan, yang disebabkan perbedaan ideologi atau kepentingan politik yang sangat kental.

 

Berdasarkan pengalaman pilpres di Indonesia, tahun 2004 dan 2009 tidak terdapat polarisasi dua kubu yang begitu keras dalam masayarakat, karena pesertanya terdiri dari lebih dari 2 paslon. Pilpres tahun 2004 diikuti oleh 5 paslon, dan menjadi 2 paslon hanya setelah terjadi putaran kedua, sehingga masa untuk menciptakan pembelahan masyarakat menjadi dua kubu sangatlah singkat. Pada tahun 2009 tidak terjadi putaran kedua, karena dari 3 paslon peserta pilpres, Paslon Susilo Bambang Yudhoyono – Boediono sudah berhasil meraih kemenangan menjadi Presiden Terpilih pada Putaran Pertama, sesuai aturan konstitusi. Sementara pada pilpres tahun 2014 dan 2019, pembicaraan tentang kelompok koalisi dan oposisi menjadi sangat mencuat karena peserta pilpresnya hanya ada 2 paslon sejak awal.

 

Dengan perubahan sistem diatas, parpol tak lagi dilibatkan dalam proses pencalonan/pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan juga dalam Pemerintah/lembaga eksekutif. Para politisi hanya akan bekerja di DPR, sedangkan Presiden dan kabinetnya murni berasal dari kalangan non parpol (teknokrat). Sehingga, Pemerintah benar-benar dapat menjadi counterpart bagi DPR dalam proses legislasi, yang merupakan salah satu pengejawantahan prinsip checks and balances dalam tata negara. Dengan demikian, perjuangan seorang politisi akan berpuncak hanya pada lembaga perwakilan rakyat. Tak akan ada lagi yang (berharap) menjadi Menteri. Mirip seperti para politisi di daerah yang ingin menduduki jabatan di DPRD. Toh, mereka juga tidak bisa menjadi Kepala Dinas.

 

Puncaknya, diharapkan tak akan lagi muncul keributan tentang perlu atau tidaknya koalisi parpol dan oposisi di dalam tubuh DPR. Polarisasi dua kubu yang begitu keras dalam masyarakat pendukung para paslon dapat dihindari. Para anggota DPR diharapkan akan lebih sibuk memperjuangkan aspirasi konstituennya dalam berbagai perdebatan diantara mereka, tanpa perlu berfikir bahwa ada diantara mereka yang lebih dekat dengan Pemerintah. Sistem pemerintahan Presidensial akan dapat dijalankan dengan murni, dimana tercipta hubungan yang bersifat mutual independence antara lembaga legislatif dan eksekutif. Adapun tentang ‘kekuasaan’ yang menjadi tujuan didirikannya parpol, dengan sistem presidensial yang murni, tetap dapat diwujudkan, yakni ketika DPR melakukan fungsi-fungsi pengawasan, anggaran (persetujuan terhadap APBN), dan memberikan persetujuan terhadap calon pimpinan/anggota lembaga negara seperti KPK, KPU, Badan Pemeriksa Keuangan, Hakim MK, Hakim Agung, dan Gubernur Bank Indonesia. Bahkan DPR juga tetap memiliki kekuasaan dalam memberikan persetujuan bagi calon Duta Besar, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.

 

Memang, ide untuk menciptakan sistem pemerintahan presidensial yang murni ini tentu tidak mudah untuk diwujudkan, karena harus dilakukan dengan mengamandemen konstitusi.

*Penulis adalah Dosen Tetap pada Bidang Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI