"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Promosi Doktor Vidya Prahassacitta: Kebijakan Hukum Pidana Penyebaran Berita Bohong di Indonesia

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Berita > Promosi Doktor Vidya Prahassacitta: Kebijakan Hukum Pidana Penyebaran Berita Bohong di Indonesia

Depok – Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia kembali menyelenggarakan sidang terbuka promosi doktor di Balai Sidang Djoko Soetono, Kampus FHUI Depok, 14 Januari 2023. Promovendus, Vidya Prahassacitta berhasil mendapatkan gelar doktor dengan mempertahankan disertasinya yang berjudul  “Kebijakan Hukum Pidana Penyebaran Berita Bohong di Indonesia”.

Dalam disertasinya, Vidya menjelaskan bahwa latar belakang sejarah, perkembangan politik dan keadaan sosial budaya Indonesia membenarkan adanya larangan penyebaran berita bohong sebagai batasan kebebasan berekspresi. Pandangan ini sedikit berbeda dengan pandangan barat yang berpendapat bahwa suatu pendapat yang tidak benar layak untuk di sampaikan di ruang publik selama tidak membahayakan kepentingan individu, ketertiban umum maupun kepentingan keamanan nasional. Agar kriminalisasi penyebaran berita bohong selaras dengan kebebasan berekspresi, maka kriminalisasi harus dilakukan secara sempit dan ketat. Kriminalisasi hanya dapat dilakukan terhadap kesalahan dan bahaya yang serius. Secara teori, kriminalisasi penyebaran berita bohong yang mengancam keamanan nasional hanya dapat dilakukan apabila ada suatu serangan yang jelas dan nyata saja. Hal ini menunjukkan adanya keterbatasan hukum pidana dimana hukum pidana tidak perlu memidana penyebaran berita bohong yang menyebabkan bahaya sepele. Analisa terhadap undang-undang menujukkan bahwa rumusan tindak pidana penyebaran berita bohong luas dan tidak ketat.

Hasil penelitian ini menemukan perlu adanya dilakukan perbaikan terhadap undang-undang yang ada. Perbaikan sarana penal dengan memformulasikan kembali rumusan tindak pidana dan ancaman pidana. Rumusan tindak pidana terbatas pada bentuk kesengajaan dan adanya bahaya yang jelas dan nyata. Penyesuaian ancaman pidana perlu dilakukan dengan mempertimbangkan keadaan dan situasi masyarakat Indonesia saat ini. Perbaikan ketentuan di luar hukum pidana perlu dilakukan untuk mendukung penanggulangan bahaya dari penyebaran berita bohong.

Sidang ini diketuai oleh Dekan FHUI, Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M., dengan anggota terdiri atas: Promotor, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., Ko-Promotor Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M., dengan penguji: Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., Prof. Dr. Pujiyono, S.H. M.Hum., Prof. Dr. Shidarta, S.H., M.Hum., Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H., dan Dr. Jufrina Rizal, S.H., M.A.

Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, Vidya Prahassacitta berhasil ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan meraih predikat Sangat Memuaskan.

Dr. Vidya Prahassacitta adalah Doktor ke 297 yang dihasilkan oleh Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia , merupakan Doktor ke 1 yang lulus di tahun 2023 dan Doktor ke 262  yang lulus setelah Program Pascasarjana diselenggarakan langsung oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia. (Humas/aniapr)

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI