Fakultas Hukum Universitas Indonesia

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home Pengumuman Diskursus DRC Pranata Sosial

Diskursus DRC Pranata Sosial

 

Term of Reference (TOR)
Diskusi Regulasi dan Kasus (Diskursus)
Djokosoetono Research Center

Tema:
“ PERAN PEMERINTAH DAN PRANATA SOSIAL DALAM MENYELESAIKAN KONFLIK HORIZONTAL DI INDONESIA “


Pendahuluan
Indonesia adalah bangsa yang kaya akan adat istiadat dan budaya. Penduduknya terdiri dari kurang lebih 656 suku bangsa yang menyebar dari Sabang hingga Merauke dan mendiami lebih dari 30.000 pulau. Keberagaman tersebut tentunya tidak hanya mendatangkan berbagai keuntungan tetapi juga menyimpan potensi konflik di dalamnya.
Keberagaman berpotensi untuk menjadi pemicu konflik ketika keberagaman tersebut tidak dikelola dengan baik. Franz Magnis-Suseno mengatakan bahwa bangsa yang plural seperti Indonesia hanya bisa hidup bersama secara damai jika mereka membuang kapabilitas psikologis munculnya sikap tidak toleran.  Dominasi atas kemajemukan, apalagi jika diperoleh dengan cara kekerasan, pemaksaan, penyeragaman, dan ketidakadilan, terbukti telah menjadi sumber konflik yang mengancam keutuhan bangsa kita.

Konflik pada dasarnya bukanlah hal yang dapat dihindari manusia. Bahkan sejatinya, dapat dipastikan bahwa usia konflik seumur dengan peradaban manusia.  Yang menjadi masalah utamanya adalah, bagaimana mengelola konflik tersebut sehingga malapetaka kemanusiaan dan disintegrasi bangsa dapat terhindarkan. Sejarah perjalanan bangsa ini telah mencatat dengan tinta hitam, bagaimana kegagalan masyarakat untuk menyikapi perbedaan berujung kepada konflik yang mengerikan.
Jika sudah demikian, tentu harus ada serangkaian tindakan yang dilakukan. Konflik yang berkepanjangan hanya akan mengganggu stabilitas nasional yang pada akhirnya akan berdampak negatif bagi kesejahteraan rakyat. Penelitian yang dilakukan oleh World Bank pada tahun 2005 menunjukkan bahwa, konflik sosial yang meluas yang terjadi pada 7 dari 33 propinsi di Indonesia melahirkan lebih dari satu juta pengungsi dan menyebabkan angka pertumbuhan menjadi minus 4 persen pada wilayah yang terkena dampak konflik.
Secara umum, konflik dapat dibedakan ke dalam dua jenis konflik, yaitu konflik horizontal dan konflik vertikal.  Dalam perspektif sosiologis dan kultural, konflik sesungguhnya dipahami dalam dua wajah yang berbeda. Pertama, konflik dapat dianggap sebagai sebuah patologi sosial akibat kegagalan proses integrasi masyarakat atau komunitas. Dalam kerangka ini, konflik biasanya dipahami sebagai sesuatu yang destruktif dan oleh karena itu mungkin harus dihindarkan. Interpretasi semacam ini mengandung nuansa pesimistis dalam melihat konflik sebagai suatu fenomena. Kedua, konflik dilihat dari segi fungsionalnya yakni sebagai sebuah mekanisme untuk menyempurnakan proses integrasi sosial. Dalam pemahaman semacam ini, konflik dapat dilihat dari sudut yang lebih optimistis, yakni sebuah cara untuk menghilangkan berbagai elemen disintegrasi dalam rangka untuk membentuk suatu komunitas yang solid. Dalam artian ini, konflik tidak perlu dihindari melainkan sebaliknya harus dikelola dan kemudian dicarikan solusinya.
Mengingat pentingnya penyelesaikan konflik horizontal di Indonesia, maka Djokosoetono Research Center (DRC) Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengangkat tema, “Peran Pemerintah dan Pranata Sosial dalam Menyelesaikan Konflik Horizontal di Indonesia” untuk dikaji dan didiskusikan lebih lanjut di dalam kegiatan Diskusi Regulasi dan Kasus.

Waktu dan Tempat
Kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada:
Hari, Tanggal : Selasa, 28 Februari 2012
Waktu          : 13.00 - selesai
Tempat        : Ruang Multimedia S&T, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kampus Baru UI – Depok  

Term of Reference Pembicara

Pembicara I:  Prof. Dr. Thamrin Amal Tamagola
Materi:

  1. Pranata sosial yang ada di Indonesia secara umum
  2. Potensi konflik di Indonesia
  3. Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan konflik horizontal di Indonesia
  4. Bagaimana mekanisme penyelesaian konflik horizontal yang dimiliki oleh masyarakat adat
  5. Perbandingan antara penyelesaian konflik secara informal (oleh masyarakat) dan penyelesaikan konflik dengan instrumen formal (oleh Pemerintah)

Pembicara II: Lidwina Inge Nurtjahyo, S.H., M.Sc.
Materi:

  1. Tinjauan mengenai Masyarakat dan Konflik dari sudut pandang antropologi
  2. Faktor-faktor penyebab konflik secara umum
  3. Peran Pemerintah dan masyarakat dalam menyelesaikan konflik di Indonesia
  4. Mekanisme penyelesaikan konflik oleh masyarakat hukum adat dan kedudukannya dalam sistem hukum nasional
  5. Bagaimana pluralisme hukum mempengaruhi penyelesaian konflik di Indonesia

 



 

Translate