"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Guru Besar FHUI, Prof. Andri Meminta RUU Cipta Kerja Tak Hapus Sanksi Pencabutan

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Berita > Guru Besar FHUI, Prof. Andri Meminta RUU Cipta Kerja Tak Hapus Sanksi Pencabutan

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Prof Dr M Ramdan Andri Gunawan meminta Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dan pemerintah tidak menghapus sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin lingkungan dalam RUU Cipta Kerja. Sebab, menurut Ramdan, sanksi administratif yang tercantum dalam RUU Cipta Kerja terkait pengelolaan lingkungan belum tegas.

“Pembekuan izin atau pencabutan izin tidak ada lagi (dalam RUU Cipta Kerja), tidak secara tegas, mungkin di pasal belakang ada. Tetapi, itu tidak secara tegas mengarah pada izin,” kata Ramdan dalam RDPU dengan Baleg DPR secara virtual, Rabu (10/6/2020).

Adapun, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terdapat aturan mengenai sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin lingkungan bagi pelaku usaha yang tidak menjalankan paksaan pemerintah karena melanggar perlindungan lingkungan.

Aturan tersebut diatur pada Pasal 79 yang berbunyi: “Pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf c dan huruf d dilakukan apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan paksaan pemerintah,” demikian bunyi pasal tersebut.

Sumber:https://nasional.kompas.com/read/2020/06/10/14513181/ruu-cipta-kerja-diharap-tak-hapuskan-sanksi-pencabutan-atau-pembekuan-izin

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI