Tentang Larangan Melaksanakan Kuliah dan Bimbingan Akademik diluar wilayah Kampus UI
Untuk pengaturan umum, digunakan Keputusan Rektor UI Nomor 012A/SK/R/UI/2007 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Pembelajaran Mahasiswa UI, yang salah satu ketentuannya menyatakan, bahwa jadwal perkuliahan (jam, ruangan dsb) terdapat dalam SIAK NG dan harus dijadikan pedoman dalam kegiatan belajar mengajar.
Untuk Program Sarjana, digunakan Peraturan Rektor UI Nomor 2198/SK/R/UI/2013 dan Peraturan Rektor UI Nomor 014 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana di UI, dimana pada Pasal 5 ayat (6), terdapat ketentuan untuk tidak memperkenankan penyelenggaraan perkuliahan di luar lingkungan UI. Aturan lain yang perlu diperhatikan adalah Edaran Norma Bimbingan Akademik dari Rektor UI pada tgl 7 November 2008.