"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Hidayat Nur Wahid: Indonesia Darurat Moral, Waspadai Potensi Perilaku Menyimpang Anak Dan Potensi Bahaya Terhadap Anak

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Berita > Hidayat Nur Wahid: Indonesia Darurat Moral, Waspadai Potensi Perilaku Menyimpang Anak Dan Potensi Bahaya Terhadap Anak

Hidayat Nur Wahid: Indonesia Darurat Moral, Waspadai Potensi Perilaku Menyimpang Anak Dan Potensi Bahaya Terhadap Anak

 

Depok – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menghadiri undangan untuk memberikan keynote speech dalam acara Seminar Nasional dengan tema Pernikahan Dini (Pandangan Hukum, Psikologi, Kesehatan dan Ketahanan Keluarga) yang digelar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), di Auditorium Djokoseotono Kampus FHUI, Depok, Jawa Barat, Kamis (5/7/2018).

Hadir dalam acara tersebut menjadi narasumber, Dosen Hukum Perdata FHUI Dr. Ahmad Budi Cahyono, Guru Besar Ketahanan Keluarga IPB Prof. Euis Sunarti, Dosen Psikologi UGM Yogyakarta Dr. Bagus Riyono dan pemerhati masalah remaja Dr. Murod, S.P.O.G(K) serta dihadiri sebagai peserta para dosen FHUI, mahasiswa dan mahasiswi FHUI, juga mahasiswa dan mahasiswi UI berbagai fakultas.

Dalam keynote speechnya, HNW mengungkapkan bahwa pemilihan tema wacana pernikahan dini apalagi dikaji dari sisi hukum, psikologi, kesehatan dan ketahanan keluarga sangat layak untuk dibicarakan sebab, wacana tersebut bukan hanya menjadi polemik di tengah masyarakat, tapi juga menjadi sebuah realitas.

“Dalam konteks Indonesia, pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan atau salah satu pasangan yang masih di bawah umur biasanya dibawah usia 18 tahun,” katanya.

Diungkapkan HNW, memang ada beberapa kasus yang terkait dengan pernikahan dini tapi dalam waktu bersamaan dalam konteks Indonesia, dan ini jarang menjadi perhatian yang spesial adalah anak-anak banyak yang menjadi ‘dewasa’ dalam perilaku seksual mereka.  Padahal, anak-anak tersebut belum matang pengetahuan mereka tentang organ seksual mereka, termasuk juga masalah-masalah dan dampak seksual juga perilaku seksual mereka.

Dengan minimya hal-hal seperti itu, ditambah anak-anak melalui berbagai tayangan dan tontonan mendapatkan pemahaman tentang seksualitas yang negatif dan salah, munculah banyak sekali kasus kejahatan seksual yang dilakukan anak-anak sendiri ataupun kejahatan seksual yang anak-anak itu menjadi korban.  Contohnya, di banyak media massa diberitakan banyak sekali kasus kejahatan seksualitas seperti anak SMP yang sampai menghamili temannya, anak usia SD yang melakukan kejahatan seksual kepada temannya, pedofilia dan masih banyak kejahatan seksual yang menjadikan anak-anak sebagai korban.

“Ternyata, jika dibandingkan kasus pernikahan dini, kasus kejahatan seksual yang dilakukan atau yang terjadi pada anak-anak di bawah umur, saya rasa lebih banyak dibanding kasus pernikahan dini.  Ini sangat membuat miris.  Bahkan, melihat banyaknya kasus-kasus seperti itu,  Ketua Umum MUI KH. Ma’ruf Amin sampai  menyatakan bahwa Indonesia darurat moral dan akhlak.  Ini yang harus diperhatikan lebih serius oleh kita semua,” ujarnya.

Sebetulnya, lanjut HNW, darurat moral dan akhlak tidak perlu ada jika bangsa ini berpegang kuat kepada nilai-nilai agama.  Bahkan, UUD NRI Tahun 1945 menyatakan dengan gamblang dan jelas mementingkan sisi sisi terkait moral, keimanan dan akhlak dalam kehidupan bermasyarakat.

Dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 31 ayat (3) jelas berbunyi, Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang dan Pasal 31 ayat (5) yang berbunyi, Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

“Semua jelas sekali disebutkan UUD tentang tujuan pendidikan nasional, dengan tujuan untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan dan akhlak yang mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,” imbuhnya.

HNW menegaskan, perlu kerjasama semua elemen masyarakat untuk menjaga anak-anak bangsa dari kejahatan-kejahatan seksual dan pemahaman yang salah seputar seksualitas. “Saya sangat mengapresiasi terhadap berbagai upaya seperti diskusi, workshop, kajian dan seminar nasional berbagai elemen masyarakat seperti yang dilakukan FHUI yang perduli dengan fenomena seputar anak antara lain soal pendidikan anak, tayangan-tayangan publik yang yang berimbas negatif kepada anak, kejahatan seksual anak sampai kepada kasus pernikahan dini demi masa depan anak-anak bangsa,” tandasnya.

 

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI