Depok, 4 Mei 2024 – Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia kembali menyelenggarakan sidang terbuka promosi doktor. Promovendus yang diuji adalah Jonson Hutajulu dengan disertasinya yang berjudul ”Perlindungan Kepentingan Negara-negara Sedang Berkembang dalam Perdagangan Jasa Energi menurut Ketentuan General Agreement On Trade in Services (GATS).”
Disertasi ini menjelaskan bahwa norma GATS dalam perdagangan jasa energi terhadap perlindungan kepentingan Negara-negara sedang berkembang sebagai dasar peningkatan kompetensi dan daya saing dalam kompetisi global perdagangan jasa energi yang menuntut efisiensi dan keterbukaan. Kajian hukum tersebut menempatkan relevansi kepentingan peningkatan perekonomian nasional Negara-negara sedang berkembang dalam mengelola khususnya Pasal 4 yang menjadi dasar hukum peningkatan partisipasi dari Negara-negara sedang berkembang dalam perdagangan jasa internasional dan global bagi terbentuknya sistem perdagangan jasa energi yang fair dan objektif dalam kerangka multilateral World Trade Organization (WTO).
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif berdasar data primer dan data sekunder. Induksi merupakan interprestasi hukum yang digunakan dalam menemukan relevansi elemen-elemen dasar perdagangan jasa energi terhadap seluruh ketentuan perdagangan jasa dalam GATS.
Sidang ini diketuai oleh Dekan FHUI : Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M, MPP. dengan anggota terdiri atas Promotor : Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. Ko-Promotor: Prof. J. Soedradjad Djiwandono, MSc., MA., Ph.D. dengan para penguji : Prof. Kurnia Toha, S.H., LL.M, Ph.D. Prof. Ir. Purnomo Yusgiantoro, M.Sc., MA., Ph.D. Prof. Koesrianti, S.H., LL.M., Ph.D. Yu Un Oppusunggu, S.H., LL.M, Ph.D. Arie Afriansyah, S.H., M.I.L., Ph.D. Dr. iur. Damos Dumoli Agusman, S.H., M.A.
Para penguji dengan latar belakang kepakaran bidang hukum internasional lebih banyak mengajukan kombinasi pertanyaan seputar aspek-aspek hukum ekonomi internasional dari disertasi promovendus yang mengacu pada penerapan oleh Negara-negara sedang berkembang atas norma-norma GATS dalam kerangka WTO. Berbagai perspektif dikemukakan para penguji sehingga muncul pertanyaan-pertanyaan yang sangat relevan dengan situasi nasional, regional maupun global saat ini. Adapun penguji Dr. iur. Damos Dumoli Agusman, S.H., M.A., dalam perspektif diplomasi internasional, mengajukan pertanyaan antara lain terkait peluang Indonesia sebagai salah satu Negara sedang berkembang untuk mempunyai pembangkit energi nuklir sebagai salah satu sumber energi terbarukan mengingat Indonesia sudah memutuskan untuk “Go Nuclear Energy” dan sudah ada pembentukan tim untuk mengarah ke sumber energi nuklir.
Sedangkan penguji Prof. Ir. Purnomo Yusgiantoro, M.Sc., M.A., Ph.D. menyampaikan pula rupa-rupa pertanyaan kepada promovendus, diantaranya terkait kebijakan hilirisasi sektor energi, tentang langkah yang dapat dilakukan atas putusan panel WTO yang mengalahkan Indonesia meskipun masih proses tingkat banding pada “Appelate Body” dalam sengketa tuntutan Uni Eropa terhadap kebijakan larangan ekspor langsung nikel Indonesia. Selain itu, Ko promotor/penguji Prof. J. Soedradjad Djiwandono, M.Sc., M.A., Ph.D., antara lain menyinggung situasi ekonomi global dampak dari krisis geopolitik di kawasan timur tengah yang masih terus berlangsung, hal mana telah menimbulkan peningkatan “Shipping Cost” karena jalur jasa energi pelayaran juga bertambah signifikan, kemudian ditanyakan kepada promovendus tentang kebijakan yang sebaiknya ditempuh pemerintah Indonesia.
Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh tim penguji, Jonson Hutajulu berhasil memperoleh nilai “A” dan ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan meraih predikat sangat memuaskan.
Dr. Jonson Hutajulu adalah Doktor ke 315 yang dihasilkan oleh Program Studi Ilmu Hukum, merupakan Doktor ke 7 yang lulus di tahun 2024 dan Doktor ke 280 yang lulus setelah Program Pascasarjana diselenggarakan langsung oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia.