"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Memilih Capres dan Kabinetnya

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Berita > Memilih Capres dan Kabinetnya

Memilih Capres dan Kabinetnya

Koran_Sindo_Nasional_2019-04-06_Opini_Memilih_Capres_dan_Kabinetnya_1

Reli kampanye calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) Indonesia beberapa bulan ini tambah menarik, karena dipenuhi dengan janji-janji para kandidat.

Namun demikian, hal paling penting dari setiap janji adalah realisasinya. Realitas selama ini menun juk kan, janji saat kampanye pe milihan presiden (pilpres) merupakan janji yang paling sulit ditepati. Bisa jadi bukan karena keengganan atau khianat, tapi mungkin karena terbatasnya kapabilitas yang mendukung janji-janji tersebut terlaksana.

Berbagai topik dan materi disampaikan oleh para capres dan cawapres. Dari adu visi ter – kait hukum, hak asasi manusia, energi, pangan, sumber daya alam, hingga isu lingkungan. Debat terakhir oleh para cawa – pres dinilai yang paling me – narik karena saling melontar – kan janji, dimulai dari kartukartu sakti hingga peng hapusan ujian nasional.

Begitu banyaknya hal yang harus diurus menunjukkan organisasi pe – me rintahan memiliki rentang kendali serta kewenangan pe – me rintahan yang begitu besar. Presiden harus memahami bahwa kemampuannya ter – batas dan oleh karena itu perlu dibantu oleh wakil presiden dan para menteri.

Kekuasaan Eksekutif

Sebagaimana termaktub dalam UUD 1945, Presiden Republik Indonesia merupa – kan pemegang kekuasaan pe – merintahan (kekuasaan ekse – kutif) yang sangat luas rentang kendalinya. Kekuasaan terkait legislasi contohnya, selain bisa membantu DPR dalam meran – cang undang-undang, juga berwenang memberlakukan peraturan pemerintah atau – pun peraturan pelaksana lain – nya terkait bidang atau urusan pemerintahan.

Kekuasaan stra tegis lainnya yaitu hu – bungan luar negeri, presiden juga harus cermat ketika meng – ambil kebijakan strategis ter – kait isu kawasan, kelautan, udara, perbatasan, serta kerja sama internasional yang ber – dam pak pada keamanan dan kesejahteraan nasional.

Konstitusi telah mendesain bahwa presiden tidak sendiri an, karena dibantu oleh se orang wakil presiden yang secara konstitusional dipilih secara bersamaan dalam pemilihan umum. Selain itu, pre siden juga dibantu oleh para menteri yang merupakan orang-orang yang dipilihnya untuk memimpin pelaksanaan urusan-urusan pemerintahan.

Selain faktor kepemimpinan dan manajerial seorang presiden, realisasi visi dan janji kampanye juga bergantung pada kemampuan implementasi oleh para menteri. Kapa bilitas seorang menteri, baik sebagai pelaksana maupun pemimpin di kementerian ha ruslah sangat mumpuni, ka rena para menteri inilah yang akan dituntut untuk menerjemahkan visi presiden ke dalam rencana kerja, program, dan kegiatan serta anggaran kementerian.

Maka tidak berlebihan rasa – nya jika pemilih meng harap – kan calon presiden mem beri – kan ancangan para calon men – terinya yang akan ikut me real – isasikan visi kampanye. Rakyat pemilih sedari awal seharusnya sudah bisa mendapatkan infor – masi bagaimana visi kandidat presiden akan dilaksanakan.

Kabinet Bayangan

Secara konsep, pengumuman nama-nama calon menteri di kabinet sebelum pemilihan umum disebut kabinet bayang – an, yang lazim dipraktikkan di negara dengan sistem peme – rintahan parlementer. Kabinet bayangan ini biasanya diben – tuk oleh oposisi pemerintah di parlemen untuk “menguliti” kebijakan yang dilaksanakan para menteri di kabinet.

Dalam situasi kampanye, kabinet bayangan ini pulalah yang di – tawarkan kepada masya rakat tentang pemerintahan yang akan datang apabila oposisi ter pilih sebagai pemenang pe milih an umum. Sebelum memimpin kabinet pada 1997, Tony Blair— per dana menteri populer di Inggris, merupakan pemimpin oposisi sekaligus pemimpin kabinet bayangan di parlemen sejak 1994.

Ketika kabinet Blair tumbang pada 2006, dirinya digantikan oleh David Cameron, yang merupakan pimpinan kabinet bayangan dua tahun sebelumnya. Praktik kabinet bayangan memang ini kurang lazim di negara dengan sistem peme – rintahan presidensial, sebagaimana Indonesia juga menerapkan sistem presidensial berdasar kan UUD 1945 setelah amendemen.

Namun, ada beberapa preseden yang dapat dijadikan rujukan, misalnya di beberapa kali pemilihan presiden di Amerika Serikat. Ketika Donald Trump meng ikuti konvensi calon presiden di Partai Republik pada 2016, dirinya mengumumkan beberapa nama calon menteri yang akan disampaikan kepada Senat nantinya jika terpilih menjadi presiden.

Memang tidak semua jabatan menteri, hanya beberapa pos menteri strategis seperti menteri keuangan, menteri luar ne geri, dan menteri kesehatan. Sebelumnya pada 1980-an, pasangan bakal capres dan cawapres Ronald Reagen dan Gerard Ford jugamengumumkancalonnama menteri keuangan dan menteri luar negeri.

Praktik serupa juga terjadi di Ukraina belakangan ini yang akan melaksanakan pemilu pre siden pada 31 Maret men – da tang. Salah satu kandidat presiden, Volodymyr Zelen skiy, selalu menyatakan pentingnya para kandidat mengusulkan kabinet mendatang. Bahkan, dirinya meminta para pen du – kungnya untuk memberikan masukan terhadap usulan nama-nama menteri yang diri – nya tawarkan.

Memilih Capres dan Kabinetnya Kelak

Jika mencermati kekuasa – an eksekutif menurut UUD 1945 dengan kondisi kekinian, pe milihan presiden sejatinya bu kan sekadar memilih pre – siden dan wakilnya, melainkan juga memilih sekelompok orang yang akan mengelola organi sasi besar yang disebut peme rintah untuk kurun waktu lima tahun.

Sekelompok orang ini yang akan merealisasi kan janji kam – panye terha dap rakyat, atau malah mung kin yang akan meng khianati janji tersebut. Berkaca dari praktikpraktik di negara lain, sebetul nya para kandidat presiden bisa saja mulai mengam panyekan pula para calon menterinya di kabinet kelak, setidaknya calon menteri yang akan men duduki pos strategis seperti keuangan, hukum, dalam negeri, dan luar negeri.

Praktik ini memang kurang lazim, terlebih di Indonesia, tapi bukan pula hal yang tabu apalagi terlarang. Bisa jadi dari sisi po litik menjadi suatu keuntungan, apabila nama ca lon menteri yang dikampanyekan termasuk yang me m iliki rekam jejak baik, apalagi populer.

Pada masa kampanye saat ini , rakyat pemilih yang paling diuntungkan jika mendapat kan informasi yang lebih banyak dan transparan dari para calon kandidat; tidak hanya mengenai visi kandidat, tapi juga bagaimana visi dan janji kampanye akan dilaksanakan. Dengan begitu, rakyat pemilih dapat semakin rasional dalam memilih untuk keberlanjutan pembangunan atau memilih untuk perubahan.

YUNANI ABIYOSO

Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI)

Sumber: http://koran-sindo.com/page/news/2019-04-06/1/0/Memilih_Capres_dan_Kabinetnya

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI