"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Wewenang Tetapkan Presiden

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Media > Wewenang Tetapkan Presiden

Sejumlah lembaga survei merilis hasil hitung cepat (quick count) Pilpres 2014 dengan versinya masingmasing. Ada sejumlah lembaga survei yang me menangkan pasangan capres Prabowo-Hatta dan ada pula sejumlah lembaga survei yang memenangkan pasangan JokowiJK. Sehingga, tidaklah mengherankan kalau pasangan capres Jokowi-JK mengklaim kemenangannya kemudian tidak ketinggalan pula pasangan capres Prabowo-Hatta mengklaim kemenangannya atas dasar hitung cepat yang dirilis lembaga-lembaga survei tersebut.

Sehingga, tidaklah mengherankan kalau masyarakat menjadi bingung lembaga survei mana yang dijadikan pedoman. Serta, tidak pula heran jika masing-masing tim sukses pasangan capres dan cawapres melaporkan lembaga survei tersebut ke pihak yang berwajib.

Penulis di dalam hal ini tidak memperbincangkan seberapa jauh kebenaran dari hitung cepat tersebut dan kreabilitas dari lembaga survei tersebut. Tetapi, penulis berikhtiar untuk mengingatkan kita kembali bagaimana pengaturan peraturan perundang-undang tentang kedudukan dan wewenang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta keberadaan dari pada lembaga survei.

Beberapa lembaga survei yang memenangkan pasangan capres PrabowoHatta yang kita kutip seperti Puskaptis adalah Prabowo-Hatta 52,05%, Jokowi-JK 47,95%, Indonesia Research Centre, Prabowo-Hatta 51,11%, Jokowi-JK 48,89%, Lembaga Survey Nasional, Prabowo-Hatta 50,56%, Jakowi-JK 49,94%, Jaringan Suara Indonesia PrabowoHatta 50,13%, Jokowi-JK 49,87%. Sedangkan, sejumlah lembaga survei yang memenangkan pasangan capres JokowiJK adalah antara lain, Populi Centre Jokowi-JK 50,95% Prabowo-Hatta 49,05%, CSIS Jokowi-JK 51,90% Pra bowo-Hatta 48,10%, Litbang Kompas Joko wi-JK 52,33% Prabow-Hatta 47,66%, dan Lingkaran Survey Indonesia Jo kowi-JK 52,95% Prabowo-Hatta 47,05%.

Wewenang KPU Seperti kita ketahui bahwa quick count(hitung cepat) bukan hasil pilpres.Tapi, metode ilmiah ini dianggap sebagai cara yang paling cepat untuk memperkirakan hasil pemilu presiden. Hitung cepat mulai diterapkan di negeri kita ini pada Pemilihan Umum tahun 2004. Sukses memprediksi hasil pemilih an legislatif dan pemilihan presiden dengan akurat, hitung cepat kemudian menjalar ke pilkada langsung yang digelar pada tahun 2005. Dengan demi kian, sudah 10 tahun hitung cepat diprak tikkan di tengah-tengah kemeriahan pesta demokrasi di negeri kita ini tanpa ada persoalan sebab hasilnya selalu sama dan sebangun. Namun, kini dalam Pilpres 2014 hasil prediksinya tidak lagi sama dan sebangun bahkan saling bertolak belakang membuat lembaga survei tersebut menjadi terbelah dalam dua kelompok sebagaimana yang diuraikan tersebut di atas.

Siapakah yang sesungguhnya mempunyai kewenangan untuk menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Dari ketentuan peratur an perundang-undangan yang berlaku tentang pemilihan umum adalah wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini sudah jelas diatur di dalam UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 158 ayat (1) dari UU tersebut menyatakan KPU menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara dan meng umumkan hasil pemilu presiden dan wakil presiden dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri pasangan calon dan Bawaslu.

Ayat (2)-nya menyebutkan, penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak hari pemungutan suara.

Di dalam hal ini KPU menetapkan hasil yang pasti (real count) adalah pada Selasa 22 Juli 2014. Sedangkan, Pasal 160 ayat (1) dari UU No 42 Tahun 2008 ditegas kan pasangan calon terpilih sebagai mana dimaksud dalam Pasal 159 ditetapkan dalam sidang pleno KPU dan dituangkan dalam Berita Acara hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Ayat (2) menyebutkan pula bahwa Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada hari yang sama oleh KPU kepada : MPR, DPR, DPD, MA, MK, Presiden, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan calon Presiden dan calon Wakil Presiden terpilih.

Selanjutnya pengaturan tentang hitung cepat sebagaimana diatur dalam Pasal 188 ayat (3) UU No 42 Tahun 2008 menyebutkan bahwa hasil perhitungan cepat dapat diumumkan dan/atau disebarluaskan paling cepat pada hari berikutnya dari hari/tanggal pemungutan suara. Hasil perhitungan cepat ini adalah sebagai bentuk partisipasi masyara kat dalam penyelenggaraan pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan mereka wajib memberitahukan bahwa hasil perhitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu Presiden dan Wakil Presiden.Kita semua sebagai warga negara yang baik tentu saja menunggu pengumuman hasil yang pasti (real count) yang akan diumumkan Komisi Pemilih an Umum tanggal 22 Juli 2014. Siapa pun yang terpilih atau yang me me nangi Pilpres 2014 hendaknya bisa kita terima dengan lapang dada, lega wa, dan ikhlas.

Sebab, pemenang Pilpres 2014 itu merupakan pilihan kita semua, seluruh rakyat Indonesia. Yang terpenting adalah pemimpin yang ter pilih harus kita dukung karena mayoritas rakyat kita menyerahkan amanahnya kepada calon yang dipilih. Siapa pun dia dan dari koalisi apa pun. Kemenangan yang diraih adalah amanah rakyat. Janji-janji yang disampaikan pada waktu kampanye hendaknya bisa direalisasikan dengan tindakan nyata. Bukan hanya sebatas janji tapi dibuktikan di lapangan. Semoga.

Abdul Bari Azed
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Dari Republika Sabtu, 19 Juli 2014

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI