"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Nikah Dini Tidak Izin Orang Tua, Pernikahan Bisa Dibatalkan

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Berita > Nikah Dini Tidak Izin Orang Tua, Pernikahan Bisa Dibatalkan
Nikah Dini Tidak Izin Orang Tua, Pernikahan Bisa Dibatalkan
Yang seringkali luput dipahami dalam menimbang idealnya suatu usia perkawinan adalah ketentuan pada pasal 6 ayat 2 UU perkawinan

Akan sangat mengherankan jika seorang ‘anak memiliki anak’, namun hal ini memang seringkali terjadi melalui fenomena yang dikenal dengan ‘menikah dini’. Fenomena menikah dini pun saat ini sudah bukan lagi menjadi persoalan yang langka, namun hingga saat ini masih seringkali dipersoalkan dengan isu kesiapan seorang anak menjalani serta membina bahtera kehidupan berumah tangga.

Untuk mengupas berbagai persoalan seputar pernikahan di usia dini, menjadi penting untuk diketahui beberapa hal seperti bagaimana UU menentukan batasan usia anak dan usia dewasa? Bagaimana perbedaan penentuan batasan usia tersebut antara Indonesia dengan negara lainnya? Bagaimana usia ideal pernikahan menurut UU? dapatkan orang tua mencegah dan membatalkan pernikahan seorang anak yang diselenggarakan tanpa restu orang tua?

Dosen hukum perdata FHUI, Akhmad Budi Cahyono, menjelaskan yang dimaksud dengan pernikahan dini adalah pernikahan anak atau biasa juga disebut under age marriage/child marriage. Sehingga persoalan menikah dini ini sangat bersinggungan langsung dengan ketentuan batasan usia seseorang, apakah masih bisa dikatakan sebagai seorang ‘anak’ atau sudah memasuki usia dewasa.

 

Bicara soal batasan usia anak, kata Budi, itu umumnya dimasukkan dalam usia 18 tahun, baik dalam UU anak, UU Hak Asasi Manusia maupun ketentuan lainnya. Sedangkan dalam UU Perkawinan batas minimal pernikahan ditentukan 19 tahun untuk lelaki dan 16 tahun untuk perempuan.

“Artinya, jika merujuk pada batasan 18 tahun usia anak yang ditentukan dalam UU, maka potensi anak perempuan untuk menikah dini akan lebih besar ketimbang laki-laki,” ujar Budi dalam seminar nasional bertajuk Polemik Pernikahan Dini: Pandangan Hukum, Psikologi, Kesehatan dan Ketahanan Keluarga, pada Kamis, (5/7), di Jakarta.

Jika merujuk pada ketentuan usia perkawinan di negara lain seperti Amerika Serikat misalnya, mereka justru tidak memberikan batasan usia untuk perkawinan, akan tetapi ada persyaratan tertentu yang harus terpenuhi seperti izin dari orang tua dan izin dari hakim. Sementara Eropa, mensyaratkan usia minimum pernikahan yakni 18 tahun, kecuali Scotlandia (16 tahun) dan Estonia (15 tahun). Sementara, Denmark dan Jerman mensyaratkan usia dewasa sebagai syarat perkawinan tanpa pengecualian dan dispensasi.

Lain halnya dengan Indonesia, terang Budi, sekalipun Indonesia menetapkan usia kawin 19 tahun dan 16 tahun, tetap kemungkinan untuk terjadinya pernikahan di bawah usia kawin tersebut sangat terbuka lebar mengingat memang ada aturan yang mengatur soal dispensasi nikah.

 

“Pertanyaannya kemudian, apakah dengan ditetapkannya usia 19 dan 16 tahun untuk menikah dapat dikatakan sebagai usia yang ideal menikah menurut UU? tentu saja tidak,” ujar Budi.

Yang seringkali luput dipahami dalam menimbang idealnya suatu usia perkawinan adalah ketentuan pada pasal 6 ayat 2 UU perkawinan, sambung Budi, pasal a quo mensyaratkan untuk orang yang menikah di bawah 21 tahun ‘harus/wajib’ mendapatkan izin dari orang tua. Artinya, kata Budi, usia yang ideal untuk menikah menurut UU adalah 21 tahun, bukan 19 dan 16 tahun. Bahkan orang tua berhak untuk mengajukan pencegahan hingga pembatalan pernikahan jika sang anak yang belum berumur 21 tahun tidak meminta izin untuk menikah kepada orang tua.

“Akibatnya apa kalau tidak minta izin? Orang tua berhak mengajukan pencegahan untuk pernikahan yang belum diberlangsungkan dan boleh melakukan pembatalan perkawinan jika pernikahan sudah dilakukan. Ketentuan ini sudah diatur dalam UU Perkawinan,” terang Budi.

Sebagai informasi tambahan, pencegahan perkawinan diatur dalam pasal 13 hingga 21 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Bahkan berdasarkan pasal 19 UU a quo, perkawinan tidak dapat dilangsungkan bilamana pencegahan belum dicabut.

BAB III

PENCEGAHAN PERKAWINAN

Pasal 13

Perkawinan dapat dicegah apabila ada orang yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan

Pasal 14

(1) yang dapat mencegah perkawinan adalah para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dan kebawah, saudara, wali nikah, wali pengampu dari salah seorang calon mempelai dan pihak-pihak yang berkepentingan

Sedangkan ketentuan soal pembatalan perkawinan diatur pada pasal 22 hingga 28 UU a quo.

BAB IV

BATALNYA PERKAWINAN

Pasal 22

Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memnuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan

Pasal 23

Yang dapat mengajukan Pembatalan perkawinan yaitu:

  1. Para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atau istri;
  2. Suami atau isteri;
  3. Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan;
  4. Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) pasal 18 Undang-undang ini dan setiap orang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.

Akan berbeda halnya jika anak telah umur 21 tahun, kata Budi, Ia akan dibebaskan dari keharusan untuk meminta izin orang tua jika ingin menikah. Kendati persoalan izin tidak lagi diwajibkan UU untuk seseorang yang berusia 21 tahun, secara moral kesopanan masyarakat Indonesia jelas tetap membutuhkan izin dari orang tua.

Persoalan yang tak kalah penting harus dituntaskan dalam hubungannya dengan pernikahan dini, ungkap Budi, adalah soal alasan seseorang menikah dini. Tidak hanya untuk anak yang berusia 19 atau 16 tahun, bahkan terbuka lebarnya pintu untuk melakukan pernikahan di bawah usia 19 dan 16 melalui dispensasi kawin. Bahkan untuk dispensasi kawin ini, kata Budi, tidak ada persyaratan tertentu yang harus terpenuhi.

 

Menariknya, terdapat fakta yang mencengangkan berdasarkan penelusuran Budi, yakni sebesar 99% permohonan dispensasi kawin dilakukan karena terjadinya kehamilan di luar pernikahan atau dikenal dengan Married by Accidence (MBA). Dis ini hakim akan dihadapkan pada kondisi bilamana dispensasi kawin tersebut tidak diberikan maka anak yang lahir akan tidak memiliki hubungan hukum dengan ayah dan keluarga ayahnya. Bahayanya lagi akan berpotensi berakibat fatal terhadap sang ibu yang sedang mengandung janin.

“Dalam kasus seperti ini, hakim biasanya lebih memilih menghindari mudhorot dibandingkan mengambil manfaatnya. Si ibu sudah pasti menghadapi risiko karena di Indonesia orang yang punya anak di luar pernikahan akan sudah pasti dikucilkan, si ibu akan stres, jelas akan mempengaruhi kondisi mental dan psikologi dan akan berbahaya ketika nanti melahirkan,” papar Budi.

Dosen Hukum Islam FHUI, Neng Djubaedah, menganggap bahwa Perkawinan di bawah umur seringkali memang terpaksa dilakukan bukan karena faktor tenaga kerja, ekonomi, fanatisme moral, justru terjadi karena ekses ekses pergaulan bebas sebagai efek modernisasi dalam pergaulan.

Guru besar Ketahanan Keluarga Institut Pertanian Bogor (IPB), Euis Sunarti, turut menjelaskan bahwa terdapat suatu gap antara kesiapan sang anak untuk menjalankan hubungan seksual dan kesiapan ia untuk berumah tangga. Hal yang seringkali membuat risau orang tua, jikalau usia pernikahan sang anak ditingkatkan, maka tidak ada jaminan anak-anak akan terlindungi dari perilaku seksual yang menyimpang.

“Sementara untuk memiliki keluarga yang berketahanan harus memiliki kesiapan yang baik, baik dari segi kesiapan fisik, biologis, kesiapan ekonomi, sosial dan psikologis itu sangat diperlukan untuk memiliki keluarga yang berketahanan” ujar Euis.

Hanya saja menaikkan batas usia kawin menurut Euis bukanlah menjadi jawaban atas persoalan pernikahan dini yang marak terjadi. Karena, sambung Euis, bagaimana mungkin kita meningkatkan usia menikah akan tetapi kita tidak bisa menjamin bahwa anak-anak tidak terpapar oleh pornografi?

Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b423dbb134ec/nikah-dini-tidak-izin-orang-tua–pernikahan-bisa-dibatalkan?

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI