Doktor FHUI bahas Kebijakan Kriminalisasi dalam Legislasi di Bidang Politik
(Rabu, 20 Juli 2016) Bertempat di Balai Sidang Djokosoetono, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Lidya Suryani Widayati berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Kebijakan Kriminalisasi dalam Legislasi di Bidang Politik (Studi terhadap Penetapan Ketentuan Pidana dalam UU Bidang Politik)” pada Selasa, 19 Juli 2016 kemarin. Sidang terbuka tersebut diketuai oleh Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., sementara itu hadir sebagai penguji Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H., Prof. Mardjono Reksodiputro, S.H., MA., Dr. Suhariyono, A.R., S.H., M.H., Dr. Benny Kabur Harman, S.H., M.H., dan Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M. Disertasi Lidya ini dipromotori oleh Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., dan dengan ko-promotor Dr. Surastini Fitriasih, S.H., M.H., yang juga berkedudukan sebagai penguji dalam sidang tersebut.
Penelitian yang mengkaji kebijakan kriminalisasi undang-undang di bidang politik yang memuat tindak pidana beserta sanksi pidananya ini dilatarbelakangi oleh beberapa alasan. Alasan tersebut di antaranya adalah: (1) adanya tindak pidana baru atau peningkatan jumlah perbuatan yang dikriminalisasi dalam UU di bidang politik; (2), dalam kebijakan legislasi tidak ada pola pemidanaan untuk menentukan ancaman pidana baik bentuk maupun besarannya; (3) selalu terjadi penggantian undang-undang di bidang politik bersamaan dengan periodesasi keanggotaan DPR.
Penelitian yang termasuk ke dalam penelitian hukum normatif ini, memberikan kesimpulan bahwa ada kebijakan kriminalisasi dalam undang-undang di bidang politik yang dilakukan melalui pembentukan undang-undang baru, baik yang diatur dalam UU Partai Politik, UU tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, maupun UU tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Ada beberapa faktor yang menyebabkan perubahan atau penggantian di undang-undang politik, dua di antaranya adalah perubahan konstitusi dan tuntutan aspirasi masyarakat. Lidya mengungkapkan, falsafah pemidanaan yang digunakan pembentuk undang-undang sebagai dasar penyusunan sanksi pidana dalam UU partai politik terkadang tidak jelas, namun dapat diindikasikan bahwa falsafah pemidanaan yang digunakan oleh pembentuk undang-undang tersebut adalah penangkalan (deterensi), juga ada unsur pembalasannya, tekannya. Lidya juga menjelaskan bagaimana peran dari naskah akademis dalam suatu undang-undang.
Dalam sesi tanya jawab dengan para penguji, Prof. Mardjono mengungkapkan bahwa dalam membuat naskah akademis, hal yang perlu dipaparkan tidaklah hanya pendapat yang setuju dengan adanya sebuah undang-undang tersebut, melainkan harus memuat pro dan kontra, baik dan buruknya sebuah peraturan atau sanksi apabila nanti diterapkan dalam masyarakat.
Setelah menjalani sidang selama satu jam, Lidya dinyatakan berhasil mempertahankan disertasinya, dan dengan predikat yang sangat memuaskan, Lidya berhasil menjadi Doktor ke-231 yang dihasilkan oleh Program Studi Ilmu Hukum.