"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Pesan Plt Kepala BPIP untuk Legal Drafter

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Berita > Pesan Plt Kepala BPIP untuk Legal Drafter

Pesan Plt Kepala BPIP untuk Legal Drafter

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Haryono, menyinggung tentang peran Pancasila dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Salah satu pertanyaan yang bisa diajukan ketika membicarakan Pancasila sebagai sumber inspirasi dan sumber aspirasi adalah: apakah semua peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah bersumber dari Pancasila?

Haryono tak menampik bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan Pancasila nyaris selalu disinggung pada bagian konsiderans Undang-Undang. Penyebutan itu tak otomatis batang tubuh suatu peraturan menggunakan nilai-nilai Pancasila. Tetapi apakah teori dan paradigma yang dipakai legal drafter sudah benar-benar berdasarkan Pancasila? Haryono berpesan agar nilai-nilai Pancasila diterapkan, bukan sekadar jargon, dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks itulah, Haryono menyinggung dimensi teleologis Pancasila. Dosen Universitas Negeri Malang ini lalu menceritakan kisah lahirnya konsep Wawasan Nusantara serta batas laut zona ekslusif yang dikembangkan Mochtar Kusuma Atmadja pada era Perdana Menteri Djuanda. Gagasan tentang pembagian batas laut itu justru digali dari nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat Indonesia. “Dimensi teleologis (Pancasila) perlu ditemukan dalam pembentukan peraturan,” kata Haryono saat tampil sebagai pembicara dalam seminar Penguatan Nilai Pancasila dalam Mewujudkan Indonesia Toleran dan Bermartabat di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Kamis (25/10).

Sejumlah tokoh, seperti mantan Ketua DPR Akbar Tanjung dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Dien Syamsudin, hadir dalam acara itu dan menyampaikan pandangan tentang Pancasila sebagai pemersatu, kristalisasi nilai-nilai budaya, kristalisasi nilai-nilai agama, sebagai jalan tengah, dan sebagai wawasan, ideologi, dan falsafah yang ideal dan relevan. Bukan hanya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga dalam relasi sosial sebagai bangsa Indonesia.

“Pancasila harus diaktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari,” tegas Akbar Tanjung, setelah menceritakan ulang perjalanan diskursus Pancasila dalam sidang-sidang BPUPKI sebelum Indonesia merdeka. “Betapa berjiwa besarnya, begitu tolerannya tokoh-tokoh pendiri bangsa Indonesia demi persatuan”.

Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyebutkan Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Penempatan Pancasila  sebagai sumber dari segala sumber hukum negara sesuai dengan Pembukaan UUD 1945. Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta dasar filosofis negara mengandung arti bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Dalam acara itu mahasiswa Fakultas Hukum lintas agama juga mendeklarasikan gerakan sejiwa Pancasila yang berbasis pada pengembangan sikap toleransi. Direktur The Wahid Foundation, Mujtaba Hamdi, mengatakan sikap intoleransi sudah mengkhawatirkan. Salah satu bentuknya adalah ujaran kebencian. Dalam skala 1-16, ujaran kebencian berada pada skala 15, disusul intimidasi dan ancaman dalam skala 9. Pelaku intoleransi, kata Mujtaba, termasuk juga orang berpendidikan. Ia lalu mencontohkan kasus penemuan bahan bom di salah satu kampus perguruan tinggi negeri di Riau.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Jimy Asshiddiqie juga menyinggung masuknya pandangan-pandangan intoleran masuk kampus. Irrasionalitas masuk ke dunia perguruan tinggi. Jimly mengaitkan situasi itu dengan sikap dosen yang cenderung terbawa arus individualisme. Kewajiban dosen harus membuat artikel masuk Scopus membuat dosen sibuk mempromosikan dirinya, dan lambat laun membentuk karakter mementingkan diri sendiri alias nafsi-nafsi. Sebaliknya, inovasi dan kreativitas makin berkurang. Situasi inilah antara lain yang memperlebar pintu masuknya intoleransi.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu lantas mengapresiasi langkah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang memprakarsai gerakan sejiwa Pancasila. Kampus Fakultas Hukum berperan menjaga kebhinnekaan. Para pendiri negara yang berlatar belakang hukum telah memperlihatkan pandangan toleran sehingga persatuan nasional terjaga hingga sekarang. Karena itu, Jimly berharap gerakan serupa berkembang ke fakultas lain di UI, dan perguruan tinggi lain.

Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5bd1acc8b32a2/pesan-plt-kepala-bpip-untuk-legal-drafter

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI