"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Workshop: “Presidential Regulation No.125 of 2016 on the Treatment of Refugees and Asylum Seekers in Indonesia: Opportunities and Challenges”

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Berita > Workshop: “Presidential Regulation No.125 of 2016 on the Treatment of Refugees and Asylum Seekers in Indonesia: Opportunities and Challenges”

Workshop “Presidential Regulation No.125 of 2016 on the Treatment of  Refugees and Asylum Seekers in Indonesia: Opportunities and Challenges”

DSC_4499

Fakultas Hukum Universitas Indonesia bekerjasama dengan Melbourne University Law School mengadakan Workshop “Presidential Regulation No.125 of 2016 on the Treatment of  Refugees and Asylum Seekers in Indonesia: Opportunities and Challenges” Workshop ini diadakan sampai dengan 21 Maret 2019 di Ruang Guru Besar, FH UI Depok.

Peserta yang mengikuti terdiri dari 50 peserta dari luar negeri maupun dalam negeri. Hal ini dibenarkan oleh Bapak Heru Susetyo, S.H., M.Si., LL.M., Ph.D.

”Ada sekitar 50 peserta datang dari dalam dan luar negeri. Dari luar negerinya ada sekitar 10 orang dari Australia, kemudian dari Prancis, Vietnam, Jerman, itu semua sekitar tujuh negara asing.” Kata Bapak Heru Susetyo, S.H., M.Si., LL.M., Ph.D.

Rangkaian workshop ini bertujuan mengkaji tentang nasib pengungsian SUAKA Indonesia untuk memberikan rekomendasi kepada pihak pemerintah.

Pada 31 Desember 2016, Pemerintah Indonesia mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri. Menurut SUAKA, jaringan masyarakat sipil Indonesia untuk perlindungan hak pengungsi, penerbitan Perpres merupakan sebuah kemajuan setelah lama direncanakan sejak tahun 2010.

Secara normatif, PERPRES ini mengisi kekosongan hukum pengaturan pengungsi dan pencari suaka di Indonesia yang ditegaskan di dalam Pasal 28G UUD dan Pasal 25 – 27 UU No. 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri.

Untuk efektif dijalankan, SUAKA mendorong Pemerintah melakukan diseminasi dan sosialisasi lebih lanjut tentang Perpres ini ke instansi pemerintah daerah, terutama yang selama ini dekat dengan permasalahan pengungsi, seperti Aceh, Makassar, Medan, Tanjung Pinang, Kupang, dan Jawa Barat. Hal ini penting agar Pemda membuka diri dan wilayahnya, serta dapat memberikan penanganan pengungsi dengan baik, terutama bagi kelompok rentan.

 

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI