"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Tersangkut Kasus Pidana, Aset Tidak Bisa Dialihkan

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Berita > Tersangkut Kasus Pidana, Aset Tidak Bisa Dialihkan

Tersangkut Kasus Pidana, Aset Tidak Bisa Dialihkan
PAKAR hukum perbankan berpandangan bank sebagai kreditur tidak boleh menjual dan mengalihkan piutang dan aset jaminan yang sedang tersangkut perkara pidana.

“Ada asas hukum yang melarang bank mengalihkan aset tidak bergerak yang tengah tersangkut perkara pidana,” kata Aad Rusyad Nurdin dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Pendapat itu disampaikan saat dihadirkan sebagai ahli sidang perkara perdata nomor 223/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Aset yang terkena beban (sedang tersangkut perkara pidana) tidak boleh dialihkan baik melalui akta jual beli, akta hibah dan akta lainnya,” lanjut Aad.

Dalam perkaranya, penggugat melalui kuasa hukumnya, Desrizal meminta pengadilan memutuskan PT Geria Wijaya Prestige (GWP) melakukan wanprestasi, dan harus membayar US$ 31 juta.

Kasus ini bermula penggugat membeli piutang PT GWP dari China Construction Bank Indonesia (dulu Bank Multicor) dan menerima pengalihan hak tagih (cessie) atas piutang tersebut melalui akta bawah tangan tertanggal 12 Februari 2018.

Pada 1995, Bank Multicor menjadi salah satu anggota sindikasi kreditur yang memberikan pinjaman US$17 juta kepada PT GWP. Namun akibat krisis moneter 1997-1998, beberapa bank anggota sindikasi kolaps dan diambil alih BPPN. Pada 8 November 2000, semua anggota kreditur sindikasi, termasuk Bank Multicor, membuat kesepakatan bersama dengan BPPN. Menyerahkan kewenangan pengurusan piutang PT GWP kepada BPPN berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 1999.

Sejak itu, piutang PT GWP ditangani BPPN. Hingga akhirnya BPPN menjual piutang tersebut melalui Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI Tahun 2004, yang dimenangkan PT Millenium Atlantic Securities (MAS).

BPPN lalu mengalihkan hak tagih (cessie) piutang PT GWP kepada PT MAS. Pada 2005 PT MAS mengalihkan lagi kepada Fireworks Ventures Limited.

Saat ini Fireworks pemegang tunggal eks aset kredit PT GWP dan memegang seluruh dokumen kredit PT GWP. Kecuali jaminan kredit berupa sertifikat atas nama PT GWP.

Kuasa Fireworks, Edy Nusantara lalu melaporkan dugaan penggelapan sertifikat PT GWP ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada 21 September 2016 dengan nomor: LP/984/IX/2016/ Bareskrim. Terlapornya Tohir Sutanto (man tan Direktur Bank Multicor/kini Bank CCB) dan Priska M. Cahya {pegawai Bank Danamon).

Namun di tengah proses penyidikan, Bank CCB menjual dan mengalihkan hak tagih porsi piutang PT GWP kepada penggugat, melalui perjanjian akta bawah tangan tanggal 12 Februari 2018.Dengan bukti akta itu, penggugat memperkarakan PT GWP karena dianggap belum melunasi utangnya. ■ okt

Sumber: http://readnow.isentia.com/ArticlePresenter.aspx?GUID=89a61a03-4225-4814-acc2-c500dc58da50&serID=142877&ArticleID=ID0063725021&prospectid=1168750953&output=txt

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI