PENGABDIAN MASYARAKAT DI DESA ANYAR KECAMATAN BAYAN KABUPATEN LOMBOK UTARA
“MEWUJUDKAN PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA MELALUI PENYUSUNAN STANDAR PELAYAN PUBLIK”
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H
Desa Anyar terletak di Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara Nusa Tenggara Barat ditempuh lebih kurang 2 jam perjalanan darat dari Kota Mataram. Dihuni 3000 penduduk dengan jumlah KK sekitar 1.000,mayoritas berprofesi sebagai petani dengan pendidikan mayoritas tamatan SMA. Desa Anyar yang merupakan lalu lintas utama salah satu wisata yang menjadi unggulan di pulau Lombok yaitu Air Terjun Sendang Gile dan wisata lainnya. Memiliki suhu yang dingin karena berada di dataran tinggi, letaknya cukup terbuka untuk akses keluar.
Ada beberapa permasalahan yang terkait pelayanan publik yang kerap kali terjadi di Desa Anyar seperti kurang adanya pengaduan masyarakat, ketidaksadaran masyarakat akan pentingnya pelayanan publik, penundaan berlanjut dan ketidakpastian jangka waktu. Kepastian dalam pelayanan merupakan suatu hal yang pokok. Hal ini berkaitan erat dengan prosedur yang harus diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga tidak menjadi kebingungan bagi masyarakat. Hal lain yang menjadi permasalahan adalah terkait dengan jangka waktu, seringkali terjadi pelayanan yang berlarut-larut sehingga cukup memakan waktu dan energi penggunaan layanan. Keadaan ini diperparah oleh kondisi geografis yang terpisah dan jarak yang cukup jauh dari kantor desa, kantor desa dengan kantor camat, dan Kantor Camat dengan pusat pelayanan dalam hal ini adalah Kantor Catatan Sipil Kabupaten. Seringkali terjadi penundaan yang berlarut ketika pejabat terkait tidak ada ditempat sehingga proses administrasi sering terhambat hal ini berdampak pada proses pelayanan yang semakin lama. Padahal kebutuhan warga akan hal-hal terkait dengan kependudukannya dan peristiwa kependudukan seperti kematian kelahiran dan lain sebagainya yang harus diselesaikan segera.
Kurangnya sosialisasi prosedur tentang pelayanan, yang kerap kali membingungkan masyarakat sebagai pengguna layanan. Kondisi seperti ini dapat membuat pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menggunakan kesempatan untuk melakukan tindakan-tindakan maladministrasi seperti pungutan liar, korupsi, kolusi dan nepotisme.Standar pelayanan publik merupakan suatu hal yang menjadi ukuran dan indikator terhadap pelayanan publik. Adanya aliran informasi yang baikakan menjadikan masyarakat dapat ikut mengawasi dan menilai segala tindakan tindakan penyelenggara layanan dalam memberikan layanan. Diharapkan masyarakata dapat mengetahui akan berbuat apa ketika terjadi hal-hal yang diluar daripada standar pelayanan yang seharusnya ereka peroleh.
Terkait dengan berbagai permasalahan yany terpapar di atas, maka bentuk solusi yang akan diberikan berupa pendampingan kepada pemerintah Desa untuk menyusun standar pelayanan publik, disertai dengan sosialisasi dan pelibatan aktif masyarakat dalam menyusun standar pelayanan. Mengingat masyarakat sebagai objek dan pengguna, solusi tersebut akan memberikan kepastian pelayanaan publik kepada masyarakat, denga mrujuk pada berbagai peraturan terkait:
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan P
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi K
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang D
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.
- Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan P
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan P
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal D