"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Diskusi “Deffered Prosecution Agreement (DPA) dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Berita > Diskusi “Deffered Prosecution Agreement (DPA) dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”

Diskusi “Deffered Prosecution Agreement (DPA) dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia” telah dilaksanakan di Balai Sidang FHUI (17/02/20), Depok.

Dalam diskusi tersebut terdapat pembicara yang hadir, yakni Prof. Dr. Edward O.S. Hiariej. S.H., M.Hum., Dr. Asep N. Mulyana, dan Dr. Febby M.N., S.H., M.H.

Diskusi dimulai dengan pemaparan Dr. Asep N. Mulyana dengan membedah bukunya yang berjudul “Defeered Prosecution Agreement dalam Kejahatan Bisnis”. Dalam kesempatan bedah buku tersebut, Asep menyebutkan DPA bermakna bahwa kewenangan tetap dimiliki jaksa untuk melakukan penuntutan, tapi jaksa bersepakat dengan entitas bisnis untuk tidak melakukan penuntutan.

Diskusi ini diangkat untuk membahas dampak berupa kerugian akibat penegakan hukum terhadap kejahatan di sektor bisnis yang semakin bertambah jika aparat penegak hukum atau pemangku kepentingan lain tidak memperhatikan banyak hal.

Menurut Dr. Asep N. Mulyana, ia kerap kali menemukan masalah saat dirinya menangani kasus dalam kejahatan bisnis. 

“Seringkali yang bersangkutan beralasan bahwa ini kan ranah bisnis, keputusan kami keputusan bisnis ada apa jaksa, polisi, KPK ikut campur.” ujar Dr. Asep N. Mulyana

Di negara lain, diskursus mengenai efek ekonomi yang ditimbulkan oleh proses penegakan hukum sudah berkembang. Sebagai gambaran di Amerika Serikat, Jaksa atau Departement of Justice (DoJ) telah mempraktikkan mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) dan Non Prosecution Agreement (NPA) sebagai bentuk pendekatan ekonomi dalam penegakan hukum. Mekanisme ini bertujuan untuk menghindari efek domino penggunaan instrument pidana dalam bisnis.

Menurut Asep, penerapan konsep DPA selain memiliki kaitan erat dengan analisis ekonomi terhadap proses penegakan hukum, tapi juga memiliki akar dari penegakan hukum terhadap sejumlah tindak pidana ringan yang terjadi di Amerika Serikat. Tentu saja hal ini lebih mudah digunakan mengingat fiosofi keadilan restoratif dalam penegakan hukum pidana telah berkembang pesat.

 

 

 

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI