Senat Fakultas merupakan badan normatif dan badan perwakilan tertinggi di lingkungan fakultas yang mempunyai wewenang untuk mejabarkan kebijakan dan peraturan fakultas.
Wewenang Senat Akademik Fakultas
- Merumuskan kaedah pokok dan tolok ukur penyelenggaraan kegiatan akademik di tingkat fakultas
- Mempertimbangkan dan mengesahkan strategi pembinaan, dan
- Pengembangan fakultas serta penjabarannya dalam bentuk kebijakan dan program yang diajukan oleh Dekan.
Pimpinan Senat Akademik Fakultas
Ketua
Prof. Dr. Satya Arinanto, SH., M.H.
Sekretaris
Budi Darmono, S.H., MSA., MCL., Ph.D.


