"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Junaedi Sindo Penyelidikan ‘Rasa’ Penyidikan

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Rubrik > Junaedi Sindo Penyelidikan ‘Rasa’ Penyidikan

Penyelidikan ‘Rasa’ Penyidikan

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan Pasal 156a KUHP jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penyelidikan yang dilakukan terhadap Ahok telah ditingkatkan ke penyidikan. Dengan begitu, dapatlah disimpulkan bahwa penyelidik menyimpulkan bahwa peristiwa pidato Ahok di Kepulauan Seribu adalah peristiwa pidana. Kemudian bahkan pada saat yang sama ditetapkan pula Ahok sebagai tersangka.

Ahok saat ini masih sebagai calon gubernur DKI dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) DKI Jakarta yang rasanya seperti pemilihan presiden (pilpres). Alih-alih hendak maju Pemilukada DKI Jakarta melalui jalur independen, pada akhirnya batal dan memilih lewat jalur partai. Hingga akhirnya beredar video “Al-Maidah 51” yang juga diunggah di laman Pemprov DKI Jakarta.

Hal ini memang hal yang kerap dilakukan oleh Ahok yaitu mengunggah video perbincangan atau rapat dirinya dengan aparatur Provinsi DKI Jakarta atau seperti pertemuan di Kepulauan Seribu tersebut. Dalam video tersebut, Ahok masih mengenakan seragam dinas harian gubernur DKI Jakarta.

Beredarnya video tersebut telah memicu kemarahan berbagai pihak sepenjuru negeri dan melaporkan Ahok atas tuduhan penistaan agama. Tindakan penyelidikan ini adalah respons Polri atas 14 laporan polisi yang diterima Polri. Atas laporan tersebut telah diinterviu 29 saksi serta 39 ahli dari berbagai latar belakang keilmuan di antaranya ahli agama, ahli hukum pidana, ahli bahasa Indonesia, ahli psikologi, ahli antropologi, ahli digital forensik, dan ahli legal drafting.

Jika merujuk pada Perkapolri 14 Tahun 2012, perkara yang ditangani oleh Bareskrim adalah suatu penyidikan yang sulit atau sangat sulit dari tingkat kesulitan penyidikannya. Tulisan ini akan banyak membahas tentang proses yang dilakukan oleh Bareskrim sebagaimana pemahaman penulis atas Perkapolri 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Hal ini penting untuk melihat sejauh mana proses yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dalam kaitannya dengan tanggung jawab teknis profesi.

Penyelidikan Rasa Penyidikan?


Dalam UU memang penyelidikan dibedakan dengan penyidikan dari segi peristilahan, di mana dalam proses yang berlaku di berbagai negara lain, tidak dikenal istilah pre-investigation (penyelidikan), tetapi hanya ada investigation (penyidikan) karena memang kerja penyelidikan sejatinya adalah bagian penting dari penyidikan.

Dan, terlebih penting lagi, penyidikan yang dilakukan penyidik adalah dalam upaya atau bagian dari proses penuntutan suatu perkara untuk selanjutnya bagi kepentingan proses peradilan.

Dalam kaitannya dengan manajemen penyelidikan bahwa administrasi dalam proses penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Perkapolri 14 Tahun 2012 aquo, yaitu surat perintah tugas, surat perintah penyelidikan, dan laporan hasil penyelidikan (LHP).

Junaedi
Dosen Tetap FHUI dan
Kandidat Ph.D pada University of Canberra, Australia

(Opini ini di Muat di Koran (Sindo) Kamis,  17 November 2016)

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI