Pada tanggal 17 April 2016, sepuluh mahasiswa Klinik Hukum FHUI berkolaborasi dengan mahasiswa pertukaran dari Universiti Malaya yang berjumlah 15 (lima belas) orang, di dalam pendampingan pengajar mata kuliah Klinik Hukum, melakukan penyuluhan hukum di area kebun sayur di wilayah Ciracas, Jakarta Timur. Di dalam lingkungan kebun sayur Ciracas, terdapat sebuah pondok kecil yang menaungi kegiatan belajar anak-anak usia sekolah yang tinggal di sekitarnya. Tempat tersebut dikenal oleh mereka dengan nama rumah belajar matalangi, yang merupakan proyek inisiatif Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Rumah Belajar Matalangi memberikan tempat bagi anak-anak dari pekerja di kebun sayur tersebut yang masih di usia sekolah agar memperoleh pendidikan yang baik.
Penyuluhan hukum di Rumah Belajar Matalangi ini merupakan salah satu dari keseluruhan rangkaian kegiatan UI-UM Streetlaw and Student Exchange Program yang direalisasikan oleh program UI-Creates dari International Office Universitas Indonesia. Penyuluhan hukum tersebut bertujuan untuk berbagi pengetahuan dengan anak-anak peserta kegiatan belajar mengajar di Matalangi tentang hormat menghormati. Metode penyuluhan dilakukan dengan permainan-permainan yang interaktif sehingga anak-anak ikut terlibat secara aktif. Di antara permainan tersebut menggunakan metode role play di mana para penyuluh berperan menjadi orang tua dan para peserta diberikan tugas untuk mengekspresikan rasa hormat kepada orang tua tersebut dalam berbagai kondisi.
Dari kegiatan penyuluhan ini, anak-anak pekerja di kebun sayur tersebut diajak untuk membuka wawasannya mengenai cara untuk saling menghormati dan mengungkapkannya baik kepada orang yang lebih tua maupun teman sebayanya. Mereka diberikan pembekalan agar terlatih untuk dapat saling menghargai teman dan menghormati orangtua atau pun orang lain yang lebih tua dalam berbagai kondisi. Pembekalan tersebut diberikan juga dengan memaparkan kepada peserta mengenai pentingnya penghormatan dan penghargaan itu. Dari kegiatan ini, para penyuluh memperoleh suatu pengalaman dalam memberikan penyuluhan hukum pada anak-anak dengan cara yang menarik bagi mereka, sehingga nilai-nilai moral dan etika yang dibawakan dapat disimak dan dipahami oleh para peserta. Kemudian dari sisi anak-anak peserta penyuluhan hukum diharapkan agar etika dan moral untuk saling menghargai dan menghormati dapat tertanam dan secara langsung dipraktikan dalam keseharian mereka.