Banner
DRC - FHUI
SEMINAR HASIL PENELITIAN

 

 

 

 


 
Diskursus DRC Oktober 2012

 


Diskursus Djokosoetono Research Centre dengan LK2 FHUI


“Transaksi Jual Beli Pulau di Indonesia : Investasi atau Kejahatan?”


Deskripsi Kegiatan

Diskursus merupakan kegiatan rutin dari Djokosoetono Research Centre atau yang biasa disebut DRC yang merupakan kegiatan berbentuk diskusi mengenai suatu permasalahan hukum yang aktual. Pada kali ini DRC bekerja sama dengan Lembaga Kajian Keilmuan FH UI (LK2 FHUI) dalam pelaksanaan Diskursus.

Read more...
 
Pelatihan Berkelanjutan (DRC)

 

PELATIHAN RISET NORMATIF

DJOKOSOETONO RESEARCH CENTER

 

A. LATAR BELAKANG PELATIHAN

Fakultas Hukum Universitas Indonesia mempunyai visi untuk menjadi pusat pendidikan, penelitian dan pengembangan hukum yang bertaraf internasional, untuk mencapai hal ini dibutuhkan waktu yang cukup lama dan juga membutuhkan sumber daya manusia yang juga berkelas dunia. Untuk itulah Penelitian harus digalakkan di kalangan akademisi di lingkungan FHUI ini, akademisi bukan hanya bekerja menjadi dosen atau pengajar tetapi juga diharapkan dapat memberikan manfaat untuk kemajuan  masyarakat Indonesia pada khususnya dan warga dunia pada umumnya.

Sebagai salah satu dari fakultas hukum terhebat Indonesia seharusnya FHUI lebih menggalakan kegiatan-kegiatan di bidang penelitian. Universitas- universitas di luar negeri terutama di negara Eropa dan Amerika, selain menjadi pusat akademi, kampus juga digunakan sebagai sarana penelitian, bahkan porsi untuk kegiatan penelitian hampir sama dengan porsi untuk kegiatan pengajaran / akademisi.

Kegiatan penelitan di FHUI, saat ini sedang ditingkatkan untuk menjamah lapangan internasional, dimulai dari pasar yang ada di kawasan regional, dan akan terus berkembang. Hal ini sesuai juga dengan visi Universitas Indonesia yang akan segera membawa kampus ke arah yang lebih global, dengan tidak melupakan kebutuhan dan akar budaya pada negara Republik Indonesia.

Read more...
 
Perbandingan Hukum Kondominium di Indonesia dengan Negara Lainnya

 

Perbandingan Hukum -sebagaimana yang dinyatakan oleh Jolious Stone- mencoba untuk melukiskan apa yang sama dan apa yang berbeda dalam sistem hukum atau untuk mencari inti kesamaan dari seluruh sistem hukum. Berdasarkan pernyataan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa dalam arti yang paling sederhana, perbandingan hukum dapat dikatakan sebagai suatu kajian yang melihat persamaan dan perbedaan dari dua atau lebih sistem hukum yang berbeda. Kajian ini yang nantinya akan melahirkan sebuah kesimpulan solutif sebagai langkah perbaikan sistem hukum di suatu negara yang kian masa kian berkembang. Umumnya perbandingan hukum dilaksanakan dalam lingkup yang sangat luas, menyangkut keseluruhan tema dan aspek hukum dari satu negara dengan negara lainnya. Tidak jarang pula perbandingan hukum dilakukan dengan memperbandingkan hukum yang lebih tematis, seperti perbandingan hukum pidana, perdata, ataupun tata negara. Bahkan, dewasa ini, perbandingan hukum juga dilakukan terhadap tema-tema hukum yang sifatnya lebih khusus, antara lain adalah perbandingan hukum kondominium di Indonesia dengan di negara-negara lainnya.

Read more...
 
Int'l Conference - Law & Culture in SE Asia

INTERNATIONAL CONFERENCE ON

LAW & CULTURE IN SOUTH EAST ASIA

 

SEVERAL THEMES TO BE PRESENTED:

CONTROL OF UNFAIR CONTRACT TERMS | OBSCENITY LAW IN A DIGITAL AGE | NEW PERSPECTIVES OF KOREAN ADR SYSTEM | REGIONAL AND INTER-REGIONAL EDUCATION PROCESSES IN ASIA AND EUROPE | RECENT EVOLUTION IN JAPANESE LABOR LAW | CYBER NOTARY IN INDONESIA | LAW & CULTURE IN THAILAND: CASE OF SOUTHERN THAILAND | LEGAL CULTURE AND LEGAL EDUCATION IN SINGAPORE | SUSTAINABLE FISHERIES IN SOUTH-EAST ASIA | A STUDY ON THE ISLAMIC FINANCE IN KOREA | PERSONAL DATA PROTECTION IN SOUTH-EAST ASIA AND KOREA | CULTURE AND FREE TRADE: CASE OF INDONESIA | CULTURE AND INTELLECTUAL PROPERTY DEVELOPMENT

 

Read more...
 
« StartPrev12NextEnd »

Page 1 of 2
Newsflash

Center for Law, Society, and Development Studies
CLSD mission is to study the relationship between the law and the society and the nation’s development. Several research subjects that had been conducted are gender related legal issues, domestic violence, race discrimination, and legal pluralism. CLSD also promotes the use of sociological and/or anthropological perspective on legal issues.