"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Promosi Doktor Fennieka Kristianto

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Berita > Promosi Doktor Fennieka Kristianto

Promosi Doktor Fennieka Kristianto

“Prinsip Keseimbangan Antara Konsumen dan Pelaku Usaha Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun”

Pembangunan rumah susun di perkotaan faktanya memunculkan persoalan-persoalan serius. Berbagai regulasi mengatur pengawasan pembangunan dan penyelesaian transaksi rumah susun, belum menjangkau tujuan ideal suatu pembangunan. Disintegrasi regulasi rumah susun, menunjukan penyelenggaraan urusan perumahan sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, belum komprehensif dilaksanakan. Permasalahan jual beli rumah susun lebih banyak merugikann pihak konsumen.

Berdasarkan fakta tersebut, Fennieka Kristianto menganalisa kesesuaian jangkauan prinsip keseimbangan dengan dimensi kontekstual dinamika terkini masyarakat modern dan dimensi normatif peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan perbandingan hukum digunakan untuk menganalisa prinsip keseimbangan dalam suatu perjanjian pengikatan jual beli di Indonesia, implementasi perlindungan hukum dalam perjanjian pengikatan jual beli satuan rumah susun (PPJB Sarusun), rekonstruksi prinsip keseimbangan antara pelaku usaha dan konsumen rumah susun sebagai pembaharuan hukum PPJB Sarusun.

Fennieka Kristianto berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Prinsip Keseimbangan Antara Konsumen dan Pelaku Usaha Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun” dihadapan Sidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang dipimpin oleh Prof. Dr. Rosa Agustina, S.H., M.H., dengan anggota terdiri atas Promotor Prof. Hj. Arie Sukanti Hutagalung, S.H., M.L.I., Ko-Promotor Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.H., Anggota Penguji Prof. Dr. Rosa Agustina, S.H., M.H., Dr. Ratih Lestarini, S.H., M.H., Dr. Suparjo Sujadi, S.H., M.H., Dr. Akhmad Budi Cahyono, S.H., M.H., dan Dr. Endang Pandamdari, S.H., SpN., M.H.

Sidang Disertasi ini diselenggarakan pada hari Selasa, 15 Januari 2019 di Balai Sidang Djokosoetono, FHUI, Depok, pukul 09.00 –. 11.00 WIB.

Hasil penelitiannya adalah asas keseimbangan dalam perjanjian pengikatan jual beli di Indonesia berlaku mulai dari proses pembuatan kontrak sampai pelaksanaan kontrak. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin proses negoisasi yang adil/setara, terjamin distribusi pertukaran hak dan kewajiban sesuai proporsinya. Prinsip keseimbangan menunjukan adanya kebutuhan kesetaraan sebagai syarat utama terciptanya perjanjian. Selanjutnya, peraturan perundang-undangan yang ada belum dapat memenuhi prinsip keseimbangan kepentingan bagi para pihak dalam suatu perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun, meskipun UU No. 8/1999 dan UU No. 20/2011 beserta peraturan turunannya telah berupaya mencapainya. PPJB Sarusun tetap dilaksanakan meskipun syarat 20% keterbangunan belum terpenuhi sebagaimaa ketentuan Pasal 43 ayat (2) UURS, Kepmenpera No.11/1994 yang mengatur pedoman PPJB. Terdapat ketidakseimbangan kedudukan antara pelaku usaha dan konsumen rumah susun, sehingga penerapan prinsip kesetetaraan para pihak berdasarkan asas Keseimbangan pada PPJB rumah susun tidak terwujud, pelaku usaha lebih superior dari konsumennya. Terbukti dari hasil penellitian terhadap 18 PPJB Sarusun baik yang komersial maupun umum.

Bentuk pembaharuan hukum PPJB Sarusun antara pelaku usaha dan konsumen rumah susun adalah dengan melakukan rekonstruksi prinsip keseimbangan dalam PPJB Sarusun. Asas keseimbangan yang menjadi sintesa antara asas kebebasan, asas konsensus dan asas kekuatan mengikat, hakikatnya hanya dapat terpenuhi melalui ketiga prinsip tersebut berdasarkan hirarki leksikal. Pembaharuan hukum PPJB Sarusun berdasarkan Kepmenpera No. 11 Tahun 1994 dengan penyesuaian 11 gagasan materi dalam perubahan UURS yang sejalan dengan asas keseimbangan agar pembagian hak dan kewajiban dapat terwujud di seluruh tahapan hubungan kontraktual.

Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dewan penguji, Fennieka Kristianto ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan predikat sangat memuaskan.

Dr. Fennieka Kristianto adalah Doktor ke 259 yang dihasilkan oleh Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Fakultas Hukum UI, merupakan Doktor ke 2 (dua) yang lulus di tahun 2019 dan Doktor ke 224 (dua ratus dua puluh empat) yang lulus setelah Program Pascasarjana diselenggarakan langsung oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

 

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI