"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Perlindungan Hukum Terhadap Investor dalam Transaksi Repo di Pasar Modal Indonesia

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Berita > Perlindungan Hukum Terhadap Investor dalam Transaksi Repo di Pasar Modal Indonesia

Perlindungan Hukum Terhadap Investor dalam Transaksi Repo di Pasar Modal Indonesia

Keberadaan pasar modal merupakan keniscayaan, sedangkan perkembangan dan kemajuannya sebagai akibat dari tantangan modernisasi. Ungkapan tersebut menggambarkan pasar modal sebagai suatu industri keuangan yang terus mengembangkan dirinya mulai dari regulasi, instrumen permodalan dan produk-produknya, sehingga pada batas tertentu dianggap berperan penting dalam proses pembangunan, khususnya dalam sektor pembiayaan dan berperan sentral dalam suatu pembangunan ekonomi. Di Indonesia, secara historis, perkembangan pasar modal mengalami pasang surut sejak masa Kolonial Belanda. Perkembangan transaksi dalam pasar modal semakin berkembang, salah satu diantara produk-produk pasar modal yang berkembang dalam beberapa tahun terakhir ini adalah transaksi jual efek dengan janji membeli kembali efek tersebut (selanjutnya disebut Transaksi Repo atau Repo).

Transaksi Repo dalam praktek di pasar modal adalah sebuah transaksi ganda dengan objek yang diperdagangkan oleh pembeli efek dan penjual efek berupa efek bersifat ekuitas (saham) dan efek bersifat hutang (obligasi). Pedoman Transaksi Repo atau  Repurchase Agreement  bagi Lembaga Keuangan di Indonesia adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 9/POJK.04/2015. Dalam peraturan ini mewajibkan adanya perubahan kepemilikan dan penerapan Global Master Repurchase Agreement (GMRA). Hal ini akan menyebabkan Repo chain dan meningkatkan resiko kegagalan Transaksi Repo Saham. GMRA masih sulit diterapkan di Indonesia karena istilah dan sistem yang belum dikenali serta penyelesaian peristiwa kegagalan yang belum memberikan kepuasan kepada para pihak.

Berdasarkan latar belakang tersebut, Fahmy melakukan penelitian yang bertujuan untuk memahami permasalahan yang terdapat pada Transaksi Repo Saham di Indonesia serta solusinya. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif.

Hasil penelitian tersebut dipaparkan oleh Fahmy dalam sidang promosi doktornya Kamis (06/07/2017) di Balai Sidang Djokosoetono Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Kampus UI Depok. Disertasinya berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Investor dalam Transaksi Repurchase Agreement Saham di Pasar Modal Indonesia” berhasil dipertahankan dihadapan tim penguji yang diketuai oleh  Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., dengan Ketua Pelaksana Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H., Promotor Prof. Dr. Rosa Agustina, S.H., M.H., Ko-Promotor Dr. Indra Surya, S.H., LL.M., Dr. Miftahul Huda, S.H., LL.M., dan anggota penguji Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H., Prof. Erman Rajagukguk, S.H., LL.M., Ph.D., Prof. Dr. Valerine J.L Kriekhoff, S.H., LL.M., Prof. Dr. Felix Oentoeng Soebagjo, S.H., LL.M., Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S., Dr. Yetty Komalasari Dewi, S.H., MLI.

Kesimpulan hasil penelitian yang dicapai dari penelitian ini adalah perlu adanya peraturan dari OJK mengenai lock-up saham dalam Transaksi Repo dan Tri-party Repo untuk mewujudkan transaksi yang efisien dan memberikan perlindungan hukum bagi para pihak. Fahmy menyarankan adanya sosialisasi mengenai penerapan GMRA pada Lembaga Jasa Keuangan mengenai Transaksi Repo, sehingga tercipta pemahaman yang baik dan menyeluruh terkait sistem dan istilah-istilah yang terdapat dalam GMRA diharapkan akan menghasilkan Transaksi Repo saham yang efisien dan menarik minat dari para investor.

Di akhir sidang Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. mengangkat Fahmy sebagai doktor dalam bidang Ilmu Hukum dengan yudisium yang diperoleh sangat memuaskan. Dr. Fahmy adalah Doktor ke 241 yang dihasilkan oleh Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana FHUI, merupakan Doktor ke-8 yang lulus di tahun 2017 dan Doktor ke-206.

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI