"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Studi Budaya Staf Pengajar FHUI di Jawa Tengah

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Berita > Studi Budaya Staf Pengajar FHUI di Jawa Tengah

Studi Budaya Staf Pengajar FHUI di Jawa Tengah

Dalam rangka menumbuhkan iklim kerja yang dibangun atas rasa dan prinsip kebersamaan (team work), dan meningkatkan kinerja dari para Staf Pengajar (dosen)nya, Senin lalu (24/07), Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) mengadakan program outing yang diisi dengan beberapa kegiatan positif. Program outing dosen tahun 2017 ini memilih bentuk studi budaya, dengan tujuan agar para dosen FHUI dapat lebih mengenal secara dekat kebudayaan asli Indonesia. Ada tiga situs budaya yang dikunjungi sebagai rangkaian kegiatan dari program ini, yaitu Istana ‘Pura Mangkunegaran’ Surakarta (Solo), Candhi Cetho-Karang Anyar, dan Museum Purbakala Sangiran-Sragen, yang kesemuanya terletak di Provinsi Jawa Tengah.

IMG_1089

Pada studi budaya ke Istana ‘Pura Mangkunegaran’ di Solo, rombongan dosen FHUI disambut  langsung oleh Paduka Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Mangkunegara IX. Pada kesempatan tersebut juga diadakan tasyakuran untuk merayakan perolehan nilai Akreditasi  FHUI dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Tahun ini FHUI mendapat nilai A dengan jumlah nilai 380, yang meningkat tajam dari akreditasi 5 tahun sebelumnya (Nilai A dengan jumlah nilai 364). Selain tasyakuran, digelar pula ceramah ilmiah bertema “Dilema Cagar Budaya, Antara Regulasi dan Realita” oleh Dr. Ali Akbar S.S M.Hum, Dosen Ilmu Pengetahuan Budaya, UI. Dalam ceramahnya, Ali mendorong Pemerintah agar segera membuat Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara rinci tentang pengelolaan cagar budaya, karena selama ini, pengelolaan cagar budaya yang di atur dalam UU No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya ternyata belum memiliki aturan teknis yang jelas.  Menurut Ali, karena Pemerintah memang tak memiliki cukup dana untuk mengelola semua cagar budaya yang tersebar di seluruh penjuru tanah air, upaya pengelolaan dapat melibatkan pelaku usaha dan masyarakat. Dengan kerjasama pemerintah dan pelaku usaha serta masyarakat, diharapkan situs cagar budaya bisa lebih berdaya guna, baik secara sosiologis, maupun secara ekonomis.

1.3

Aktivitas studi budaya selanjutnya dilaksanakan di Candhi Cetho. Candhi Cetho adalah candi peninggalan kerajaan beragama Hindu, diperkirakan dibangun pada pertengahan abad ke-15, saat Raja Brawijaya V memimpin Kerajaan Majapahit.

1.2

Pada waktu tertentu, umat Hindu masih sering melakukan aktivitas/ritual keagamaan di Candi ini. Selain nilai budaya yang terkandung, Candi Cetho yang berada  diatas perbukitan dilereng Gunung Lawu ini juga memiliki lokasi dengan pemandangan alam yang indah.

1.3

Terakhir, Studi Budaya dilakukan dengan mengunjungi Museum Purbakala Sangiran, yang berisikan koleksi benda-benda bersejarah yang menjelaskan proses evolusi manusia, khususnya di dataran Pulau Jawa. Museum ini, termasuk salah satu museum yang memiliki koleksi kepurbakalaan yang paling lengkap di Asia.

IMG_1336

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI