The 8th CILS International Conference on State Boundary Affairs
Pusat Studi Hukum Internasional (Center for International Law Studies (CILS)) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) mengadakan Konferensi Internasional CILS ke- 8 pada tanggal Senin, 2 Oktober 2017 – Selasa, 3 Oktober 2017 di Pontianak, Kalimantan Barat.
Konferensi ini bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura. Universitas Tanjungpura merupakan salah satu universitas besar yang berdiri pada tahun 1967 dengan menyimpan warisan sejarah dan budaya yang sangat kaya.
Sebelumnya, Konferensi Internasional CILS diadakan di FHUI, Kampus UI Depok tahun 2010 dan 2014, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta pada tahun 2011, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin di Makassar pada tahun 2012 , Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala di Aceh pada tahun 2013, Fakultas Hukum Universitas Airlangga di Surabaya pada tahun 2015, dan Fakultas Hukum Universitas Andalas di Padang pada tahun 2016.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, konferensi ini dihadiri oleh sejumlah ahli Hukum Internasional dari berbagai negara untuk menyatukan gagasan dalam mempromosikan dan mengembangkan Hukum Internasional untuk menanggapi kebutuhan yang terus berkembang.
Untuk tahun ini tema Konferensi Internasional CILS ke-8, yaitu “States Boundary Affairs,” dengan lima sesi paralel yang akan berfokus pada sub tema berikut: (1) Land Boundary; (2) Batas Maritim; (3) Keamanan Perbatasan; (4) Perdagangan Lintas Batas, dan (5) Topik Umum.
Konferensi ini dibuka oleh Rektor Universitas Tanjungpura Prof. Dr. H. Thamrin Usman, DEA., dengan didahului sambutan dari Ketua CILS FHUI Arie Afriansyah, SH, MIL, Ph.D., Head of the Local Committee of CILS Conference Thadeus Yus, S.H., MPA., dan terakhir sambutan dari Dekan FHUI Prof. Dr. Topo Santoso., S.H., M.H.
Sekretaris Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kemlu RI Dr. Iur. Damos Dumoli Agusman, S.H., M.A., menghadiri konferensi ini dan menjadi pembicara utama yang mengawali konferensi. Tidak hanya Sekretaris yang hadir, namun Direktur Perjanjian Ekososbud, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Bebeb A .K. N. DJUNDJUNAN juga menjadi narasumber pada Plenary Session bersama Prof. Melda Kamil Ariadno, S.H., LL.M., Ph.D. (Universitas Indonesia) dan Prof. Nicolas Tsagourias (University of Sheffield University).