"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

FHUI Menggelar Diskusi Publik “KEANGGOTAAN TIDAK TETAP INDONESIA DI DEWAN KEAMANAN PBB”

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Berita > FHUI Menggelar Diskusi Publik “KEANGGOTAAN TIDAK TETAP INDONESIA DI DEWAN KEAMANAN PBB”

Fakultas Hukum Universitas Indonesia menggelar diskusi publik “Keanggotaan Tidak Tetap Indonesia di Dewan Keamanan PBB Periode 2019-2020: Momentum Pembentukan Kerangka Hukum Nasional Dalam Implementasi Resolusi DK PBB”. Kegiatan ini hasil kerjasama antara Direktorat KIPS, Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral, Kementerian Luar Negeri dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, pada hari Rabu, 9 Oktober 2019.

Diskusi Publik ini dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian dan Kemahasiswaan, Dr. M. R. Andri Gunawan Wibisana, S.H., LL.M. yang mengatakan, jika diskusi publik ini memiliki peran penting dalam memberikan masukan dan saran dari para mahasiswa dan akademisi untuk penyusunan legislasi nasional dalam implementasi resolusi dewan keamanan PBB. 

Indonesia telah menjadi Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan (DK) PBB untuk periode 2019-2020 selama lebih dari tujuh bulan, maka dari itu dipandang perlu untuk secara aktif melakukan outreach guna menjaring masukan dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk kepada kalangan sivitas akademika, utamanya mahasiswa, dan masyarakat umum mengenai peran dan capaian Indonesia di DK PBB.

Febrian A. Ruddyard selaku Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral, Kementerian Luar Negeri, memberikan sambutan hangat kepada para peserta diskusi publik dengan memaparkan, mengapa harus berupaya menjadi anggota tetap atau tidak tetap dewan keamanan PBB. 
“Kalau saya lihat siklusnya kita menjadi anggota tidak tetap dewan keamanan PBB setiap 10 atau 11 tahun sekali. Itu artinya masa ke masa akan lebih jauh sekali, dan setiap kali kita menjadi anggota tidak tetap dewan keamanan mulai lagi proses belajar dari awal.” 

Dari aspek hukum, keanggotaan tidak tetap Indonesia di DK PBB memunculkan kesadaran akan pentingnya penyusunan kerangka hukum nasional dalam mendukung implementasi berbagai resolusi DK PBB yang bersifat mengikat bagi seluruh negara anggota PBB. Sebagai catatan, saat ini belum ada ketentuan hukum nasional yang mengatur secara khusus bagaimana menerapkan resolusi DK PBB di tingkat domestik, sehingga  diperlukan instrumen.

“Oleh karena itu, apapun yang terjadi, apapun yang kita lakukan di dewan keamanan teman-teman harus tahu. Dan teman-teman harus memberikan masukan sehingga apabila sejak keputusan ini adalah merupakan keputusan bangsa Indonesia.” tutup Febrian A. Ruddyard

Kegiatan diskusi publik ini juga telah menghadirkan diskusi panel, yakni  Kementerian Luar Negeri Direktur KIPS, Grata Endah Werdaningtyas, Direktur Hukum dan Perjanjian Polkam, dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D., dan Paparan Narasumber dari Yudhoyono Institute dengan tema “Peran Indonesia dalam Misi Penjaga Perdamaian PBB”

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI