"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

LIMA PULUH ORANG DOSEN HUKUM PIDANA dan ACARA PIDANA SE-INDONESIA MENGIKUTI PENATARAN DI FHUI

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Berita > LIMA PULUH ORANG DOSEN HUKUM PIDANA dan ACARA PIDANA SE-INDONESIA MENGIKUTI PENATARAN DI FHUI

LIMA PULUH ORANG DOSEN HUKUM PIDANA dan ACARA PIDANA SE-INDONESIA

MENGIKUTI PENATARAN DI FHUI

Bagaimana asas-asas hukum pidana dapat menjembatani perkembangan masyarakat dengan penegakan hukum pidana? Pertanyaan tersebut menjadi salah satu isu penting yang terus mengemuka di kalangan pengajar hukum pidana dan hukum acara pidana. Hal itu juga menjadi tantangan bagi para pengajar yang berperan dalam membawa pengetahuan hukum pidana yang dimilikinya untuk berkontribusi secara akademis maupun praktis dalam pembangunan hukum Indonesia.

Motivasi itu membuat Bidang Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengadakan Penataran Dosen Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana bertajuk “Hukum Pidana Indonesia: Asas dan Perkembangan”. Penataran yang diselenggarakan pada 17-20 Juli 2018 di Kampus UI Depok ini menjadi forum ilmiah yang mendiskusikan bagaimana asas-asas hukum pidana berkontribusi dalam formulasi ideal hukum pidana, terutama dalam konteks Rancangan KUHP yang saat ini tengah dalam pembahasan DPR dan pemerintah.

Para kegiatan ini, lima puluh orang dosen hukum pidana dan hukum acara pidana yang berasal dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia dapat secara intensif mendapatkan materi untuk pendalaman asas-asas hukum pidana. Pesertaberdiskusi denganberbagai tema dalam hukum pidana kontemporer seperti “Justice CollaboratordanWhistle Blower”, “RestorativeJustice, Divertion, dan PenalMediation”, serta “Beneficiary Owners dalam Kejahatan Korporasi.”

Forum ini juga menjadi kesempatan untuk mengembangkan kapasitas dan kompetensi sebagai pengajar sehingga peserta dapat meningkatkan kepakaran dalam tataran kognitif.Peserta juga dapat membuka peluang untuk melakukan riset kolaboratif dengan pengajar hukum pidana yang menjadi peserta dalam kegiatan ini.

Para pakar hukum pidana yang menjadi narasumber adalahProf. MardjonoReksodiputro, S.H., M.A., Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H, M.A., Ph.D, Prof. Dr. Eddy OS Hiariej, S.H., M.H., Dr. Surastini Fitriasih, S.H., M.H., Dr. Yunus Husein, S.H., M.H., Laode Muhammad Syarif, S.H., LL.M., Ph.D., Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H., Patricia RinwigatiWaagstein, S.H., M.I.L., Ph.D., dan Paku Utama, S.H., LL.M., Ph.D.

 Penataran ini merupakan program lanjutan dari “Penataran Nasional Asas-Asas Hukum Pidana” yang telah diselenggarakan Bidang Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 4-7 Mei 2015 lalu. Menurut Ketua Bidang Studi Hukum Pidana FHUI, Dr. Surastini Fitriasih, S.H, M.H., kegiatan ini diharapkan dapat menjadi kegiatan tahunan yang diselenggarakan oleh Bidang Studi Hukum Pidana sebagai salah satu kontribusi dalam mendukung pembangunan hukum Indonesia.

 

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI