"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Tentang Larangan Melaksanakan Kuliah dan Bimbingan Akademik diluar wilayah Kampus UI

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Pengumuman > Tentang Larangan Melaksanakan Kuliah dan Bimbingan Akademik diluar wilayah Kampus UI

Tentang Larangan Melaksanakan Kuliah dan Bimbingan Akademik diluar wilayah Kampus UI

Untuk pengaturan umum, digunakan Keputusan Rektor UI Nomor 012A/SK/R/UI/2007 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Pembelajaran Mahasiswa UI, yang salah satu ketentuannya menyatakan, bahwa jadwal perkuliahan (jam, ruangan dsb) terdapat dalam SIAK NG dan harus dijadikan pedoman dalam kegiatan belajar mengajar.

Untuk Program Sarjana, digunakan Peraturan Rektor UI Nomor 2198/SK/R/UI/2013 dan Peraturan Rektor UI Nomor 014 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana di UI, dimana pada Pasal 5 ayat (6), terdapat ketentuan untuk tidak memperkenankan penyelenggaraan perkuliahan di luar lingkungan UI. Aturan lain yang perlu diperhatikan adalah Edaran Norma Bimbingan Akademik dari Rektor UI pada tgl 7 November 2008.

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI