"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Jurnal Indonesia Criminal Law Review Volume 1 Nomor 1 Tahun 2021

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Pengumuman > Jurnal Indonesia Criminal Law Review Volume 1 Nomor 1 Tahun 2021

Kami sampaikan berita gembira dan kabar baik bahwa edisi perdana Jurnal Indonesia Criminal Law Review Volume 1 Nomor 1 Tahun 2021, yang merupakan inisiasi dari Bidang Studi Hukum Pidana, telah terbit. Semoga kehadirannya berguna bagi pemelajar, praktisi, dan pemerhati isu-isu hukum pidana. Penghargaan dan rasa terima kasih yang tulus kami sampaikan kepada para kontributor tulisan, mitra bestari dan staf redaksi, jajaran Pimpinan FHUI serta seluruh Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI atas perhatian, dukungan, dan kerja samanya.

Nomor ini merupakan terbitan perdana dari jurnal yang bernama Indonesia Criminal Law Review (ICLR). Jurnal ini diterbitkan oleh Bidang Studi Hukum Pidana (Criminal Law Departement) dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia bekerjasama dengan DIHPA Indonesia (Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia). Setelah melalui persiapan dan usaha keras selama beberapa bulan terakhir, akhirnya kami dapat memulai terbitan jurnal ini. Jurnal ini dimaksudkan sebagai media diskusi di antara para ahli hukum, peneliti, dosen, mahasiswa, serta berbagai kalangan lain mengenai isu-isu dalam hukum pidana dan sistem peradilan pidana.

Ada beberapa jurnal di Indonesia yang juga memfokuskan pada isu-isu hukum pidana dan sistem peradilan pidana, namun kehadiran jurnal ini tetap diperlukan untuk memberi ruang lebih besar bagi berbagai kalangan yang akan mengemukakan gagasannya serta hasil kajian ilmiahnya. Persoalan dalam hukum pidana dan sistem peradilan pidana di negara kita maupun negara lain merupakan permasalahan yang terus memunculkan pergulatan pemikiran, diskursus dan perdebatan. Oleh sebab itu, kehadiran jurnal ini diharapkan dalam memberikan ruang untuk pertemuan ide dan gagasan yang ilmiah. Pada nomor perdana ini, disajikan lima artikel yang menarik dan sangat konteksual dengan permasalahan di negara kita.

Artikel pertama berjudul Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam usaha Tanpa Izin Lingkungan yang berkenaan dengan Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Artikel ini mengupas persoalan hukum pidana berdasarkan putusan hakim yang memberikan analisis kritis adanya peyimpangan atas asas-asas hukum pidana tertentu. Khususnya koreksi atas sanksi yang seharusnya dapat dijatuhkan hakim dengan tujuan menimbulkan efek jera bagi pelaku korporasi yang telah merusak lingkumgan. Isu yang ditulis oleh Hariman Satria ini, memang masih terus diperdebatkan dalam konteks akademis maupun praktik penegakan hukum pidana lingkungan di Indonesia.

Artikel kedua Hafrida, berjudul Pro Kontra Sanksi Kebiri Kimia: Sanksi yang Progresif atau Primitif? Sangat menarik membaca artikel ini yang menganalisis persoalan pidana dan pemidanaan atas kejahatan seksual oleh pelaku dewasa dengan korban anak. Perdebatan dari kajian hukum pidana dan HAM tentang jenis pidana berupa kebiri kimia dibahas dengan menarik dalam artikel ini. Selanjutnya, artikel ketiga berjudul Penerapan Tindak Pidana terhadap Pelanggaran Prokes Covid-19, karya Salman Alfarisy, Nadrya Ning Tias, dan Johan Sahbudin. Artikel ini hadir bertepatan dengan masih melandanya pandemic Covid-19 di dunia, termasuk di negara kita. Ada beberapa persoalan hukum pidana yang menyertai penanggulangan Covid-19 tersebut khususnya terjadinya pelanggaran-pelangaran protokol kesehatan dan sanksi apa yang sedianya paling ampuh untuk menanggulanginya.

Artikel ini menyorot masalah tersebut dengan menarik. Artikel keempat berjudul Tinjauan atas Kriminalisasi Illicit Enrichment dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia: Studi Perbandingan dengan Australia. Artikel ini membahas tentang isu yang sangat kontekstual dewasa ini karena berkenaan dengan salah satu perbuatan koruptif yang dimuat dalam konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC) yang sangat relevan dengan permasalahan di Indonesia, yang ditulis oleh Diky Anandya Kharystya Putra dan Vidya Prahassacitta. Artikel terakhir berjudul Memikirkan Kembali Unsur Hukum yang Hidup dalam Pasal 2 RKUHP Ditinjau Perspektif Asas Legalitas yang ditulis oleh Nella Sumika Putri. Dalam pembaruan hukum pidana di Indonesia melalui RKUHP salah satu isu yang menjadi perdebatan panjang adalah tentang adanya “Hukum yang Hidup dalam Masyarakat” yang dikaitkan dengan berlakunya asas Legalitas serta sistematika penempatannya dalam RKUHP. Artikel ini menyorot dengan menarik persoalan ini.

Kami berharap tulisan-tulisan yang dimuat dalam nomor perdana ini dapat memperkaya wawasan para pembaca mengenai hukum pidana dan sistem peradilan pidana di Indonesia beserta perkembangannya dan memancing tulisan-tulisan lainnya untuk dimuat pada nomor-nomor yang akan datang. Selamat menikmati secara daring melalui https://scholarhub.ui.ac.id/iclr/.

-Redaksi

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI