"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

TIM Pengabdian Masyarakat FHUI Mendirikan Sosialisasi BMT

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Berita > TIM Pengabdian Masyarakat FHUI Mendirikan Sosialisasi BMT

Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Palembang mengadakan sosialisasi pendirian Baitul Mal Wat Tamwil (BMT) kepada masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung pengembangan UMKM di Kota Palembang. 

Ketua Pengabdian Masyarakat ini diketuai oleh Dr. Gemala Dewi, S.H,, LL.M. Ia berharap kegiatan pelatihan ini bermanfaat bagi masyarakat sekitar dengan didirikannya BMT agar dapat membantu masyarakat berkembang dengan baik dari segi ekonomi. “Melalui kegiatan ini, kami berharap  kita dapat mendirikan BMT yang dapat dekat dengan masyarakat, dapat berkembang dengan baik dan mampu membantu ekonomi masyarakat kecil,” ungkap Dr. Gemala

Kegiatan yang diadakan di Palembang, Rabu (6/11)  ini diikuti oleh UMKM yang memiliki keahlian yang baik. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palembang, Dr  Ir  Ana Heryana MT menyampaikan,  permasalahan yang sering muncul adalah internal, seperti kurangnya partisipasi anggota. Contohnya,  tidak ada komitmen antaranggota dan pengurus dan pengawas untuk memajukan koperasi. 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pinbuk Sumatera Selatan, Drs  Umar Husein mengatakan,  BMT ada dua sisi,  yaitu Baitul Mal sebagai dana sosial. Di zaman Rasulullah SAW,  ada Baitul Mal. Sedangkan di Muhammadiyah disebut BTM (Baitut Tamwil),  bukan Baitul Mal. 

“Saat ini di Palembang ada 42 BMT. Ada yang berbentuk badan hukum koperasi. Dan ada banyak juga di sini yang tidak berbadan hukum,” tuturnya.

Dalam Peraturan Menteri Koperasi, ada delapan produk yang dapat dikelola  oleh BMT yang ini tidak dimiliki oleh koperasi konvensional. “Produk-produk  tersebut adalah murabahah, ba’i bitsamanin ajil (BBA), musyarakah, mudharabah dan wadhi’ah,” tambah Umar Husein.

Agar BMT dapat berjalan dengan baik, untuk mendirikan BMT hal yang khusus adalah adanya Modal Khusus untuk wilayah kota minimal Rp 50.000.000 dan untuk provinsi setidaknya Rp. 100.000.000.

Nara sumber lainnya, Apit Fathurohman SPd, MSi, PhD mengatakan, untuk mengembangkan bisnis harus memulai dengan mengubah mindset. “Kita tidak takut miskin karena takut nanti ditanya darimana dan untuk apa. Padahal jika kita kaya,  kita bisa lakukan apapun untuk kebaikan. Jadi kita harus berani untuk menjadi sukses,” ujarnya. 

Sumber: Republika

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI