"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Pegadaian Syariah, Solusi Atasi Masalah Keuangan secara Syariah

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Berita > Pegadaian Syariah, Solusi Atasi Masalah Keuangan secara Syariah

Pegadaian Syariah, Solusi  Atasi Masalah Keuangan secara Syariah

Masyarakat Indonesia sudah lama mengenal pegadaian sebagai institusi yang mengadakan kegiatan pemberian pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan. Seiring dengan permintaan masyarakat terhadap industri keuangan syariah, kini pegadaian memiliki unit syariah. Seperti halnya lembaga keuangan syariah, pegadaian syariah pun melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah.

Pegadaian syariah dimulai sejak adanya regulasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pada Pasal 19 huruf c membolehkan bank menerapkan konsep mudlarabah (profit and loss sharing) dan telah di rubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan menerapkan bunga 0% (nol persen) kemudian dirubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Tingginya angka kemiskinan di Indonesia menjadikan pegadaian syariah sangat penting, dan tepat dijadikan bagian dari sarana pengentasan kemiskinan. Namun permasalahannya, peraturan pegadaian syariah di Indonesia belum disosialisasikan secara menyeluruh, sehingga keberadaan pegadaian syariah belum bermanfaat khususnya untuk masyarakat miskin. Selain itu, konsep pengembangan lembaga pegadaian syariah pun menjadi masalah saat ini. Untuk itu, Hilman melakukan penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan menganalisa asas dan norma hukum yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier.

skss

Hasil penelitiannya dipaparkan oleh Hilman pada sidang promosi doktornya Jumat (07/07/2017) di Balai Sidang Djokosoetono Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Kampus UI Depok. Disertasinya berjudul “Lembaga Pegadaian Syariah: Eksistensi, Pengaturan dan Pengembangannya) berhasil dipertahankan dihadapan tim penguji yang diketuai oleh Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., dengan anggota Ketua Pelaksana Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H., Promotor Prof. Dr. Uswatun Hasanah, M.A., Ko-Promotor Prof. Dr. Faturahman Djamil, S.H., M.A., Dr. Gemala Dewi, S.H., LL.M., dan Anggota Penguji Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H., Prof. Drs. Azyumardi Azra, B.A., M.Phil., M.A., Ph.D., Dr. Jufrina Rizal, S.H., M.H., Dr. Tri Hayati, S.H., M.H., Dr. Yeni Salma Barlinti., S.H., M.H.

Penelitian ini menyimpulkan, bahwa keberadaan pegadaian syariah semakin kuat karena lembaganya menjadi salah satu sistem gadai yang legal dan mengikat di Indonesia bersama dengan gadai konvensional. Namun pengaturannya baru sebatas legalisasi atas penerapan sistem gadai syariah di Indonesia. Adapun pengembangan lembaganya, baru sebatas badan hukumnya. Hilman menyarankan agar keberadaan pegadaian syariah ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat miskin, selain itu diatur pula pemisahan lembaga pegadaian syariah dari pegadaian konvensional, dan dalam pengembangannya harus dapat mengimplementasikan konsep pegadaian ideal bagi masyarakat Indonesia.

Di akhir sidang Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. mengangkat Hilman menjadi doktor dalam bidang Ilmu Hukum dengan yudisium yang diperoleh sangat memuaskan. Dr. Hilman merupakan Doktor ke-243 yang dihasilkan oleh Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana FHUI, merupakan Doktor ke-9 yang lulus di tahun 2017 dan Doktor ke-207 yang lulus setelah Program Pascasarjana dikembalikan ke FHUI.

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI