Banner
Konferensi Hukum Nasional 2011

Law is a command of the Lawgiver (hukum adalah perintah dari penguasa), dalam arti perintah dari mereka yang memiliki kekuasaan tertinggi atau yang memegang kedaulatan. Demikian John Austin, seperti dikutip oleh Prof Lili Rasyidi. Perdebatan mengenai hububngan hukum dan politik memiliki akar sejarah panjang dalam ilmu hukum. Bagi kalangan penganut aliran positivisme hukum seperti John Austin, hukum adalah tidak lain dari produk politik atau kekuasaan. Pada sisi lain, pandangan berbeda datang dari kalangan aliran sejarah dalam ilmu hukum, yang melihat hukum tidak dari dogmatika hukum dan undang-undang semata, akan tetapi dari kenyataan-kenyataan sosial yang ada dalam masyarakat dan berpandangan bahwa hukum itu tergantung pada penerimaan umum dalam masyarakat dan setiap kelompok menciptakan hukum yang hidup.

Hubungan inilah yang kemudian melahirkan suatu ungkapan dalam masyarakat yaitu “tiada hari tanpa berita politik dan hukum”. Ungkapan tersebut tampaknya tidaklah berlebihan untuk menggambarkan isu apa yang selalu mendapat tempat utama dalam pemberitaan media massa di Indonesia saat ini. Hukum dan politik juga tampaknya menjadi tema acara yang cukup diminati oleh pemirsa media, sehingga banyak acara dengan berbagai nama dan kemasan, seperti talkshow, parodi, sinetron, live report, atau reality show yang dibuat dengan mengusung tema tersebut.

Jika kita cermati isi dari berbagai pemberitaan dan acara tersebut, maka akan tampak betapa karut marutnya praktek hukum dan politik yang berlangsung di Indonesia ini. Kita dapat melihat bagaimana kepentingan politik menjadi faktor yang paling mempengaruhi proses pembentukan suatu peraturan perundang-undangan; dan mengalahkan kepentingan publik, nalar yang sehat, serta budi yang luhur. Kita dapat melihat bagaimana kepentingan politik mempengaruhi pengisian dan pencopotan para pejabat publik. Kita dapat melihat bagaimana kepentingan politik dapat mempercepat atau sebaliknya memberangus upaya penegakan hukum terhadap sebuah kejahatan. Kita dapat melihat bagaimana kepentingan politik dapat “melegalkan” bisnis-bisnis yang sesungguhnya ilegal dan sebaliknya “mengkriminalkan” para pelaku bisnis kecil yang kesalahannya tidak seberapa. Singkat kata, unsur politik sangat mempengaruhi sistem hukum hampir di setiap sendi dan bidangnya.

Permasalahannya, relasi antara praktek politik dan hukum yang berlangsung saat ini dapat dikatakan bukanlah suatu relasi yang ideal untuk rakyat. Banyaknya ungkapan kekecewaan dari rakyat terhadap kinerja pranata hukum yang selalu takluk di hadapan kepentingan politik yang disuarakan melalui berbagai sosial media, kolom opini, atau tanggapan yang disampaikan secara langsung di media, mengisyaratkan keinginan dari rakyat untuk mengubah relasi antara politik dan hukum yang berlangsung sekarang ini. Secara tersirat kehendak perubahan tersebut dilatarbelakangi oleh keinginan kuat untuk melihat hukum di Indonesia tampil sebagaimana fungsi idealnya menurut konstitusi yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut berkontribusi dalam perdamaian dunia.

Berdasarkan latar belakang tersebut, maka kami bermaksud mengundang bapak untuk memaparkan atau memberikan penjelasan mengenai “Apakah Penyusunan dan Penegakan Hukum Saat Ini Memihak pada Kepentingan Politik Tertentu?”, yang dibungkus dalam suatu tema besar yaitu “Hukum dan Politik”

Tema Konferensi dan Talkshow
Tema Konferensi Nasional Hukum ini adalah “Hukum dan Politik”. Sementara tema untuk Talkshow adalah tentang “Apakah Penyusunan dan Penegakan Hukum Saat Ini Memihak pada Kepentingan Politik Tertentu?”

Waktu dan tempat
Hari dan Tanggal      : Kamis, 27 Oktober 2011
Waktu                   : Pukul 09.00 – selesai
Tempat                  : Fakultas Hukum Universitas Indonesia

 

 
Newsflash

Center for Law, Society, and Development Studies
CLSD mission is to study the relationship between the law and the society and the nation’s development. Several research subjects that had been conducted are gender related legal issues, domestic violence, race discrimination, and legal pluralism. CLSD also promotes the use of sociological and/or anthropological perspective on legal issues.