"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Togar Tanjung: Persaingan Usaha dan Peran Negara

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Rubrik > Togar Tanjung: Persaingan Usaha dan Peran Negara

Antitrust Law (Hukum Persaingan Usaha) sering dianggap inheren ada di sebuah negara yang menganut sistem ekonomi pasar. Eksistensi Hukum Persaingan Usaha, sejak berlakunya Sherman Act di Amerika Serikat yang merupakan bentuk formal pertama dari penegakan Hukum Persaingan Usaha, telah melahirkan pro dan kontra. Golongan yang pro tentu menilai penting Hukum Persaingan Usaha agar pasar tetap kompetitif dan konsumen terlindungi dari pelaku-pelaku usaha yang bertindak abusive. Sedangkan golongan yang kontra seringkali menganggap Hukum Persaingan Usaha justru melanggar prinsip-prinsip dari ekonomi liberal dan cermin intervensi berlebihan negara terhadap pasar.

Salah satu penentang keras eksistensi Hukum Persaingan Usaha adalah Murray N. Rothbard. Rothbard merupakan salah satu ekonom yang cara pandangnya beranjak dari paradigma Austrian School. Layaknya penganjur Austrian School lainnya, Rothbard meyakini intervensi minimal dari negara terhadap perekonomian. Namun dalam perkembangannya, Rothbard mengambil titik yang lebih ekstrim dalam menolak intervensi negara dan dianggap sebagai pencetus aliran Anarcho-Capitalism yang cenderung anti sama sekali terhadap campur tangan negara di berbagai bidang (tidak hanya ekonomi).

Salah satu pandangan Rothbard yang terkenal adalah pandangannya yang sinis terhadap keberlakuan Hukum Persaingan Usaha di Amerika Serikat. Dalam bukunya Power & Market: Government and the Economy, Rothbard menganggap Hukum Persaingan Usaha sebagai produk hukum yang kabur dan disesaki dengan pengertian-pengertian yang tidak dapat dijelaskan dengan diberikannya wewenang bagi pemerintah dan pengadilan untuk mendefinisikan apa yang dimaksud dengan “kejahatan monopolistik”. Rothbard menambahkan, banyak pelaku-pelaku usaha yang tidak mengetahui mengapa dia dianggap melanggar Hukum Persaingan Usaha hingga dia dituntut atas kesalahan yang tidak diketahuinya tersebut (Rothbard 1970, 33).

Serangan lain Rothbard terhadap Hukum Persaingan Usaha adalah ketika menyoal tindakan kolusi antara pelaku usaha. Apabila tindakan kolusi, seperti kartel dan penetapan harga, harus dilarang maka seharusnya setiap bentuk perjanjian yang mengedepankan asas kebebasan berkontrak harus pula dilarang. Begitu pula dengan bangunan perusahaan yang didirikan atas dasar perjanjian yang kolusif sifatnya harus ditiadakan dan karenanya hanya perusahaan perseorangan yang dapat diperbolehkan ada (Rothbard 1970, 34). Pandangan keras Rothbard bukannya tidak memiliki pendukung. Salah satu dedengkot Republican dan mantan anggota legislatif Amerika Serikat, Ron Paul, pada tahun 1999 bahkan pernah mengusulkan kepada pemerintah Amerika Serikat untuk mencabut U.S. Antitrust Law dan mengembalikan pasar secara murni tanpa intervensi dengan memberlakukan undang-undang baru yang diberi nama Market Process Restoration Act of 1999.

Hukum Persaingan Usaha dan Ketidakpastian Hukum

Salah satu kritik terhadap penegakan Hukum Persaingan Usaha adalah penghukumannya terhadap pelaku usaha besar (monopolis). Padahal, bisa jadi posisi monopolis yang didapat oleh pelaku usaha didapat dari kegiatan bisnisnya yang efisien dan karenanya adalah haknya, misalnya, untuk menaikkan harga. Toh pada akhirnya sangat mungkin adanya new entrants (pemain-pemain baru) yang dapat mengambil keuntungan dari kenaikan harga yang ditetapkan pelaku usaha incumbent dan membuat pasar kembali bersaing.Kebijakan “anti perusahaan besar” tentunya sangat tidak adil dan melanggar keniscayaan ekonomi pasar: siapa yang menang dalam kompetisi dialah yang menjadi penguasa di pasar.

Kritik lainnya adalah soal ukuran-ukuran ekonomi yang digunakan dalam menghukum pelaku usaha yang dianggap melakukan pelanggaran. Hitung-hitungan ekonomi sangat mungkin dinamis dan dapat disanggah dari waktu ke waktu. Ambil contoh sebuah pelaku usaha monopolis dianggap menerapkan harga yang terlalu tinggi (excessive price) dan karenanya dinilai merugikan konsumen. Pertanyaannya, bagaimana menentukan tempus delicti (waktu dilakukannya kejahatan) yang pasti dari tindakan tersebut? Sangat mungkin, dalam proses peradilan yang tengah berjalan, harga menjadi turun karena faktor-faktor dalam perekonomian yang dinamis namun pelaku usaha tetap diproses. Hal seperti ini sering menimbulkan penilaian bahwa Hukum Persaingan Usaha tidak mengedepankan kepastian hukum.

Mengedepankan Kebijakan Dibanding Penghukuman: Peran Negara terhadap Persaingan Usaha

Salah satu mantra ekonomi liberal yang orientasinya adalah kompetisi di dalam pasar adalah adanyalevel playing field yang dapat dinikmati oleh setiap orang yang hendak berusaha. Penegakan Hukum Persaingan Usaha tentunya menjadikan konsep tersebut sebagai salah satu tujuan utama. Pertanyaannya, apakah hal tersebut dapat dicapai melulu dengan mengedepankan penghukuman terhadap pelaku-pelaku usaha yang dianggap anti-persaingan?

Penciptaaan level playing field dalam persaingan usaha tidak melulu dapat dicapai dengan penghukuman yang rentan ketidakpastian hukumnya. Kebijakan persaingan usaha, selain dapat ditempuh lewat proses peradilan (kuratif), juga dapat diperoleh dengan menciptakan iklim industri yang ramah terhadap dunia usaha dan akses usaha yang terbuka luas (preventif). Negara tidak hanya selalu berperan, lewat otoritas persaingan usaha seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Indonesia, sebagai pemberi hukuman. Negara harusnya hanya fokus menciptakan initial setup dalam industri tertentu sehingga akses ke pasar bagi pelaku-pelaku usaha dapat terbuka seluas-luasnya dan karenanya hambatan untuk masuk ke pasar menjadi minimal. Adanya initial setup di awal dapat meminimalisasi intervensi-intervensi lewat penegakan Hukum Persaingan Usaha yang tidak perlu dan berorientasi penghukuman.

Adanya posisi monopolis atau oligopolis mutlak bukanlah tolok ukur untuk menjatuhkan penghukuman karena keduanya murni adalah struktur pasar yang lahir dari mekanisme pasar itu sendiri. Eksistensi beberapa pasal di Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang masih mencantumkan soal monopoli dan oligopoli (juga monopsoni dan oligopsoni) patut ditinjau keberadaannya karena sangat rentan digunakan untuk pendekatan hukuman yang anti “pelaku usaha besar”. Kalaupun diperlukan, penegakan Hukum Persaingan Usaha dapat dilakukan, tentunya secara hati-hati, lebih kepada tindakan-tindakan kolusif seperti penetapan harga atau kartel yang harus pula dikuantifikasi secara jelas kerugian yang ditimbulkannya terutama kepada konsumen.

Togar Tanjung
Peneliti di Lembaga Kajian dan Kebijakan Persaingan Usaha FHUI;
Asisten pengajar untuk mata kuliah Hukum Persaingan Usaha dan Ekonomi Pembangunan FHUI;
Tengah menyelesaikan studi pascasarjana di Magister Perencanaan dan Kebijakan Publik FEUI.

Seperti dimuat di Akademi Merdeka

 

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI