Fakultas Hukum Universitas Indonesia

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home Profil Fakultas Struktur Organisasi Senat Akademik Fakultas

Senat Akademik Fakultas

Senat Fakultas merupakan badan normatif dan badan perwakilan tertinggi di lingkungan fakultas yang mempunyai wewenang untuk mejabarkan kebijakan dan peraturan fakultas.

Wewenang Senat Akademik Fakultas

  • Merumuskan kaedah pokok dan tolok ukur penyelenggaraan kegiatan akademik di tingkat fakultas
  • Mempertimbangkan dan mengesahkan strategi pembinaan, dan
  • Pengembangan fakultas serta penjabarannya dalam bentuk kebijakan dan program yang diajukan oleh Dekan.

Pimpinan Senat Akademik Fakultas

Ketua

Prof. Dr. Satya Arinanto, SH., M.H.

Sekretaris

Budi Darmono, S.H., MSA., MCL., Ph.D.

 

Translate

Peta Situs