"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Negara Pungut Zakat ASN? Heru Susetyo

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Rubrik > Negara Pungut Zakat ASN? Heru Susetyo

Negara Pungut Zakat ASN?
Heru Susetyo
Staf Pengajar Tetap FHUI, Menulis Disertasi Doktor tentang Dinamika Sosial Politik Legislasi Zakat di Indonesia pada Mahidol University, Thailand

Rencana pemerintah melalui Kementerian Agama, mengeluarkan aturan tentang pengenaan zakat untuk aparatur sipil negara (ASN) yang dipotong dari penghasilan bulanan menimbulkan pro dan kontra(Republika, 9/2/2018).

Sebagian kalangan menyakini, pemerintah memiliki cukup legalitas dan otoritas untuk memungut zakat para ASN. Sebagian yang lain menuding, pemerintah telah berlaku berlebihan karena memasuki ranah yang tak sepatutnya diatur negara.

Terlebih Indonesia, bukanlah negara agama (baza:Islam) walaupun mengakui Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama Pancasila. Sebenarnya, peraturan dan pengenaan zakat kepada ASN bukan pada level rencana saja.

Sudah banyak peraturan daerah (perda) ataupun peraturan kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang menjadi basis pengenaan zakat kepada ASN. Sampai 2018 ada sekitar 60 perda/instruksi walikota/bupati tentang pengelolaan zakat.

Dari jumlah tersebu, ada beberapa peraturan pelaksanaan yang langsung mengatur ihwal pemungutan zakat untuk PNS/ASN antara lain, Peraturan Bulukumba Nomor 47/2016 dan Peraturan Bupati Mamuju Utara Nomor 9 Tahun 2013.

Selain itu ada Peraturan Walikota Mataram Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 14 Tahun 2013, dan apakah negara memiliki cukup legalitas untuk memungut zakat? Apabila iya, bagaimanakah rambu-rambu terkait pemungutan zakat tersebut?

Legalitas memungut zakat

Bicara tentang legalitas, negara (baca:penguasa) memang memiliki legalitas dalam memungut zakat kepada para wajib zakat (muzakki) di negaranya. Paling tifak ketentuan ini datang dari Alquran surah at-Taubah:103, “Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiza bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Tafsir terhadap ayat ini menyebutkan yang berwenang mengambil zakat kepada rakyat tentunya mereka yang memiliki kekuasaan, yaitu ulil amri alias penguasa alias pemerintah. Selanjutnya, dalam konteks hukum nasional, UU tentang Pengelolaan Zakat Nomor 23 Tahun 2011 yang menggantikan UU Zakat sebelumnya, Nomor 38 Tahun 1999 menegaskan, pengelolaan zakat secara nasional dikelola negara melalui Baznas.

Pasal 5 (1) UU Nomor 23/2011 menyebutkan, “Untuk melaksanakan pengelolaan zakat, pemerintah membentuk Baznas.” Kemudian, di Pasal 6 UU yang sama disebutkan, “Baznas merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional.” Salah satu akibat lahirnya UU Zakat Nomor 23/2011, Koalisi Masyarakat Zakat (aliansi pengelola zakat/lembaga amil zakat non negara) mengajukan permohonan uji materiil terhadap delapan pasal UU Nomor 23/2011 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012.

Karena pasal-pasal itu dianggap mencederai hak konstitusional para pemohon dalam bentuk diskriminasi, subordinasi dan marginalisasi pengelolaan zakat oleh lembaga nonnegara.Karena melalui UU tersebut, negara secara tegas meneguhkan posisi sebagai pengelola zakat secara nasional dan memosisikan lembaga amil zakat nonnegara semata-mata sebagai membantu.Ihwal ‘membantu’ ini ditegaskan secara eksplisit pada Pasal 17-nya, “Untuk membantu Baznas dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ.”

Padahal, dalam UU Zakat sebelumnya tahun 1999 posisi lembaga zakat negara (BAZ) dan masyarakat (LAZ) adalah setara, dan tak menyebutkan pengelolaan zakat secara nasional berada di bawab BAZ. Sayangnya, MK dalam putusannya pada 31 Oktober 2013 tidak mengabulkan permohonan uji materiil tersebut terkecuali sebagian pada Pasal 18, 39, dan 41. Artinya negara (melalui Baznas) memiliki kewenangan yang didukung UU dan ditegaskan MK untuk mengelola zakat Indonesia, sekaligus memosisikan LAZ sebagai ‘membantu’.

Dalil para hakim MK melalui putusan Nomor 86/PUU-X/2012 meneguhkan kedudukan negara (melalui Baznas) sebagai pengelola zakat nasional adalah zakat merupakan pelaksanaan atau pengamalan ajaran agama yang berada dalam forum externum yang memiliki relasi sosial. Negara sebagai entitas yang dibentuk dengan fungsi memberikan perlindungan khususnya terhadap bangsa atau rakyat yang membentuknya berwenang turut serta mewujudkan pelaksanaan pengelolaan zakat yang efektif dan efisien secara manajerial serta amanah sesuai dengan ajaran Islam, sehingga sampai kepada mereka yang berhak. Itulah maksud dan tujuanutama dari pembentukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Terkait dengan negara, zakat memiliki tujuan yang berimpit dengan tujuan dan dasar negara, yaitu tertentu (seperti Baznas) untuk menangani masalah keseharian warga negara adalah hal yang wajar. Justru negara dalam konsepsi religious welfare state bukan hanya berhak, melainkan memiliki kewajiban menciptkan dan atau memajukan kesejahteraan umum yang bersifat lahir dan batin. Campur tangan negara terhadap pengupayaan kesejahteraan umum mutlak harus dilakukan sehingga pengelolaan zakat oleh masyarakat menjadi efektif dan efisien. Kedudukan Baznas dan sifat kelembagaannya yang nonstruktural sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) UU 23/2011, menurut MK merupakan pilihan kebijakan hukum (opened legal policy)dari pembentuk undang-undang, yaitu DPR.

Rambu-Rambu

Pemungutan zakat kepada ASN memiliki cukup legalitas dalam hukum negara, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2011, serta dari Inpres Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah melalui Badan Amil Zakat Nasional. Juga, praktik di sejumlah daerah yang berbasis pada perda/ peraturan kepala daerah, menunjukan pemotongan gaji PNS/ASN untuk zakat ini sudah berlangsung jauh sebelum riuh rendah rencana Kemenag menelurkan peraturan zakat ASN ini. Namun, ada sejumlah rambu-rambu yang harus diperhatikan sekirnya peraturan ini nantinya memang akan dilahirkan. Pertama, pemotongan zakat kepada ASN tersebut tak dapat diwajibkan. Sifatnya adalah anjuran.

Alasannya, UU Zakat Nomor 23 Tahun 2011 selaku payung peraturn perundangan tentang zakat sendiri, tidak mewajibkan masyarakat Muslim Indonesia untuk membayar zakat. Hukum wajibnya zakat lahir dari syariat Islam bukan dari hukum negara.Kedua, ASN yang memilih tidak membayar zakat kepada negara, melalui pemotongan gaji secara langsung, tak dapat juga dihukum ataupun dikenakan sansksi. Sebab UU Nomor 23/2011 Tentang Pengelolaan Zakat tidak menjatuhkan sanksi kepada masyarakat yang tidak membayar zakat. Sanksi yang tersedia pada Pasal 38 sampai Pasal 41 hanyalah untuk para amil zakat yang tidak berizin dan bagi mereka yang menyalahgunakan dan zakat untuk tujuan-tujuan melawan hukum.

Ketiga, pengenaan zakat kepada ASN, harus dipastikan dapat mengurangi Penghasilan Kena Pajak sesuai mandat UU Nomor 23/2011 Pasal 22. Idealnya, zakat bisa langsung mengurangi pajak, sepertu halnya di Malaysia, tempat pembayaran zakat kepada lembaga zakat resmi (Pusat Pungutan Zakat/PPZ) bisa mengurangi pajak. Namun, kerangka kelembagaan dan dukungan perundangan-undangan di Indonesia belum memungkinkan.Keempat, para ASN tetap harus diberikan pilihan untuk membayar zakatnya ke lembaga zakat nonnegara (lembaga amil zakat) karena UU Nomor 23 Tahun 2011, tidak memaksa pembayaran zakat hanya kepada Baznas.

Demikian pula, pada Inpres Nomor 3 Tahun 2014, Instruksi Presiden hanya bersifat imbauan untuk mengoptimalkan, pengumpulan zakat ASN kepada Baznas, bukan bersifat paksaan. Hal ini menjadi penting karena keberadaan LAZ tak dapat dipisahkan dari perkembngan dan kemajuan gerakan zakat di Indonesia. bahkan, ada masa pengumpulan zakat yang dilakukan LAZ mengungguli BAZ.

Kelima, pengelola zakat untuk ASN harus memperhatikan kondisi setiap ASN. Apakah betul sang ASN berstatus wajib zakat (muzzaki) dan hartanya memenuhi syarat sesuai syariat untuk dikeluarkan zakatnya? Untuk itu, proses penyadaran dan penanaman pemahaman kepada para ASN tentang urgensi dan hukum zakat harus berbanding lurus dengan semangat pengelola zakat untuk memungut zakat para ASN.

Artikel ini dimuat di Republika (Rabu, 14 Februari 2018).

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI