"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Diskresi dalam Kebijakan Bailout Bank Century

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Berita > Diskresi dalam Kebijakan Bailout Bank Century

Diskresi dalam Kebijakan Bailout Bank Century

Kasus Bank Century bermula ketika Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menetapkan PT. Bank Century Tbk. sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku pejabat pembuat keputusan bailout Bank Century menegaskan, bahwa keputusan pemerintah Indonesia mengucurkan dana talangan sebesar Rp. 6,7 triliun untuk menyelamatkan Pt. Bank Century Tbk. pada tahun 2008, merupakan keputusan yang tepat. Menurutnya, keputusan menyelamatkan Pt. Bank Century Tbk. itu didasari untuk menyelamatkan sistem perbankan dan keuangan Indonesia dari ancaman krisis ekonomi dunia.

Kebijakan bailout Pt. Bank Century Tbk tersebut menurut Lily Evelina Sitorus bermasalah. Beberapa permasalahan tersebut, yaitu terkait dengan kewenangan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan, serta mengenai akuntabilitas dan tentang modelnya sebagai protokol penanganan krisis sistem keuangan.

lsss

Untuk menjawab permasalahan tersebut, Lily melakukan penelitian menggunakan metode interpretasi hukum. Hasil penelitian tersebut dipaparkan oleh Lily Evelina Sitorus pada sidang promosi doktornya Jumat (07/07/2017) Pukul 14.00 WIB di Balai Sidang Djokosoetono Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Kampus UI Depok. Disertasinya berjudul “Menguji Kebijakan Bailout Bank Century: Studi Tentang Interpretasi Hukum dan Diskresi” berhasil dipertahankan dihadapan tim penguji yang diketuai oleh   Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H., Promotor Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H.,  Ko-Promotor Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M., Anggota Penguji Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H., Prof. Dr. Felix Oentoeng Soebagjo, S.H., LL.M., Prof. Dr. Valerine J.L Kriekhoff, S.H., M.A., Prof. Dr. Bintan Saragih, S.H., M.H., Dr. Zulkarnain Sitompul, S.H., LL.M., Dr. Supandi, S.H., M.Hum., Dr. Kusumaningtuti, SS., S.H., LL.M.

slsms

Dalam penelitiannya, Lily menemukan bahwa kebijakan bailout Pt. Bank Century Tbk. salah satunya dapat dikategorikan sebagai diskresi. Penelitian ini juga menemukan, bahwa dalam negara hukum Indonesia, ternyata peran harmonisasi peraturan perundang-undangan masih merupakan bagian penting dalam penerapan good governance.

Di akhir sidang Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H.  mengangkat Lily Evelina Sitorus sebagai Doktor dalam bidang Ilmu Hukum dengan yudisium yang diperoleh sangat memuaskan. Dr. Lily Evelina Sitorus merupakan Doktor ke-243 yang dihasilkan oleh Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana FHUI, merupakan Doktor ke-10 yang lulus tahun 2017 dan Doktor ke-208 yang lulus setelah Program Pascasarjana dikembalikan ke FHUI

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI