"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Pentingnya Aspek Legalitas dalam Transaksi Jual Beli Apartemen

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Berita > Pentingnya Aspek Legalitas dalam Transaksi Jual Beli Apartemen

Pentingnya Aspek Legalitas dalam Transaksi Jual Beli Apartemen

Di Jakarta dan kota-kota besar di Indonesia lainnya hunian vertikal semakin diburu masyarakat yang membutuhkan hunian praktis, nyaman dan strategis. Geliat permintaan apartemen ini mendongkrak kinerja pengembang properti, sehingga menimbulkan persaingan ketat diantara pengembang. Persaingan bisnis apartemen ini dibarengi dengan menjamurnya apartemen disatu kawasan strategis.

Pengembang properti berbondong-bondong menawarkan pemasaran ke calon konsumen guna menarik peminat. Banyak pemasaran yang dilakukan sebelum pembangunan apartemen dilaksanakan. Tak sedikit calon pembeli tidak mengetahui apa saja yang harus diperhatikan dalam transaksi pemasaran/pra perjanjian pengikatan jual beli dan peraturan mengenai transaksi tersebut. 

Mengingat pentingnya pengetahuan mengenai aspek legalitas dalam transaksi jual beli apartemen ini, Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (IMMK UI) 2017 menggelar Seminar Nasional “Pra-Perjanjian Pengikatan Jual Beli Legalitas Pemasaran Rumah Susun” pada Kamis, 30 November 2017 di Auditorium Djokosoetono FHUI, Kampus UI Depok.

Seminar ini diawali dengan materi yang disampaikan oleh pembicara utama. Hadir sebagai pembicara utama Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Dr. Freddy Harris, ACCS.

DSC_5997

Seminar dilanjutkan dengan diskusi yang menghadirkan menghadirkan pakar-pakar hukum sebagai pembicara. Di antaranya adalah Prof. Ny. Arie Sukanti Hutagalung, S.H., M.LI. (Guru Besar FHUI dalam Bidang Agraria), Bambang Soemantri, M.BA. ( Anggota BPKN dari Komisi Komunikasi dan Edukasi), Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, dan Tim Legal Meikarta (PT. Lippo Cikarang, Tbk). Diskusi ini dimoderatori oleh Abdul Salam, S.H., M.H. (Dosen Magister Kenotariatan FHUI).

Dalam diskusi tersebut, Prof.  Ny. Arie Sukanti Hutagalung, S.H., M.LI. menjelaskan mengenai ketentuan umum pemasaran/ Pra-Perjanjian Jual Beli (Pra-PPJB), antara lain jika pemasaran dilakukan sebelum pembangunan rumah susun dilaksanakan pelaku pembangunan sekurang-kurangnya harus memiliki kepastian peruntukan ruang, kepastian hak tanah, kepastian status penggunaan rumah susun, perizinan pembangunan rumah susun, dan jaminan atas pembangunan rumah susun dari lembaga penjamin.

Seperti yang tertuang dalam Pasal 42 (3) UU No. 20/2011 segala sesuatu yang dijanjikan pelaku pembangunan dan atau agen pemasaran mengikat sebagai perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) bagi para pihak.

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI