"JUDEX SET LEX LAGUENS" Sang Hakim adalah hukum yang berbicara.

Lembaga Kemahasiswaan

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Lembaga Kemahasiswaan

Kehidupan mahasiswa di FHUI selalu penuh gairah. Beberapa organisasi kemahasiswaan di tingkat sarjana maupun pascasarjana tersedia guna menampung berbagai minat dan bakat, maupun untuk mendukung kegiatan-kegiatan akademik. Organisasi-organisasi ini bekerja erat dengan fakultas untuk menampung, mengembangkan dan meningkatkan potensi-potensi non-akademik mahasiswa.

Bagi Program Sarjana, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) merupakan organisasi kemahasiswaan yang diakui oleh Kementrian Pendidikan Nasional untuk menampung kegiatan-kegiatan ekstrakulikuler mahasiswa. Di samping BEM, Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM), sesuai dengan namanya, beranggotakan wakil-wakil mahasiswa yang bertugas melaksanakan fungsi kontrol terhadap BEM serta menyalurkan aspirasi mahasiswa kepada BEM dan fakultas.

Organisasi kemahasiswaan lainnya adalah Koperasi Mahasiswa (KOPMA) yang menampung potensi kewirausahaan mahasiswa. Selain memberikan kemanfaatan yang besar bagi mahasiswa, karena FHUI merupakan pasar yang terus tumbuh. Koperasi ini juga menikmati keutungan yang cukup besar di setiap periode kepengurusannya. Selain itu terdapat Lembaga Kajian Keilmuan (LK2) yang merupakan forum bagi mahasiswa yang tertarik pada dunia penelitian dan penyelidikan ilmiah. Dalam rangka mengikuti perkembangan permasalahan hukum termutakhir, lembaga ini mengadakan diskusi, seminar dan lokakarya bagi mahasiswa.

Terdapat juga Pers, Fotografi dan Film Mahasiswa (PERFILMA) untuk menampung minat mahasiswa pada seni dan jurnalistik. Asian Law Student Association (ALSA) merupakan wadah untuk komunikasi dan pertukaran informasi di antara mahasiswa hukum se-Asia.

Selain beberapa Badan Otonom (BO) sebagaimana di atas, di Program Sarjana terdapat pula beberapa Badan Semi Otonom (BSO) yang secara struktural berada di bawah BEM. BSO ini adalah wadah untuk menampun minat-minat mahasiswa di berbagai bidang seperti olahraga, keilmuan, praktik peradilan semu, kesenian, dan sebagainya.

Di Program Magister Ilmu Hukum terdapat Ikatan Mahasiswa Magister Hukum (IMMH) yang menjadi wadah untuk menyalurkan aspirasi dan aktivitas akademik yang sifatnya pengembangan keilmuan dan kreativitas mahasiswa. Sedangkan di Program Magister Kenotariatan terdapat Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan (IMMK) sebagai wadah organisasi mahasiswa yang terdapat di Program Pascasarjana terutama Program Magister Kenotariatan.