"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Doktor FHUI Kaji Konsep Jaminan Pembiayaan Mudharabah

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Berita > Doktor FHUI Kaji Konsep Jaminan Pembiayaan Mudharabah

Doktor FHUI Kaji Konsep Jaminan Pembiayaan Mudharabah

Minat masyarakat terhadap perbankan syariah mulai meningkat, hal ini ditunjukan dengan jumlah rekening dana pihak ketiga yang tercatat mencapai 26,57 juta. Namun ternyata masih banyak masyarakat yang belum paham tentang perbedaan bank syariah dengan bank konvensional. Sesuai Undang-Undang No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah merupakan bank yang melaksanakan operasinya berdasarkan prinsip syariah. Dalam hal ini, prinsip syariah merupakan prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah, dimana di Indonesia diatur oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Berbeda dengan bank konvensional, bank syariah memiliki keunikan tersendiri.  Karena bank syariah tidak hanya berlandaskan prinsip syariah, namun bank syariah juga mengusung universal value, nilai-nilai kebaikan yang diterima dan dipahami oleh seluruh umat manusia seperti nilai-nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan. Akad merupakan ikatan antara beberapa pihak yang bertransaksi, dalam hal ini bank dan nasabah, yang mengatur mengenai hak dan kewajiban melalui kesepakatan kedua belah pihak berdasarkan prinsip syariah.

Universal value dalam operasional bank syariah tercermin dari tersedianya akad-akad variatif yang tersedia bagi nasabah baik nasabah yang memiliki kelebihan dana (surplus spending unit) dan nasabah yang kekurangan dana (defisit speding unit) yang ingin mendapatkan pembiayaan dari bank syariah.

Bank syariah memiliki banyak akad yang variatif sehingga nasabah dapat memilih sesuai kebutuhan dan keinginannya, misalnya ingin melakukan transaksi dengan sistem jual beli, bisa memilih akad murabahah. Kalau nasabah menginginkan transaksi sewa-menyewa bisa menggunakan akad ijarah. Buat nasabah yang menginginkan hasil (return)yang lebih tinggi tersedia pilihan akad bagi hasil (mudharabah) dan akad kerjasama (musyarakah).

Akad bagi hasil (mudharabah) sangat menarik untuk dikaji secara mendalam, karena konsep pembiayaan mudharabah  dengan pembebanan jaminan bukanlah utang-piutang atau pinjam meminjam yang menempatkan pemilik modal dan pelaku usaha dalam kedudukan yang tidak sederajat, hubungan keduannya adalah dalam kategori kreditur dan debitur.

Berdasarkan latar belakang tersebut, Mhd. Yadi Harahap melakukan penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini berhasil dipertahankan dengan baik di hadapan tim penguji yang diketuai oleh Prof. Melda Kamil Ariadno, S.H., LL.M., Ph.D., dengan ketua pelaksana Prof. Dr. Rosa Agustina, S.H., M.H., Promotor Prof. Dr. Dra. Uswatun Hasanah, M.A., Ko-Promotor  Prof. Dr. Jiah Mubarok, S.E., M.H., M.A., Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M., dan anggota penguji yang terdiri dari: Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H., Prof. Dr. Faturrahman Djamil, S.H., M.A., Prof. Dr. Nasaruddin Umar, M.A., Dr. Tri Hayati, S.H., M.H., Dr. Gemala Dewi, S.H., LL.M., Dr. Yeni Salma Barlinti, S.H., M.H. pada Selasa, 09 Januari 2018 di Auditorium Djokosoetono FHUI, Kampus UI Depok.

Dalam kesimpulannya, penelitian Mhd. Yadi Harahap menunjukan pembebanan jaminan dalam kontrak pembiayaan mudharabah dilakukan untuk menghindari character risk dari mudharib berdasarkan fatwa DSN-MUI No: 105/DSN-MUI/X/2016 Tentang Penjaminan Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah  Musyarakah dan Wakalah bil Istitmar.

Di akhir sidang, Prof. Melda Kamil Ariadno, S.H., LL.M., Ph.D., mengangkat Mhd. Yadi Harahap sebagai Doktor dalam bidang Ilmu Hukum dengan yudisium yang diperoleh  sangat memuaskan. Dr. Mhd. Yadi Harahap adalah Doktor ke 247 yang dihasilkan oleh Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana FHUI, merupakan Doktor ke 1 (dua) yang lulus di tahun 2018 dan Doktor ke 212 (dua ratus tiga belas) yang lulus setelah Program Pascasarjana dikembalikan ke Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

 

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI