"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Dosen FHUI: Kendala Utama Dalam Mendorong Usaha Mikro Adalah Kurangnya Kesadaran

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Berita > Dosen FHUI: Kendala Utama Dalam Mendorong Usaha Mikro Adalah Kurangnya Kesadaran

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau intellectual property rights merupakan hak yang timbul dari hasil olah pikir dalam menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. HKI dinilai sangat penting, khususnya bagi para pelaku usaha guna membedakan satu produk dengan produk lainnya di pasaran.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus Konsultan HKI Ranggalawe Suryasaladin mengatakan kendala utama dalam mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) adalah kurangnya kesadaran.

“Para UMKM ini atau small medium enterprise [SME], masih banyak yang belum menyadari bahwa sebenarnya mereka memiliki aset secara intelektual dan bisa disahkan secara legal sehingga memiliki kekuatan hukum,” tuturnya pekan lalu (31/7).

Menurut dia, rendahnya awareness dari pebisnis tersebut menjadikan prioritas pendaftaran merek dagang ke Kementerian Hukum dan HAM menjadi prioritas yang kesekian. Padahal, potensi ekonomi dan mitigasi resiko bisnis di masa yang akan datang dapat di-maintenance dengan mulai mengurus sertifikat HKI.

“Memang ada sejumlah biaya yang harus dikeluarkan oleh para pelaku UMKM dalam pengurusan sertifikat HKI. Tetapi, yang harus diingat adalah hal ini bisa membangun  masa depan usaha kita semakin baik,” tuturnya.

Dia mencontohkan, dalam pengajuan sertifikat HKI, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui oleh pebisnis. Diantaranya adalah melakukan sejumlah riset terkait dengan merek dagang yang akan didaftarkan. Langkah itu dimaksudkan agar tidak terjadi kesamaan lebel dengan produk yang telah didaftarkan terlebih dulu di Dirjen HKI Kemenhum HAM.

“Pengakuan KHI di negara kita itu bersifat nasional dan diakui berdasarkan siapa yang paling pertama mendaftarkan suatu merek,” imbuhnya.

Adapun, masalah lain yang kerap Rangga temui dalam mendampingi pelaku usaha dalam mendaftarkan merek HKI adalah soal ketepatan dalam memberikan klarifikasi dan jawaban terkait dengan merek dagang.

“Biasanya dalam proses pendaftaran HKI itu ada tahapan-tahapannya, juga ada prosedur tanya/jawab untuk merek yang didaftarkan. Sering kali para pelaku usaha tidak memiliki kapasitas dalam memberikan argumentasi yang kuat. Nah, disinilah peran dari konsultan hukum atau HKI dalam menfasilitasi pelaku UMKM itu,” sambungnya.

Rangga juga menjelaskan, dalam sengketa kesamaan identitas HKI, cara yang paling lazim untuk menyelesaikan masalah adalah dengan mengganti beberapa ciri merek. Selain itu terdapat juga cara pembatalan merek yang telah terdaftar sebelumnya.

“Kalau pembatalan merek itu dapat saya pastikan akan memakan biaya yang jauh lebih tinggi, karena kita melakukan gugatan pembatalan terhadap pihak yang telah lebih dulu mendaftarkan merek itu,” terangnya.

Dia mengaku, dirinya sering dimintakan bantuan oleh para pelaku usaha dalam hal kepengurusan HKI. Dalam setahun, Rangga bisa menangani 50-an klien untuk medapatkan sertifikat HKI, baik HKI merek, hak cipta, hak paten, dan lain-lain. Sebagai informasi, pengurusan sertifikat HKI merek biasanya memakan waktu  18 bulan dengan biaya Rp2 juta.

“Biaya itu  merupakan biaya murni yang disetorkan kepada negara dalam bentuk PNBP [penerimaan negara bukan pajak],” ucapnya. Berikut ini adalah penjelasan Rangga terkait beberapa jenis HKI seperti yang dikutip INFOBRAND.ID pada pekan lalu;

  1. Hak Cipta, merupakan hak produk yang dilindungi seumur hidup pencipta, plus 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
  2. Hak Merek, merupakan hak yang bersifat kontinyu dengan opsi perpanjangan setiap 10 tahun.
  3. Hak Paten, dilindungi selama 20 tahun. Setalah itu, hak tersebut bersifat umum dengan maksud kemajuan ilmu pengetahuan.
  4. Hak Rahasia Desain Industri, dilindungi selama 10 tahun
  5. Hak Rahasia Dagang, dilindungi sepanjang tidak terbuka

“Hak Kekayaan Intelektual juga dapat dimonetisasi atau dijual kepada pihak lain, asalkan sesuai dengan ataran yang berlaku. Selain itu HKI juga dapat diwariskan kepada orang lain,” tutupnya.

Sumber: https://infobrand.id/mengerek-aset-lewat-hak-kekayaan-intelektual.phtml

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI